Izin Tambang Diperketat, Bahlil Jadikan Reklamasi Syarat Operasi

Kepatuhan terhadap kewajiban reklamasi menjadi penentu kelangsungan operasi tambang. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan perusahaan harus menanggung pemulihan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab mengelola kekayaan alam Indonesia.

Pemerintah mengaitkan persetujuan produksi dengan pemenuhan jaminan reklamasi dan kewajiban pascatambang. Pengetatan ini diarahkan agar kegiatan penambangan tidak meninggalkan beban kerusakan bagi warga sekitar.

“Perusahaan yang mengambil kekayaan alam Indonesia harus bertanggung jawab terhadap lingkungan. Jangan sampai hasil tambangnya dibawa keluar, tetapi kerusakan lingkungan dan lubang bekas tambang ditinggalkan untuk masyarakat,” tegas Bahlil, dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2026).

Menurut Bahlil, penertiban telah dilakukan pada September 2025 melalui penghentian sementara kegiatan 190 pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Evaluasi pemerintah mencakup kewajiban jaminan reklamasi serta kepatuhan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Langkah tersebut menempatkan tanggung jawab lingkungan sebagai bagian penting dalam pengawasan usaha tambang. Kemampuan perusahaan menghasilkan mineral dan batu bara harus berjalan bersama pemenuhan kewajiban pemulihan lahan.

Bahlil juga mengarahkan penataan terhadap kegiatan tambang di kawasan hutan tanpa izin. Pengawasan reklamasi menjadi bagian dari pembenahan agar tanggung jawab perusahaan tetap melekat sepanjang kegiatan pertambangan.

Di luar aspek lingkungan, pemerintah mendorong manfaat ekonomi tambang lebih banyak dirasakan masyarakat daerah penghasil. Salah satu jalurnya ialah memperluas kesempatan bagi perusahaan jasa pertambangan lokal yang memenuhi persyaratan.

“Saya ingin pengusaha daerah juga mendapatkan kesempatan dalam industri pertambangan. Jangan sampai tambangnya ada di daerah, tetapi seluruh pekerjaan dan keuntungan ekonominya hanya dinikmati perusahaan dari luar daerah,” harap Bahlil.

Melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 365 Tahun 2026, pemegang izin tambang diarahkan mengutamakan perusahaan jasa dari kabupaten atau kota di sekitar wilayah operasi.

Keterlibatan usaha setempat diharapkan menggerakkan layanan pendukung, mulai dari angkutan, bengkel, hingga penginapan. Meski demikian, kontraktor daerah tetap wajib memenuhi ketentuan perizinan, kompetensi, keselamatan, dan standar teknis.

Dengan arah tersebut, pembenahan tambang bertumpu pada dua tanggung jawab: memulihkan lingkungan dan memperluas manfaat ekonomi lokal. Pelaksanaannya bergantung pada kepatuhan perusahaan serta konsistensi pengawasan pemerintah. (akn/ega)

Sumber:

– 31/10/2026

Temukan Informasi Terkini

Harga Acuan Batu Bara (HBA) Awal November 2026, Kalori Tinggi Turun jadi US$125,6

baca selengkapnya

Emiten Boy Thohir ADRO Cetak Laba Bersih Rp9,2 Triliun Kuartal III/2026

baca selengkapnya

Produksi Bijih Naik 55%, Laba PT Timah di Kuartal III 2026 Capai Rp4,12 Triliun

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top