Pemerintah resmi mewajibkan ekspor tiga komoditas strategis SDA hanya melalui BUMN mulai 1 Juni 2026. Aturan baru ini tertuang dalam tiga Permendag yang mengatur batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi.
Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2026 sebagai turunan PP Nomor 24 Tahun 2026. Tiga aturan itu mengatur kebijakan dan pengaturan ekspor batu bara, kelapa sawit, serta paduan besi oleh BUMN Ekspor.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut instrumen ini untuk memastikan ekspor SDA strategis berjalan tertib, transparan, dan akuntabel. “Kemendag menerapkan berbagai instrumen pengaturan ekspor untuk memastikan pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN Ekspor berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Budi Santoso, dalam keterangan resmi Rabu (10/6/2026).
Aturan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis agar pemanfaatan SDA memberi manfaat ekonomi optimal. Berlaku untuk batu bara, CPO dan turunannya, serta paduan besi. Semua ekspor wajib lewat BUMN yang ditunjuk.
Aturan dibuat untuk menjaga keseimbangan ekspor dan kebutuhan dalam negeri, sekaligus mendukung hilirisasi dan stabilitas ekonomi.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menegaskan kebijakan ini dirancang agar SDA memberi manfaat lebih besar ke perekonomian. “Melalui kebijakan ini, pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA strategis, mengoptimalkan manfaat ekonomi bagi negara, memastikan kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi, serta mendukung hilirisasi,” ujar Tommy.
Ketiga Permendag dan PP 24/2026 sama-sama berlaku efektif 1 Juni 2026. Dengan skema satu pintu via BUMN, pemerintah menargetkan pengawasan devisa, penerimaan negara, dan pasokan domestik lebih terkontrol.
Tommy menjelaskan, implementasi kebijakan ini diberlakukan secara bertahap untuk menjaga kelancaran transisi dan memberi ruang penyesuaian bagi pemangku kepentingan. Pada Tahap I, atau dalam rentang waktu 1 Juni—31 Desember 2026, ekspor masih dapat dilakukan melalui perizinan yang telah diterbitkan sebelumnya. Namun, ada penambahan kewajiban untuk menyampaikan laporan dan dokumen ekspor kepada BUMN Ekspor. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi dalam jangka waktu tiga bulan sejak berlakunya PP Nomor 24 Tahun 2026.
Selanjutnya, pada Tahap II yang dimulai paling lambat 1 Januari 2027, ekspor komoditas SDA strategis hanya oleh BUMN Ekspor. Seluruh proses ekspor, mulai dari tahapan prakepabeanan (pre-clearance), kepabeanan (customs clearance), hingga pascakepabeanan (post-clearance), dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk komoditas batubara, cakupan pengaturan meliputi antrasit, batubara termal, lignit, dan gambut yang beberapa diantaranya masuk kedalam kode HS 2701 sampai dengan HS 2703. Selama Tahap I, kegiatan ekspor tetap menggunakan Eksportir Terdaftar (ET) dan Laporan Surveyor (LS) atas nama pelaku usaha. Perizinan ET yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan paling lambat 31 Desember 2026.
Pengaturan ekspor paduan besi mencakup 15 pos tarif 8 digit turunan HS 7202 yang terdiri atas kelompok barang yang dilarang diekspor, kelompok barang yang ekspornya wajib disertai LS, dan kelompok barang yang dapat diekspor tanpa LS.
Dengan berlakunya ketiga Permendag tersebut, ketentuan ekspor batu bara dan paduan besi dalam “Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor” sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendag Nomor 12 Tahun 2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tommy menegaskan, penguatan tata kelola ekspor SDA strategis merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan sumber daya alam Indonesia dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pembangunan nasional. (RA)
