Dewan Energi Nasional (DEN) mengungkapkan pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) tidak hanya untuk menjadi acuan harga komoditas mineral, tapi juga untuk mengawasi transaksi dan mencegah praktik under invoicing.
Tenaga Ahli Madya DEN Feri Kurniawan mengatakan, pemerintah nantinya dapat memanfaatkan bursa mineral bersamaan dengan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) untuk memonitor pergerakan transaksi komoditas strategis, termasuk memastikan harga yang dilaporkan sesuai dengan kondisi pasar.
“Sebenarnya target dari DSI dan tadi bursa itu adalah bagaimana pemerintah ini bisa mengontrol terkait dengan isu-isu under invoicing,” ujar Feri dalam diskusi publik LPEM FEB UI: Mengurai Risiko Pasar dalam Hilirisasi Mineral Kritis Indonesia di UI Salemba, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Menurut dia, mekanisme tersebut nantinya digunakan untuk melihat apakah harga dalam transaksi komoditas sudah sesuai atau belum. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka pemerintah dapat melakukan koreksi.
“Targetnya adalah hanya untuk monitoring pergerakan dokumennya dilihat harganya pas atau tidak, jika tidak ada tolong dikoreksi, kalau sudah sesuai ya. Itu targetnya adalah untuk mengurangi under invoicing, mendeteksi under invoicing yang terjadi,” katanya.
Feri menuturkan, fungsi pengawasan terhadap potensi under invoicing sebenarnya bukan hal baru. Pemerintah selama ini telah memiliki Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara) yang dapat digunakan untuk melakukan pemantauan transaksi komoditas.
Ia mencontohkan kasus komoditas batu bara yang dijual untuk pasar domestik dengan harga tertentu, tetapi kemudian diekspor.
Dalam kondisi tersebut, pemerintah dapat melakukan pemeriksaan setelah transaksi untuk memastikan kewajiban yang dibayarkan sesuai dengan harga ekspor yang berlaku.
“Jadi tujuannya adalah untuk melihat under invoicing yang terjadi,” tegas dia.
Meski begitu, pemerintah berupaya memperkuat pengawasan melalui keberadaan DSI dan bursa mineral, sehingga pemerintah memiliki data yang lebih baik mengenai pergerakan komoditas dan harga transaksi.
Di sisi lain, Feri menekankan, pembentukan bursa mineral tidak serta-merta berarti seluruh harga komoditas akan ditentukan secara sepihak oleh pemerintah. Menurut dia, transaksi bisnis tetap melibatkan kesepakatan antara pembeli dan penjual.
“Harga itu balik lagi B2B (business to business) ya, antara si A dan si B ketemu sepakat harga. Ada acuan tapi sepakat harganya di mana,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana pemerintah membentuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang ditargetkan beroperasi pada 1 Januari 2027.
Bursa tersebut akan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menjadi bagian dari tahap lanjutan kebijakan ekspor satu pintu pemerintah.
“Hari ini saya mengumumkan tahap lanjutan kebijakan ekspor satu pintu kita. Kita telah membahas bersama OJK bahwa kita ingin segera mendirikan bursa mineral dan komoditas strategis,” ujar Prabowo saat Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam Penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2027 di DPR RI, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Ia menuturkan, selama puluhan tahun Indonesia menjadi salah satu produsen terbesar berbagai komoditas penting dunia, mulai dari kelapa sawit, nikel, timah, batu bara, emas, kopi, hingga karet. Namun, harga sejumlah komoditas tersebut masih mengacu bursa di luar negeri.
Prabowo mengaku heran lantaran Indonesia sebagai produsen utama dari sejumlah komoditas utama, justru tidak memiliki bursa untuk menjadi pembentuk harga di pasar global.
“Terlalu sering harga kekayaan kita yang keluar dari bumi dan keringat rakyat Indonesia justru harganya ditentukan di luar negeri, di negara lain, di bursa komoditas negara lain,” kata dia.
