Pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dipastikan hanya menjadi instrumen pengawas untuk mencegah transfer pricing dan under invoicing serta menjaga nilai komoditas strategis alih-alih memicu risiko monopoli yang dapat merusak harga.
Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menepis kekhawatiran mengenai risiko monopoli terhadap kelapa sawit, batu bara, dan ferroalloy. Adapun, kontrak yang telah disepakati oleh pelaku usaha sebelumnya akan tetap berlaku sepenuhnya.
“Kita menyesuaikan dengan situasi. Tidak ada satu negara, apalagi negara kita tentu tidak ingin dengan membuat ini kemudian pendapatannya jadi turun, ekosistemnya jadi hancur. Kita tidak mungkin melakukan itu,” kata Dony dalam keterangannya, dikutip Jumat (26/6/2026).
Dia menuturkan DSI dibentuk sebagai respons atas kebocoran devisa hasil ekspor (DHE) yang selama ini menekan potensi penerimaan secara signifikan. Pemerintah meyakini bahwa optimalisasi kas negara hanya dapat dicapai melalui pengawasan terhadap seluruh transaksi perdagangan komoditas utama di pasar internasional.
Dony menyatakan, terdapat fakta yang harus diakui mengenai aktivitas perdagangan yang menghambat optimalisasi kontribusi sektor industri terhadap kas negara, terutama melalui praktik-praktik manipulasi harga jual ke perusahaan afiliasi serta pelaporan transaksi di bawah nilai aktual yang seharusnya dibayarkan kepada otoritas pajak nasional.
“Yang penting idenya kita sepakat dulu bahwa selama ini ada fakta yang terjadi terkait transfer pricing dan under invoicing,” ujar Dony.
Presiden Prabowo Subianto menyebut under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor mencapai US$343 miliar selama 22 tahun terakhir. DSI ditargetkan mampu menutup kebocoran penerimaan negara dan menyelamatkan potensi devisa.
Badan tersebut, kata Dony, secara resmi ditunjuk untuk menjadi perantara tunggal perdagangan komoditas nasional yang strategis. Dalam menjalankan mandat tersebut, manajemen DSI menekankan pentingnya menjaga stabilitas ekosistem usaha yang telah berjalan selama ini di Indonesia.
Dia menjelaskan, kebijakan itu diterapkan secara terukur dan penuh kehati-hatian demi menjamin stabilitas perekonomian. Dengan begitu masa transisi pun dilakukan dalam berbagai tahap.
Dari awal Juni hingga Desember 2026, fokus utama DSI diarahkan sepenuhnya pada penegakan kepatuhan transaksi tanpa mengubah struktur kemitraan yang sudah berjalan sah secara hukum.
Dony mengatakan untuk menjaga akuntabilitas program kerja, DSI telah menjadwalkan proses evaluasi operasional secara berkala setiap tiga bulan sekali. Langkah peninjauan ini dirancang untuk memantau efektivitas kebijakan serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan target peningkatan pendapatan negara.
Pelaku usaha juga tetap memegang kendali atas operasional pengiriman barang ke luar negeri. Namun, eksportir kini diwajibkan untuk melakukan pelaporan aktivitas perdagangan mereka kepada PT DSI melalui integrasi sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Editor : Rio Sandy Pradana
