Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) merespons keresahan para pelaku usaha pertambangan terkait rencana implementasi tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) satu pintu.
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani menyatakan bahwa pihaknya akan memegang teguh prinsip kesucian kontrak (sanctity of the contract). Oleh karena itu, bagi para eksportir yang telah memiliki ikatan kontrak jangka panjang dengan pembeli di luar negeri, mekanisme pengiriman akan tetap berjalan sesuai kesepakatan awal tanpa harus dirombak total di tengah jalan.
“Enggak, kan pokoknya kita akan menghormati semua kontrak yang ada,” ujar Rosan di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (21/5/2026).
Kendati demikian, Rosan memberikan catatan. Meski kontrak jangka panjang tidak akan diterminasi secara sepihak, Danantara akan memantau ketat klausul penetapan harga (pricing). Praktik umum di industri komoditas menunjukkan bahwa harga jual dalam kontrak jangka panjang kerap disesuaikan dengan harga indeks pasar saat pengiriman dilakukan.
Celah inilah yang akan diawasi secara berlapis oleh badan ekspor tunggal yang dibentuk pemerintah yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Jika harga yang dipatok terindikasi jauh di bawah harga pasar global maka evaluasi menyeluruh akan langsung dilakukan.
“Nanti kalau kita lihat apakah kontrak itu di bawah indeks pasar dunia, di mana sekarang yang berjalan, tentu kita akan melakukan review atas itu. Kalau kita lihat ada indikasi penjualan under-invoicing, ya tentunya kita akan melakukan evaluasi mengenai kontrak itu,” jelas Rosan.
Adapun, regulasi anyar ini menetapkan BUMN sebagai pengekspor tunggal untuk komoditas strategis seperti kelapa sawit, batu bara, dan ferroalloy. Kebijakan yang akan diimplementasikan penuh pada 1 September 2026 ini bertujuan menambal kebocoran penerimaan, memaksa devisa hasil ekspor (DHE) masuk ke sistem keuangan domestik, dan meningkatkan transparansi tata kelola SDA nasional.
Sebelumnya, banyak kekhawatiran yang sebelumnya dilontarkan para pelaku usaha terkait kebijakan ekspor satu pintu itu. Dari Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani misalnya, yang sebelumnya meminta ketegasan pemerintah mengenai status hukum kontrak jual-beli yang sudah berjalan.
Pengusaha menyoroti potensi kerumitan teknis, mulai dari keharusan novasi kontrak, potensi penolakan buyer terhadap perubahan alur transaksi ekspor melalui BUMN, hingga mekanisme perlindungan kewajiban pengusaha.
Janji Transisi Mulus
Senada, Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir berupaya mendinginkan tensi pasar dan pelaku usaha. Dia menjanjikan fase transisi kebijakan yang akan diuji coba pada 1 Juni 2026 mendatang tidak akan merusak tatanan bisnis yang sudah terbangun.
“Kontrak existing pasti kan tetap ada, akan jalan. Sekarang kita nggak mau disrupt anything dengan menghormati kontrak-kontrak yang existing. Kita ingin semuanya lancar, berjalan dengan baik,” kata Pandu di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/6/2026?
Menyadari besarnya implikasi teknis dari aturan yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto ini, Pandu menyatakan bahwa Danantara tidak akan merumuskan petunjuk teknis secara sepihak. Saat ini, pemerintah tengah berpacu dengan waktu untuk menjaring aspirasi dan merumuskan mekanismewin-win solution bagi negara dan pelaku usaha.
“Semuanya nih, kita lagi dapat masukan juga dari industri. Bakal ketemu asosiasi juga nanti, dan ketemu pemain-pemain the next two days [dua hari ke depan]. So it should be okay [Harusnya enggak ada masalah] lah,” tutupnya. Editor : Ibad Durrohman
