Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjanji akan mengevaluasi kebijakan pertambangan ke depan.
Evaluasi itu diambil usai kinerja sektor pertambangan terkoreksi pada kuartal I/2026. Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pertambangan terkoreksi sekitar 2,14% secara tahunan (yoy) pada kuartal I/2026.
Selain itu, evaluasi juga tak lepas dari munculnya protes Kamar Dagang China terkait sejumlah kebijakan baru di sektor pertambangan dan hilirisasi mineral.
Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, pihaknya bakal melakukan evaluasi sejumlah aturan di sektor pertambangan dan hilirisasi.
“Karena ini kuartal I/2026 sudah selesai, kami akan melakukan evaluasi ke depan harus seperti apa,” ucap Tri ditemui di Kompleks DPR RI, Selasa (19/5/2026).
Tri tak menjelaskan secara detail terkait evaluasi yang dia maksud. Dia hanya mengatakan bahwa evaluasi salah satunya menyangkut soal kebijakan kenaikan tarif royalti mineral untuk tembaga, emas, perak, nikel, hingga timah.
Menurut Tri, untuk kenaikan tarif royalti, pihaknya masih melakukan penangguhan. Artinya, belum jelas kapan aturan itu akan berlaku.
“Iya, kan kemarin Pak Menteri [Menteri ESDM Bahlil Lahadalia] sudah ini [menunda],” kata Tri.
Sebelumnya, pengusaha tambang asal China juga memprotes sederet kebijakan sektor pertambangan Indonesia. Maklum, pengusaha China memang mendominasi sektor pengolahan dan pemurnian nikel di Tanah Air.
Kamar Dagang China menilai kebijakan pemerintah Indonesia memberatkan industri pertambangan dan proyek hilirisasi. Keluhan itu mencakup rencana kenaikan royalti dan pajak, kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) selama 1 tahun, pembatasan kuota produksi bijih nikel melalui rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) 2026 hingga penerapan aturan harga patokan mineral (HPM) baru yang disebut membuat harga bijih nikel melonjak. Editor : Denis Riantiza Meilanova
