Bursa Mineral Buka Risiko Komoditas Tambang RI Ditinggal Pembeli

Pakar energi mengingatkan potensi ditinggalkannya komoditas mineral dan batu bara (minerba) Indonesia jika nantinya harga referensi yang terbentuk dalam Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) terlalu tinggi.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menyatakan potensi ditinggalkannya komoditas Indonesia gegara harga referensi BMKS yang terlalu tinggi menjadi risiko utama yang harus diantisipasi oleh pemerintah.

Dia menegaskan harga referensi yang terbentuk dari transaksi di BMKS tidak boleh sekadar menghasilkan harga yang tinggi, melainkan harus mencerminkan harga pasar yang kompetitif.

“Jika harga Icomex terlalu jauh di atas harga pasar global, buyer bisa berpikir ulang dan mereka punya pilihan untuk menunda pembelian atau beralih ke pemasok negara lain. Kalau ini yang terjadi, tujuan memperkuat posisi Indonesia justru bisa kontraproduktif,” kata Bisman ketika dihubungi, Senin (7/9/2026).

Belajar dari Kasus HBA

Bisman juga meminta pemerintah dan regulator bursa untuk belajar dari kasus mandatori penggunaan harga batu bara acuan (HBA) sebagai acuan transaksi penjualan batu bara.

Kala itu, pemerintah mewajibkan transaksi penjualan batu bara harganya harus mengacu pada HBA yang ditetapkan pemerintah.

Kendati begitu, importir besar seperti China dan India enggan membeli batu bara Indonesia dengan harga acuan yang ditetapkan pemerintah.

Hingga akhirnya pemerintah mencabut ketentuan kewajiban HBA sebagai acuan transaksi penjualan batu bara. Kendati demikian, harga patokan batu bara (HPB) bakal tetap menjadi dasar perhitungan untuk pengenaan perpajakan dan pengenaan iuran produksi.

Bisman menilai kasus HBA tersebut harus menjadi peringatan bagi pemerintah, agar harga referensi di BMKS harus terbentuk sesuai dengan mekanisme pasar yang kredibel dan bukan ditentukan secara administratif.

“Jadi, jangan sampai Icomex berubah dari alat pembentukan harga menjadi alat penetapan harga saja. Kalau itu terjadi, maka enggak hanya buyer yang kabur, tetapi juga daya saing ekspor akan turun,” tegas Bisman.

Adapun, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bakal meluncurkan BMKS untuk memperkuat posisi tawar komoditas nasional di pasar internasional akan resmi beroperasi pada awal 2027.

Prabowo menyatakan langkah tersebut dimaksudkan agar Indonesia dapat membentuk harga acuan nasional atau Indonesia Reference Price (IRP) untuk berbagai produk ekspor unggulan.

“Kita ingin membangun pasar yang dalam, transparan, likuid, dan dipercaya dunia. Produsen, petani, eksportir, pembeli, dan investor akan bertemu dalam satu sistem yang diawasi, dengan data transaksi yang lebih terang dan ruang manipulasi yang makin sempit,” kata Prabowo dalam Rapat Paripurna Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 di Gedung Parlemen, Jumat (14/8/2026).

Terpisah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan pemerintah membuka peluang untuk mengintegrasikan Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) ke BMKS yang tengah disiapkan Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah nantinya akan membentuk bursa yang mematok harga sekaligus memperdagangkan komoditas-komoditas utama andalan RI seperti CPO, batu bara, nikel. Prasetyo memberikan sinyal bursa tersebut akan diberi nama Icomex.

“Ada [kemungkinan untuk mengintegrasikan ICDX dengan Bursa Mineral dan Komoditas], nanti kita lihat ininya. Bisa jadi kan mungkin bisa gabung, mungkin bisa sendiri,” kata Prasetyo kepada awak media di halaman Istana Merdeka, Senin (17/8/2026).

Dalam perkembangannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan mekanisme perdagangan BMKS akan mengikuti skema bursa.

Kendati demikian, OJK masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) yang merinci jenis-jenis komoditas yang akan diperdagangkan sebelum menerbitkan aturan operasionalnya secara detail.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan pihak regulator saat ini sedang merampungkan Peraturan OJK (POJK) terkait pengawasan dan tata cara peralihan perdagangan komoditas tersebut.

“Kan nanti POJK-nya lagi kita susun, nanti per 17 September akan keluar bareng tuh POJK untuk peralihan sama POJK untuk pengaturan BMKS-nya, gitu ya,” ungkapnya saat ditemui awak media di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Friderica menjelaskan logika dan prinsip dasar perdagangan BMKS pada dasarnya sama seperti mekanisme perdagangan bursa pada umumnya.

Namun, kepastian operasionalnya baru bisa diterapkan secara penuh setelah payung hukum dalam bentuk Keppres resmi dirilis oleh pemerintah.

Lebih lanjut, dia menyebut Keppres tersebut nantinya akan menentukan secara terperinci komoditas mineral dan sektor komersial apa saja yang masuk dalam skema perdagangan bursa ini. (azr/wdh)

Sumber:

– 07/09/2026

Temukan Informasi Terkini

OJK Siapkan 2 Aturan untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

baca selengkapnya

Jejak Ekspansi BUMI di Tambang Emas, dari Akuisisi Loyal Metals, Jubilee hingga Wolfram

baca selengkapnya

Harga Batu Bara (HBA) September Naik, Kalori Tinggi Sentuh US$126,87 per Ton

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top