Harga DMO Batu Bara Berpotensi Naik, Pemerintah Cari Titik Tengah untuk PLN dan Tambang

Wacana penyesuaian harga batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) kembali mengemuka.

Pemerintah mulai mengkaji revisi harga patokan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kondisi industri pertambangan dan kemampuan PT PLN (Persero).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kenaikan biaya produksi menjadi salah satu faktor utama yang sedang diperhitungkan pemerintah.

Menurut dia, nisbah kupas atau stripping ratio (SR), terutama untuk tambang batubara kalori medium, kini berada di kisaran 8 hingga 12.

“Cost produksinya kan sudah tinggi. Jadi kita juga harus membijaksanai agar teman-teman pengusaha jangan juga dibeli dengan harga yang sangat murah. Kalau beli harganya rugi, nggak mungkin juga, karena pengusaha juga kan kita harus jaga agar mereka tidak rugi,” kata Bahlil kepada awak media, Kamis (18/6/2026).

Bahlil mengakui pemerintah membuka peluang untuk merevisi harga patokan DMO.

“Lagi kita menghitung, plus-minus agar PLN tidak dirugikan, pengusahanya juga tidak dirugikan,” ujarnya.

Harga DMO Tak Berubah Sejak 2018

Pemerintah menetapkan harga DMO batu bara untuk sektor kelistrikan sebesar 70 dollar AS per ton sejak 2018.

Harga tersebut mengacu pada batubara dengan nilai kalori 6.322 Gross As Received (GAR) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani menilai harga tersebut sudah tidak lagi mencerminkan kondisi industri saat ini.

Menurut dia, selama hampir delapan tahun terakhir terjadi kenaikan biaya yang signifikan, mulai dari bahan bakar, alat berat, upah pekerja, logistik, hingga kewajiban lingkungan.

“Dalam penentuan harga DMO, menurut kami ada beberapa faktor yang perlu dilihat biaya produksi aktual. Karakter batubara untuk kelistrikan yang berbeda dengan batu bara kalori tinggi yang biasa menjadi acuan pasar, selisih dengan harga pasar agar tidak terlalu lebar dalam jangka panjang, serta keberlanjutan usaha tambang itu sendiri,” kata Gita kepada Kontan.co.id, Jumat (19/6/2026).

APBI juga menilai harga DMO sebaiknya tidak dipertahankan tetap dalam jangka panjang.

Asosiasi mengusulkan mekanisme penyesuaian berkala yang dikaitkan dengan persentase tertentu dari Harga Batubara Acuan (HBA).

“Dengan begitu, PLN tetap mendapatkan harga khusus untuk ketahanan listrik nasional, tetapi harganya juga tidak tertinggal terlalu jauh dari perkembangan biaya dan pasar,” ujar Gita.

Usulan Kenaikan ke US$ 80–US$ 90 per Ton

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono menjelaskan harga DMO 70 dollar AS per ton berlaku untuk batubara kalori tinggi 6.322 GAR.

Sementara itu, kebutuhan PLN didominasi batubara kalori medium dengan rentang 4.200 hingga 5.000 GAR.

Dalam struktur harga saat ini, batubara kalori medium dihargai sekitar 35 dollar AS hingga 38 dollar AS per ton.

Menurut Sudirman, biaya operasional tambang untuk batubara jenis tersebut saat ini sudah mendekati bahkan melampaui level harga tersebut, terutama pada tambang dengan stripping ratio di atas 7.

Akibatnya, banyak perusahaan dinilai tidak lagi memperoleh margin yang memadai dan sebagian berpotensi mengalami kerugian.

Sudirman menilai harga DMO saat ini juga semakin jauh tertinggal dibandingkan harga pasar global yang berada di kisaran 125 dollar AS hingga 130 dollar AS per ton.

“Menurut kami sebaiknya memang jangan terpaut jauh dengan harga batubara di pasar global. Selain untuk dapat menutupi biaya operasional tambang yang sudah cukup tinggi saat ini, juga dapat berdampak positif untuk mengoptimalkan konservasi cadangan batubara,” ungkap Sudirman.

Risiko Cadangan hingga Efisiensi Produksi

Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai harga DMO yang terlalu rendah berpotensi memengaruhi pola produksi perusahaan tambang.

Menurut dia, sebagian perusahaan dapat terdorong mengejar lokasi tambang dengan stripping ratio rendah demi menekan biaya produksi.

Kondisi tersebut berisiko mempercepat pengurangan cadangan batubara nasional.

Singgih menilai kebijakan harga DMO tidak hanya berkaitan dengan profitabilitas perusahaan, tetapi juga menyangkut pengelolaan sumber daya energi dalam jangka panjang.

Ia mengusulkan harga DMO dinaikkan menjadi di atas 80 dollar AS per ton.

“Minimal perusahaan tidak mengalami kerugian, khususnya untuk lokasi tambang yang jauh dari pelabuhan sehingga hauling cost cukup tinggi. Dengan level harga di atas US$ 80 per ton, keamanan kebutuhan batubara di dalam negeri menjadi lebih terjamin,” ujarnya.

Menjaga Keseimbangan dengan Tarif Listrik

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar juga menilai penyesuaian harga DMO merupakan langkah yang wajar.

Ia mengusulkan kisaran harga baru sebesar 80 dollar AS hingga 90 dollar AS per ton.

Menurut Bisman, usulan tersebut mencerminkan kenaikan berbagai komponen biaya operasional pertambangan, termasuk biaya lingkungan dan reklamasi pascatambang.

“Selain itu, selisih yang terlalu lebar antara harga DMO dan harga pasar juga tidak bagus. (Penyesuaian harga DMO) ini juga agar pelaku usaha semangat memasok kebutuhan domestik. Catatan penting harus tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan industri batubara dan kebutuhan biaya pembangkitan listrik PLN,” tandas Bisman.

Sumber:

– 22/06/2026

Temukan Informasi Terkini

Bahlil Pastikan Pasokan Batu Bara PLN Aman, Disiapkan hingga 190 Juta Ton per Tahun

baca selengkapnya

Mandatori B50 Berlaku 1 Juli, Bukit Asam (PTBA) Klaim Produksi Tak Terganggu

baca selengkapnya

Merdeka Copper (MDKA) Mau Rombak Direksi

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top