DSI Bakal Ambil Margin dari Ekspor SDA, tapi Janji Tak Bebani Eksportir

PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI bakal mengambil margin dalam menjalankan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.

Meski begitu, DSI berjanji pengambilan margin tersebut tidak akan menambah beban biaya bagi eksportir.

Direktur Keuangan DSI Sinthya Roesly mengatakan, margin diperlukan karena DSI merupakan badan usaha milik negara (BUMN) berbentuk perseroan terbatas (PT) yang tidak boleh mengalami kerugian.

“Karena kami juga PT, tentu sebagai PT ada suatu cost recovery. Karena sudah ada injeksi capital, tidak mungkin harus menjadi rugi,” ujar Sinthya dalam acara Peluncuran Babak Baru Tata Kelola Ekspor SDA DSI di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, margin yang dikenakan DSI akan berada dalam batas kewajaran. Saat ini, besaran margin tersebut masih dihitung dengan mempertimbangkan biaya yang dikeluarkan DSI serta efisiensi dalam menjalankan mandatnya.

“Ada ongkos yang dikeluarkan, tentu ada margin yang reasonable, yang wajar yang dapat diperoleh oleh DSI,” kata dia.

Sinthya memastikan pengenaan margin tersebut tidak dimaksudkan untuk menambah biaya yang harus ditanggung eksportir.

“Ini sedang dihitung, tentu dengan prinsip-prinsip misalnya efisiensi, tidak menambah biaya kepada eksportir, dan juga tentu akan dikonsultasikan dengan para pihak terkait,” jelasnya.

Saat ini DSI mendapat mandat untuk mengelola ekspor tiga komoditas SDA strategis, yakni batu bara, minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), dan paduan besi (ferro alloy).

Pengelolaan DSI tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Pada beleid itu, DSI diberikan kewenangan untuk menentukan harga jual komoditas SDA strategis kepada pembeli di luar negeri, serta diperbolehkan menetapkan margin dalam kegiatan ekspor komoditas SDA strategis.

Kemudian DSI juga ditetapkan memiliki dua kemungkinan peran dalam tata kelola ekspor SDA.

Pertama, sebagai perantara (broker) tunggal ekspor SDA. Kedua, sebagai pemilik barang yang melakukan ekspor.

Dalam peran kedua, DSI akan membeli komoditas dari produsen dan kemudian melakukan fungsi perdagangan ke luar negeri secara mandiri.

Namun menurut Sinthya, untuk saat ini, DSI belum mengambil peran sebagai pemilik barang dalam kegiatan ekspor. DSI masih fokus menjalankan fungsi sebagai perantara atau intermediary.

“Jadi intermediary role ini juga enggak mudah untuk bisa melaksanakan perannya, tentu yang paling utama adalah bagaimana kita mengkonsolidasikan data,” kata Sinthya.

DSI integrasikan data dari 7 kementerian/lembaga

Sementara itu, Direktur Utama DSI Luke Thomas Mahony mengatakan, perusahaan mulai beroperasi pada 1 Juni 2026 dan kini tengah membangun sistem serta kapabilitas untuk menjalankan mandat tersebut.

DSI akan mengintegrasikan sistem dari 7 kementerian dan lembaga (K/L).

Terdiri dari Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Hukum, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sistem yang digunakan antara lain Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan e-PNBP, INATRADE, CEISA 4.0, Coretax, Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS), Administrasi Hukum Umum (AHU), serta Online Single Submission (OSS).

Sistem dari 7 K/L tersebut kemudian disambungkan dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang dikelola Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan.

Luke mengatakan, integrasi tersebut digunakan DSI untuk mengidentifikasi dan menganalisis proses ekspor SDA, termasuk melihat catatan, inkonsistensi, dan anomali dalam proses ekspor.

Temuan tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada K/L terkait untuk ditindaklanjuti. DSI sendiri tidak mengambil alih kewenangan regulator.

“Jadi K/L tetap memegang dan mempertahankan kewenangan sebagai regulator, karena itu bukan peran DSI,” ucap Luke.

Bidik optimalisasi nilai ekspor Rp 88 triliun

Danantara Indonesia menargetkan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui DSI bisa mengoptimalkan nilai ekspor batu bara, CPO dan ferro alloy.

CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengatakan, ketiga komoditas tersebut memiliki nilai ekspor yang besar dengan total hampir 70 miliar dollar AS.

Secara rinci, nilai ekspor batu bara mencapai 30,35 miliar dollar AS, CPO sekitar 22,67 miliar dollar AS, dan ferro alloy sekitar 16,43 miliar dollar AS.

Tata kelola ekspor melalui DSI pun ditargetkan dapat mengoptimalkan nilai ekspor hingga 5 miliar dollar AS per tahun, atau sekitar Rp 88,51 triliun (asumsi kurs Rp 17.703 per dollar AS).

Menurut Rosan, penguatan tata kelola diperlukan agar nilai yang dihasilkan dari komoditas strategis tersebut bisa tercatat dan dioptimalkan bagi perekonomian nasional.

“Kita memerlukan tata kelola yang lebih kuat, visibilitas yang lebih baik, dan sistem yang lebih akuntabel untuk memastikan nilai yang dihasilkan dari komoditas-komoditas ini dicatat dan dioptimalkan dengan baik bagi kepentingan nasional,” ucapnya.

Meski DSI mendapat peran dalam tata kelola ekspor, Rosan memastikan keberadaannya tidak akan menambah lapisan birokrasi.

Seluruh fungsi perizinan, pengaturan, dan pengawasan tetap berada pada kementerian atau lembaga yang berwenang, sehingga keberadaan DSI tidak menggantikan peran regulator.

“DSI ini bukan tujuannya menambah lapisan birokrasi, bukan pula menggantikan peran dari regulator. Ini harus kita bawahi, seluruh fungsi perizinan, pengaturan, dan pengawasan tetap berada pada kementerian atau lembaga yang berwenang,” jelas dia.

Selain itu, Rosan juga memastikan kehadiran DSI tidak akan mengubah hubungan komersial yang telah berjalan antara eksportir dan pembeli. Eksportir tetap bisa melakukan kegiatan ekspor secara langsung dan sesuai dengan kontrak jangka panjang yang disepakati.

“Jadi tidak usah ragu, bahwa tetap bapak-bapak ibu-ibu bisa melakukan eksportnya secara langsung, dan tetap we honor the sanctity of the contract, kontrak-kontrak yang sangat panjang,” kata Rosan.

Sumber:

– 25/08/2026

Temukan Informasi Terkini

EMAS Ekspansi Tambang Pani, Pacu Proyek CIL 12 Mtpa

baca selengkapnya

DSI Buka Opsi Atur Ekspor Komoditas Strategis Selain Batu Bara-CPO

baca selengkapnya

PT Sumbawa Timur Mining Salurkan Bantuan Gempa NTT, Bagian dari ESDM Siaga Bencana

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top