ESDM Revisi HPM Nikel, Corrective Factor Bijih Kadar Rendah Turun

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali merevisi formulasi penetapan harga patokan mineral (HPM) untuk komoditas bijih nikel. Kini, perubahan terjadi terhadap bijih kadar rendah atau limonit.

Kementerian ESDM mengubah corrective factor (CF) bijih nikel dengan kadar Ni 1,2% atau lebih rendah menjadi sebesar 14%. Selanjutnya, CF akan turun 1% setiap terjadi penurunan kadar Ni sebesar 0,1%.

Sementara itu, untuk bijih dengan kadar Ni di atas 1,2%, CF ditetapkan 30% pada kadar Ni 1,6% dan naik atau turun 1% setiap perubahan kadar Ni sebesar 0,1%.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 363.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Perubahan Kedua atas Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara.

Berdasarkan aturan sebelumnya, yakni Kepmen ESDM Nomor 144.K/MB.01/MEM.B/2026, CF bijih nikel ditetapkan sebesar 30% untuk kadar Ni 1,6%, kemudian berubah 1% setiap perubahan kadar Ni sebesar 0,1% tanpa batas khusus pada kadar Ni 1,2%.

Jika dibandingkan, dalam aturan lama kadar Ni 1,2% dikalkulasikan memiliki CF 26%, sementara aturan baru menurunkannya menjadi 14%.

Kobalt Ikut Turun

Selain itu, Kementerian ESDM menetapkan CF kobalt ikutan untuk bijih dengan kadar Ni 1,2% atau lebih rendah sebesar 17%.

Untuk kadar Ni di atas 1,2%, CF kobalt ikutan tetap 30%. Sebelumnya, Kepmen 144/2026 menetapkan CF kobalt ikutan sebesar 30% tanpa pembedaan berdasarkan kadar Ni.

Sementara itu, formula dasar HPM bijih nikel tetap memperhitungkan kadar Ni, besi (Fe), kobalt (Co), dan krom (Cr), serta faktor moisture content (MC).

Ketentuan mineral ikutan besi dihitung pada kadar Fe maksimal 35%, kobalt minimal 0,05%, sedangkan CF besi tetap 30% dan CF krom tetap 10%.

Adapun, Kepmen ESDM No 363/2026 ditetapkan pada 11 September 2026 dan mulai berlaku Pada 15 September 2026.

Sekadar catatan, Kementerian ESDM telah mengubah HPM untuk penjualan komoditas mineral logam, termasuk bijih nikel dan bijih bauksit.

Aturan tersebut tertung di dalam Kepmen ESDM No. 144/2026 tentang Perubahan atas Kepmen ESDM 268.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara. Aturan itu berlaku efektif mulai 15 April 2026.

Dalam aturan sebelumnya itu, formula HPM bijih nikel tidak lagi hanya mengacu pada kadar nikel, melainkan turut mempertimbangkan kandungan mineral ikutan seperti besi, kobalt, dan krom, serta faktor kadar air atau moisture content.

Dijelaskan bahwa kontribusi unsur tambahan hanya dihitung jika memenuhi ambang batas tertentu, seperti kadar besi minimal 35% dan kobalt minimal 0,05%.

Sementara itu, faktor koreksi atau CF juga ditetapkan berbeda untuk masing-masing komoditas, yakni 30% untuk nikel, besi, dan kobalt, serta 10% untuk krom.

Selain itu, penggunaan satuan juga berubah dari sebelumnya US$/dmt menjadi US$/wmt.

Sebelumnya, dalam Kepmen ESDM No. 268 Tahun 2025, perhitungan HPM bijih nikel hanya didasarkan pada kadar nikel (%Ni), corrective factor (CF), dan harga mineral acuan (HMA) nikel. (azr/wdh)

Sumber:

– 16/09/2026

Temukan Informasi Terkini

MIND ID Setor Rp 32,8 Triliun ke Negara, Bakal Genjot Proyek Hilirisasi

baca selengkapnya

Bahlil soal Tambahan Kuota RKAB Vale (INCO): Sesuai Amal Perbuatan

baca selengkapnya

RKAB Habis, PT Timah Dipastikan Masih Bisa Produksi

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top