PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel menetapkan dividen tunai senilai Rp 2,7 triliun dari laba bersih tahun buku 2025. Keputusan tersebut disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada Selasa (30/6/2026).
Total dividen tersebut setara dengan dividend payout ratio sebesar 30 persen dari laba bersih tahun buku 2025. Rasio pembagian dividen tersebut sama dengan realisasi pada tahun sebelumnya.
Pemegang saham akan memperoleh dividen tunai sebesar Rp 42,64 per saham.
Adapun jadwal pembagian dividen tunai NCKL adalah sebagai berikut:
- Cum dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi: 8 Juli 2026.
- Ex dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi: 9 Juli 2026.
- Cum dividen di pasar tunai: 10 Juli 2026.
- Ex dividen di pasar tunai: 13 Juli 2026.
- Recording date (tanggal pencatatan): 10 Juli 2026.
- Penyerahan bukti rekam SKD/DGT: 15 Juli 2026.
- Pembayaran dividen tunai: 31 Juli 2026.
Perseroan juga mengingatkan para pemegang saham mengenai ketentuan perpajakan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri dengan recording date mulai 1 Maret 2021 dan setelahnya tidak lagi dipotong Pajak Penghasilan (PPh) oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Dengan tidak lagi dipotongnya pajak penghasilan, emiten juga tidak lagi menerbitkan dokumen bukti potong dividen bagi nasabah.
Selain itu, dividen yang diinvestasikan kembali di wilayah NKRI dengan jangka waktu minimal tiga tahun merupakan penghasilan yang bukan menjadi objek pajak.
Untuk memenuhi ketentuan tersebut, nasabah wajib mengisi formulir laporan realisasi investasi paling lambat pada akhir Maret tahun berikutnya, setelah dividen diumumkan oleh emiten sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Apabila dividen digunakan untuk keperluan lain yang tidak memenuhi persyaratan investasi tersebut, wajib pajak berkewajiban menyetorkan pajak penghasilan yang terutang secara mandiri paling lambat setiap tanggal 15 pada bulan berikutnya, setelah pembayaran dividen oleh emiten.
Bagi wajib pajak badan dalam negeri, ketentuan perpajakan tersebut berlaku sama seperti bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri tanpa syarat tambahan.
Sementara itu, bagi wajib pajak luar negeri, baik individu maupun institusi, yang menghendaki pengenaan pajak sesuai tarif wajib pajak dalam negeri, diwajibkan menyampaikan dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit dan KITAS/KITAP untuk nasabah individu atau dokumen Directorate General of Taxation (DGT) dan Certificate of Residence (COR) yang masih berlaku kepada Mandiri Sekuritas paling lambat dua hari setelah recording date pukul 12.00.
Apabila dokumen disampaikan melewati batas waktu tersebut, terdapat risiko dokumen tidak dapat diproses KSEI.
Harita Nickel mencatatkan pendapatan sebesar Rp 6,81 triliun pada kuartal I-2026. Kinerja itu dicapai di tengah dinamika industri nikel global yang masih menantang. Tekanan harga nikel dunia dan kondisi pasar yang fluktuatif membuat Harita Nickel menjaga efisiensi operasional dan keberlanjutan usaha jangka panjang.
Direktur Keuangan Harita Nickel, Suparsin Darmo Liwan, mengatakan peningkatan volume penjualan sepanjang 2025 dan kuartal I-2026, terutama ditopang pertumbuhan bisnis pertambangan dan pengolahan nikel, seiring bertambahnya kapasitas produksi milik perusahaan.
Kenaikan volume penjualan pada bisnis pertambangan pada 2025 dan kuartal I-2026 didorong meningkatnya pasokan bijih nikel ke PT Karunia Permai Sentosa (KPS).
Selain itu, mulai beroperasinya PT Obi Nickel Cobalt (ONC) pada April 2024 juga berkontribusi terhadap peningkatan volume penjualan dari bisnis pertambangan sepanjang tahun lalu.
“Utamanya disebabkan peningkatan pasokan biji ke KPS, sejalan dengan meningkatnya jumlah jalur produksi selama periode tersebut. Selain itu, dimulainya operasional ONC pada April 2024 turut berkontribusi terhadap peningkatan volume penjualan dari bisnis pertambangan pada tahun 2025,” ucap Suparsin saat konferensi pers secara daring, Selasa (30/6/2026).
Di segmen High Pressure Acid Leach (HPAL), pertumbuhan penjualan pada 2025 terutama didorong ONC yang mencapai kapasitas produksi penuh pada Agustus 2024.
Sepanjang 2025, gabungan volume penjualan PT Halmahera Persada Lygend (HPL) dan ONC menyentuh 130.551 ton kandungan nikel dalam bentuk mixed hydroxide precipitate (MHP), meningkat 28 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, pada kuartal I-2026, volume penjualan HPL sebesar 32.613 ton kandungan nikel dalam bentuk MHP atau meningkat 8 persen secara tahunan (year on year/YoY).
Ia menyebut, pertumbuhan signifikan pada volume penjualan feronikel melalui fasilitas Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) didorong peningkatan produksi KPS. Fase pertama KPS mencapai kapasitas penuh pada Maret 2025, disusul fase kedua pada Desember 2025.
Adapun, dua lini produksi pada fase ketiga mulai beroperasi pada kuartal I-2026.
“Pertumbuhan signifikan pada volume penjualan RKEF disebabkan oleh KPS fase satu yang mencapai kapasitas penuh pada Maret 2025, fase dua mencapai kapasitas penuh pada Desember 2025, dan dua jalur produksi fase riga yang mulai beroperasi pada kuartal pertama tahun 2026,” pungkas dia.
Dari sisi kinerja keuangan, pendapatan Harita Nickel sepanjang 2025 meningkat 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya, terutama setelah mulai beroperasinya KPS. Namun, pada kuartal I-2026, pendapatan perseroan turun 4 persen secara tahunan akibat lebih rendahnya rata-rata harga jual (average selling price) pada bisnis pertambangan.
Laba kotor pada 2025 tumbuh 15 persen secara tahunan berkat meningkatnya volume penjualan di bisnis pertambangan, meski rata-rata harga jual dan biaya tunai (cash cost) tercatat sedikit lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara, laba kotor pada kuartal I-2026 turun 35 persen secara tahunan akibat pendapatan yang lebih rendah dan meningkatnya beban penjualan.
Meski demikian, pertumbuhan laba sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi (EBITDA) serta laba setelah pajak (profit after tax) tetap ditopang peningkatan kepemilikan saham di ONC, kenaikan volume penjualan MHP beserta produk turunannya, serta meningkatnya produksi dari KPS.
“Pertumbuhan EBITDA dan profit after tax didorong peningkatan kepemilikan saham di ONC volume penjualan MHP dan turunannya yang lebih tinggi, serta peningkatan produksi dari KPS,” lanjut Suparsin.
Disclaimer: Artikel ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi menjadi tanggung jawab investor. Pastikan melakukan riset mandiri sebelum menentukan pilihan.
