Danantara Kelola Ekspor Sawit, Batu Bara, dan Ferro Alloy Mulai Juni 2026

Pemerintah segera memulai penerapan kebijakan tata kelola baru ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) Persero.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan manfaat pengelolaan kekayaan alam bagi kesejahteraan masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah tengah melakukan pembenahan mendasar terhadap tata kelola ekspor komoditas strategis yang selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian nasional.

Pada tahap awal, kebijakan tersebut akan diterapkan pada tiga komoditas utama, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy yang merupakan kontributor terbesar ekspor Indonesia.

Menurut Airlangga, mekanisme ekspor satu pintu melalui PT DSI dirancang untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekspor, meningkatkan kualitas data perdagangan, serta mencegah praktik-praktik yang merugikan negara seperti under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.

“Pemerintah akan memperbaiki tata kelola secara mendasar ekspor komoditas sumber daya alam strategis yang dilakukan melalui BUMN ekspor. Pelaksanaannya dimulai dengan tiga komoditas strategis, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Minggu (31/5/2026).

Ia menjelaskan, melalui sistem baru tersebut, seluruh aktivitas ekspor komoditas strategis akan diawasi melalui PT DSI sebagai BUMN ekspor.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan nilai ekspor yang tercatat mencerminkan transaksi sebenarnya sehingga kewajiban kepada negara dan penerimaan negara dari sektor ekspor dapat dioptimalkan.

“Pengaturan ini bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Tujuannya untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor sehingga nilai ekspor yang tercatat benar-benar menggambarkan nilai transaksi yang sesungguhnya,” kata Airlangga.

Airlangga mengungkapkan, ketiga komoditas tersebut menyumbang nilai ekspor sebesar 66,13 miliar dollar AS sepanjang 2025 atau sekitar 23,4 persen dari total ekspor nasional.

Rinciannya terdiri dari ekspor batu bara senilai 24,48 miliar dollar AS, kelapa sawit 24,42 miliar dollar AS, dan ferro alloy sebesar 16,49 miliar dollar AS.

“Komoditas-komoditas ini menjadi penopang surplus neraca perdagangan Indonesia yang telah berlangsung selama 71 bulan berturut-turut,” ujarnya.

Pemerintah menetapkan masa transisi kebijakan mulai 1 Juni 2026.

Pada periode ini, aktivitas ekspor tetap berjalan seperti biasa oleh masing-masing perusahaan.

Namun, eksportir diwajibkan melaporkan seluruh kegiatan ekspornya kepada PT DSI melalui sistem yang terintegrasi dengan portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Mulai 1 Juni 2026 diberlakukan masa transisi. Kegiatan ekspor tetap berjalan seperti biasa, namun perusahaan wajib melaporkan aktivitas ekspornya kepada PT DSI. Dalam tiga bulan pertama akan dilakukan evaluasi yang menjadi dasar implementasi tahap berikutnya,” jelas Airlangga.

Ia menambahkan, implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu ditargetkan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.

Pemerintah memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem bisnis dan kontrak perdagangan yang telah berjalan.

“Dengan masa transisi ini, para eksportir memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian. Pemerintah tetap menjaga kepastian usaha, arus barang, realisasi ekspor, serta menghormati kontrak-kontrak yang sudah berjalan dengan mitra dagang,” kata Airlangga.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya negara memastikan pengelolaan sumber daya alam strategis dilakukan secara lebih terkoordinasi, transparan, dan akuntabel.

“Dengan kebijakan tata kelola ekspor yang baru ini, langkah implementasi telah disiapkan dan diharapkan memastikan bahwa setiap nilai ekspor strategis memberikan manfaat nyata untuk mendorong perekonomian dan juga diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” tegas Airlangga.

Sumber:

– 31/05/2026

Temukan Informasi Terkini

Merdeka Gold (EMAS) Mulai Deep Drilling 3.600 Meter di Tambang Pani

baca selengkapnya

Siasat Harita Nickel (NCKL) Jaga Daya Saing di Tengah Tekanan Harga Nikel

baca selengkapnya

Kebijakan Ekspor Satu Pintu, Emiten Batu Bara PTBA Buka Suara

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top