Pelaku industri nikel menyoroti rencana pemerintah mengatur ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui badan usaha milik negara (BUMN) ekspor, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Selain batu bara dan kelapa sawit, kebijakan tahap awal tersebut juga akan menyasar ekspor ferro alloy. Namun, kalangan industri meminta pemerintah memberikan penjelasan rinci terkait cakupan produk ferro alloy yang masuk dalam skema tata kelola ekspor baru tersebut.
Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdana Kusumah mengatakan, pihaknya masih menunggu kejelasan resmi dari pemerintah mengenai definisi ferro alloy yang masuk kategori komoditas SDA strategis.
“Kami masih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah untuk hal ini, terutama mengenai cakupan kelompok ferro alloy yang masuk dalam bagian industri nikel,” kata Arif saat seperti dilansir Kontan.co.id, Rabu (27/5/2026).
Menurut Arif, FINI meminta pemerintah memperjelas apakah cakupan ferro alloy hanya mencakup ferronickel (FeNi) atau juga termasuk nickel pig iron (NPI).
Ia menjelaskan, selama ini masih terdapat kerancuan definisi pengelompokan kedua produk nikel tersebut di Indonesia.
Arif menuturkan, mayoritas produk NPI Indonesia memiliki kadar nikel sekitar 10 persen hingga 12 persen sehingga secara teknis dan praktik perdagangan internasional berbeda dengan FeNi atau ferro alloy HS 7202 yang umumnya memiliki kadar nikel di atas 15 persen.
Karena itu, FINI menilai NPI lebih tepat dikategorikan dalam HS 7201 dan memerlukan perlakuan kebijakan tersendiri.
“Kepastian klasifikasi ini penting untuk menghindari ketidakpastian kepabeanan, menjaga kelancaran ekspor, dan mempertahankan daya saing hilirisasi nasional,” ujar Arif.
Dukung tertibkan under invoicing
Meski demikian, FINI menyatakan mendukung langkah pemerintah dalam menekan praktik under invoicing, transfer pricing, serta meningkatkan penerimaan negara dan pengawasan devisa hasil ekspor.
“Kami mendukung upaya pemerintah menertibkan praktik under invoicing, transfer pricing, dan meningkatkan penerimaan negara. Namun, kami berharap skema baru yang dijalankan berbasis kemitraan, dan tidak mengganggu skema ekspor langsung yang telah berjalan efisien,” tegas Arif.
FINI juga menyampaikan empat catatan kritis agar kebijakan baru tersebut tidak menurunkan daya saing industri nikel nasional maupun mengganggu iklim investasi sektor hilirisasi.
Pertama, industri nikel Indonesia selama ini berkembang melalui investasi jangka panjang dengan skema penjualan langsung ke pembeli global yang dinilai kompetitif dan fleksibel. FINI meminta agar aturan baru tidak mengganggu kontrak yang sudah berjalan maupun menekan margin produsen.
Kedua, industri nikel saat ini sudah menghadapi tekanan biaya produksi akibat kenaikan Harga Patokan Mineral (HPM) dan harga sulfur. Menurut FINI, tambahan tekanan terhadap margin berpotensi mengganggu keberlanjutan operasional perusahaan.
Ketiga, pasar nikel global dinilai sangat dinamis sehingga mekanisme harga, kecepatan transaksi, dan fleksibilitas logistik menjadi faktor utama daya saing Indonesia di pasar internasional.
Keempat, FINI meminta mekanisme penetapan harga, struktur spread, dan tata kelola perdagangan dirumuskan secara transparan, akuntabel, serta melibatkan pelaku industri.
“Kepercayaan investor dibangun dari konsistensi kebijakan. Setiap perubahan struktur perdagangan harus diukur dampaknya terhadap iklim investasi jangka panjang, terutama di sektor hilirisasi nikel yang menjadi pilar transisi energi nasional,” tandas Arif. (Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo)
