Pemerintah menemui para pengusaha tambang asal China di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membahas kendala dalam operasional bisnis mereka di Indonesia.
“Tadi saya, Pak Rosan Menteri Investasi, dan Pak Purbaya Menteri Keuangan, dan Pak Dubes mengundang investor China yang sudah beroperasi di sini, kita melakukan rapat koordinasi tentang apa saja kendala mereka,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa.
Selain Bahlil, turut hadir Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani sebagai perwakilan dari pemerintah Indonesia dalam forum khusus bersama para pengusaha tambang asal China.
Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah menginginkan agar perusahaan-perusahaan tambang asal China dapat tetap beroperasi.
Namun, di sisi lain, pemerintah juga menginginkan agar negara memperoleh pemasukan dari operasional pertambangan tersebut.
Bahlil mengungkapkan terdapat sekitar 30 perusahaan dan investor yang bergerak di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dalam rapat koordinasi tersebut.
“Tadi itu sekitar hampir 30 perusahaan lah yang kita ngobrol, sektornya di sektor pertambangan, kebanyakan sektor pertambangan,” ucap Bahlil.
Terkait rapat yang berlangsung, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyinggung ihwal surat dari Kamar Dagang China.
Adapun isi dari surat tersebut mencakup kekhawatiran pelaku usaha China ihwal isu kenaikan pajak dan royalti, penegakan hukum, aturan visa kerja yang semakin ketat, penahanan devisa hasil ekspor, dan lain-lain.
“Ini kan dengan pengusaha China barusan ya, kami tangkap masalah-masalah yang mereka hadapi, ada keluhan-keluhan mereka, ya sudah kami dengarkan. Kalau bisa kami pecahkan, kami pecahkan,” ujar Purbaya.
Pada 15 April 2026, Kementerian ESDM memberlakukan rumus baru penetapan harga patokan mineral (HPM) untuk menghadirkan regulasi yang adaptif, adil, dan transparan, sebagaimana yang disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Tri Winarno.
Perubahan itu termaktub di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 mengenai Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara.
Sementara itu, untuk royalti komoditas tambang, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan, menunda penerapan royalti tambang untuk komoditas tembaga, timah, nikel, emas, dan perak dalam rangka membangun formulasi yang lebih baik.
