Cegah Kecurangan Ekspor, PT Danantara Sumber Daya Indonesia Benahi Transparansi Transaksi

Pemerintah memperkuat pembenahan tata kelola perdagangan ekspor nasional melalui pembentukan BUMN baru, PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Perusahaan ini disiapkan untuk meningkatkan transparansi transaksi ekspor sekaligus menekan praktik kecurangan seperti under invoicing dan transfer pricing.

Langkah tersebut diharapkan membuat proses perdagangan komoditas sumber daya alam (SDA) lebih akuntabel, sesuai regulasi, dan mampu meningkatkan kepercayaan pelaku usaha maupun mitra dagang global. Dalam konferensi pers bertema “Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027” di Kompleks DPR/MPR RI, Rabu (20/5/2026), Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengungkapkan, pemerintah tengah mempersiapkan pembentukan BUMN khusus ekspor tersebut.

BUMN itu akan berada di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan difokuskan untuk memperkuat tata kelola serta transparansi perdagangan ekspor nasional.

“Platform nasional untuk tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) Indonesia ini mengusung konsep ‘one platform, multiple benefit’,” kata Rosan dalam keterangan resmi, Kamis (21/5/2026).

Rosan mengatakan, PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan menitikberatkan pada transparansi transaksi komoditas ekspor agar hasil SDA Indonesia memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat.

“Platform yang kami sudah set up, saya bilangnya: It’s one platform, multiple benefit. The world is happy, Indonesians are happier,” ujar Rosan.

Ia menjelaskan, pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Rosan, pemerintah masih menemukan praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor yang telah berlangsung cukup lama. Praktik tersebut dinilai berdampak terhadap penerimaan negara, mulai dari pajak, royalti, devisa, hingga memicu distorsi perdagangan nasional.

Sebagai tahap awal implementasi, pemerintah akan menerapkan mekanisme pelaporan transaksi ekspor pada Juni-Desember 2026. Dalam periode itu, eksportir diwajibkan melaporkan transaksi secara menyeluruh, mulai dari nilai, volume, hingga harga komoditas.

“Dan tentunya kami akan melihat bahwa apakah nilai yang dicantumkan itu sudah mencerminkan nilai yang wajar sesuai dengan indeks pasar, indeks market yang ada di dunia,” katanya.

Rosan menegaskan, keberadaan platform tersebut bertujuan menciptakan keterbukaan transaksi baik dari sisi pembeli maupun penjual sesuai harga pasar global.

“Justru keberadaan kami ini membawa keterbukaan terhadap semua pihak secara menyeluruh, baik dari segi pembeli, penjual, sesuai dengan harga pasar yang ada,” tutur Rosan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PT Danantara Sumberdaya Indonesia nantinya akan mengatur tata kelola ekspor seluruh komoditas SDA Indonesia secara bertahap.

Pada tahap awal, pengawasan diterapkan untuk tiga komoditas utama, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Selanjutnya, mekanisme tersebut akan diperluas ke berbagai komoditas strategis lainnya.

“Nah, pelaksanaan dilakukan secara bertahap untuk memberikan kesempatan melakukan penyesuaian terhadap perubahan proses transaksi ekspor antara eksportir dan pembeli atau buyer di luar negeri,” kata Airlangga.

Dalam fase awal, transaksi ekspor masih dilakukan langsung oleh perusahaan dengan pembeli. Namun, dokumentasi ekspor akan mulai dikelola oleh BUMN Ekspor.

“Ini akan berlaku selama tiga bulan dan kita akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan,” ujar Airlangga.

Tahap berikutnya dijadwalkan mulai berlaku pada 1 September 2026. Dalam skema ini, seluruh proses ekspor komoditas strategis, mulai dari kontrak, pengiriman barang, hingga pembayaran, akan dilakukan sepenuhnya oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

“Dan ini direncanakan per 1 September 2026,” tegas dia.

Sebagai bagian dari pengawasan terintegrasi, pemerintah juga menyiapkan platform digital untuk memantau transaksi ekspor secara real time. Sistem tersebut dirancang untuk memastikan kesesuaian volume barang, harga jual internasional, serta pelaporan devisa hasil ekspor.

Melalui digitalisasi pengawasan itu, pemerintah berharap dapat menutup celah praktik fraud massal yang selama ini disebut menyebabkan potensi kebocoran penerimaan negara hingga Rp 15.400 triliun.

Selain itu, PT Danantara Sumberdaya Indonesia juga akan menerapkan transparansi valuasi ekspor dengan mengacu pada harga pasar global guna mencegah manipulasi laporan keuangan maupun penyesuaian harga yang tidak sesuai ketentuan.

Sumber:

– 22/05/2026

Temukan Informasi Terkini

Danantara Jelaskan Dampak Ekspor Satu Pintu ke Kontrak Jangka Panjang Pengusaha

baca selengkapnya

Alarm Kontraksi Tambang hingga Protes Investor, Kebijakan Minerba Perlu Ditinjau Ulang

baca selengkapnya

Carsurin (CRSN) Bidik Pendapatan Naik 22,42%

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top