Ekspor Batu Bara via DSI, Penambang Belum Dapat Aturan Teknis

Sejumlah penambang batu bara mulai bersiap menjalankan kebijakan ekspor wajib melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tahap I, yang berlaku 1 Juni 2026. Akan tetapi, hingga kini para penambang mengaku masih belum mendapatkan salinan peraturan pemerintah (PP) tata kelola ekspor tersebut.

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) mengaku masih memantau perkembangan penerbitan PP tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) tersebut, termasuk ketentuan pelaksanaan serta mekanisme implementasi yang diterapkan.

Manajemen DAAZ mengaku belum menerima salinan PP ataupun aturan teknis pelaksanaan ekspor batu bara melalui PT DSI. Kendati demikian, manajemen mengaku siap menjalankan kebijakan tersebut sesuai aturan yang nantinya berlaku.

“Mengingat regulasi tersebut masih dalam tahap rencana dan belum diberlakukan secara penuh, Perseroan belum dapat menilai secara komprehensif dampak operasional maupun administratif yang mungkin timbul,” kata manajemen DAAZ dalam pengumumannya di BEI, dikutip Jumat (29/5/2026).

Manajemen menegaskan kebijakan tersebut kemungkinan besar tak memengaruhi kontrak penjualan eksisting perseroan, sebab transaksi ekspor yang dilakukan DAAZ umumnya dilakukan berdasarkan kesepakatan spot.

DAAZ juga mengungkap kontribusi penjualan ekspor terhadap total pendapatan pada 2026 hanya sebesar 2,14%, sehingga penjualan batu bara perseroan banyak dimanfaatkan untuk domestik.

Setala, PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT) mengaku masih menunggu terbitnya PP dan aturan teknis yang mengatur tata kelola ekspor batu bara tersebut.

Manajemen SMMT mengungkap berdasarkan informasi yang diterima dari pemerintah, skema transisi ekspor via PT DSI berlaku mulai 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026. Setelah itu, implementasi secara penuh bakal dimulai paling lambat 1 Januari 2027.

“Kami juga memahami bahwa pemerintah saat ini sedang menyiapkan instrumen peraturan pelaksana yang akan diterbitkan dalam waktu dekat, oleh karenanya Perseroan akan terus memantau perkembangannya dari waktu ke waktu untuk memperoleh peraturan dan panduan yang jelas dari Pemerintah terkait dengan kebijakan tata kelola ekspor SDA yang akan diberlakukan,” kata manajemen SMMT dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Jumat (29/5/2026).

Oleh sebab itu, manajemen SMMT mengaku baru dapat mengkaji dampak kebijakan tersebut dengan kontrak eksisting usai peraturan pelaksana dari kebijakan tata kelola ekspor SDA tersebut terbit.

Bagaimanapun, jika nantinya terdapat risiko hukum ataupun risiko wanprestasi kontrak, maka perseroan menilai perubahan aturan atau kebijakan dari pemerintah merupakan kondisi di luar kendali dari para pihak yang disepakati dalam kontrak.

“Bilamana kebijakan ini akan berdampak terhadap perjanjian kerja sama dengan pelanggan eksisting, maka Perseroan akan berkoordinasi dan membahasnya dengan pelanggan untuk melakukan penyesuaian,” ungkap manajemen SMMT.

Di sisi lain, PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) mengatakan telah mengikuti sosialisasi rencana implementasi ekspor melalui PT DSI, nantinya pelaksanaan tahap I bakal dimulai 1 Juni 2026.

Direktur ITMG Yulius Kurniawan Gozali mengungkap perusahaan batu bara hanya perlu melaporkan kegiatan ekspor ke PT DSI ketika sistem ‘ekspor satu pintu’ tahap I berlaku. Kebijakan tersebut berlaku untuk tiga bulan ke depan.

“Untuk penyesuaian kontrak penjualan eksisting masih belum dimulai, karena di masa persiapan transisi selama tiga bulan ke depan DSI hanya bertindak sebagai reviewer saja,” kata Yulius ketika dihubungi, Jumat (29/5/2026).

Sebelumnya, PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) mulai bersiap mengimplementasikan kewajiban ekspor batu bara tahap I melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), yang berlaku 1 Juni 2026.

Sekretaris Perusahaan PTBA Eko Prayitno menyatakan perseroan mulai mempersiapkan melakukan penyelarasan mekanisme pelaporan elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan serta koordinasi pelaporan kepada PT DSI.

Hal tersebut diungkapkan Eko usai menghadiri sosialisasi ihwal penerapan kebijakan pengaturan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Selasa (26/5/2026).

“PTBA tengah mempersiapkan untuk penyelarasan mekanisme pelaporan elektronik melalui sistem layanan ekspor DJBC serta koordinasi pelaporan kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia per 1 Juni 2026 mendatang,” kata Eko ketika dihubungi, Rabu (27/5/2026).

Adapun, aturan ekspor ‘satu pintu’ mulai diterapkan untuk perdagangan minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), batu bara dan paduan besi (ferro alloy). Untuk lebih jelas, terdapat dua skema besar atas penerapan ini yang dibagi berdasarkan periode.

Dalam materi Kemendag yang ditampilkan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Kemenko Perekonomian, Kamis (21/5/2026), dijelaskan masa transisi satu pintu dimulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan implementasi penuh pada 1 September 2026.

Pada tahap transisi, eksportir masih menggunakan Eksportir Terdaftar (ET) milik perusahaan dalam proses ekspor batu bara.

Namun, seluruh transaksi ekspor mulai dilaporkan ke BUMN Ekspor sebagai bagian dari masa transisi menuju implementasi penuh.

Dalam skema tersebut, proses ekspor diawali dengan penerbitan laporan surveyor (LS) melalui INSW Simbara oleh surveyor.

Setelah LS terbit, dilaporkan ke BUMN Ekspor. Kemudian, proses clearance ekspor dilakukan yakni melengkapi dokumen kepabeanan dan akhirnya ekspor dilakukan.

Ekspor dilakukan dengan menggunakan ET milik pelaku usaha, namun pada dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) BUMN Ekspor akan tercatat sebagai eksportir.

Selanjutnya, mulai 1 September 2026, implementasi penuh ekspor satu pintu batu bara mulai berlaku.

Dalam tahap ini, proses dimulai dari pengurusan melalui Simbara oleh BUMN Ekspor. Selanjutnya dilakukan penerbitan ET melalui sistem Inatrade yang diverifikasi dan diterbitkan oleh Dirjen atas nama Menteri.

Setelah perizinan terbit, dokumen dikirimkan kepada BUMN Ekspor melalui sistem INSW Simbara. Selanjutnya, proses clearance hingga ekspor batu bara dilaksanakan sepenuhnya oleh BUMN Ekspor. (azr/ros)

Sumber:

– 29/05/2026

Temukan Informasi Terkini

Berita Harian, Jumat, 29 Mei 2026

baca selengkapnya

Krisis Timur Tengah Dorong Dunia Kembali Andalkan Batu Bara

baca selengkapnya

Danantara Optimistis Kepercayaan Investor Pulih Seiring Kejelasan Regulasi DSI

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top