Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia meminta implementasi pelaporan ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak menambah beban administrasi bagi eksportir.
Sistem baru tersebut justru diharapkan mampu menyederhanakan proses pelaporan, mengurangi biaya kepatuhan, dan membuat aktivitas ekspor tetap berjalan lancar.
“Saya melihat dua bulan pertama ini memang harus diperlakukan sebagai masa transisi. Ukuran keberhasilannya bukan apakah tidak ada masalah sama sekali, tetapi apakah setiap masalah implementasi dapat ditemukan, diselesaikan dengan cepat, dan tidak mengganggu kegiatan ekspor,” kata Direktur Insight KADIN Indonesia Institute, Fakhrul Fulvian, Rabu (2/9/2026).
Implementasi pelaporan ekspor melalui DSI telah berjalan sejak 1 Juni 2026. Pada tahap awal, integrasi data mencakup tiga komoditas, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy ke dalam sistem CEISA 4.0.
Menurut Fakhrul, dua bulan pertama penerapan sistem sebaiknya menjadi periode pembelajaran bagi pemerintah dan seluruh pihak yang terlibat.
Kendala teknis yang muncul selama masa transisi perlu segera diidentifikasi dan diselesaikan agar tidak menghambat kegiatan ekspor secara riil.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah proses integrasi data lintas instansi, antara lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Fakhrul menilai tantangan integrasi bukan hanya persoalan teknologi, tetapi juga penyamaan definisi dan referensi data yang digunakan oleh masing-masing lembaga. Karena itu, ia mendorong penerapan prinsip single submission and single reference agar pelaku usaha tidak menghadapi pelaporan ganda.
“Pelaku usaha jangan sampai dibebani oleh pelaporan ganda yang hanya memindahkan birokrasi dari meja ke layar komputer,” ujarnya.
Menurut dia, keberhasilan DSI seharusnya diukur dari seberapa besar sistem tersebut mampu menurunkan biaya kepatuhan yang harus ditanggung dunia usaha.
Digitalisasi pelaporan ekspor dinilai tidak akan memberikan manfaat maksimal jika eksportir tetap harus memasukkan data yang sama ke berbagai sistem atau lembaga.
Fakhrul juga meminta pemerintah memberikan kepastian bagi kontrak ekspor yang sudah berjalan atau existing contracts. Perubahan sistem administrasi tidak seharusnya mengubah nilai keekonomian transaksi yang telah disepakati antara eksportir Indonesia dan pembeli di luar negeri.
“Existing contracts perlu mendapatkan kepastian selama masa transisi. Dalam perdagangan internasional, reliability sangat penting,” ujar dia.
“Buyer luar negeri tidak hanya membeli komoditas Indonesia, mereka juga membeli kepastian bahwa barang datang tepat waktu dan kontrak dapat dilaksanakan sesuai kesepakatan,” jelasnya.
Ia menyarankan pemerintah menerapkan prinsip stabilize first, simplify second, expand third sebelum memperluas penerapan DSI ke komoditas lainnya.
Dengan prinsip tersebut, pemerintah terlebih dahulu perlu memastikan sistem berjalan stabil, kemudian menyederhanakan proses, baru memperluas cakupan komoditas.
Dalam jangka panjang, Fakhrul melihat DSI memiliki potensi lebih besar dibandingkan sekadar menjadi instrumen monitoring ekspor.
Apabila dibangun dengan baik, DSI dapat berkembang menjadi national trade-data infrastructure yang menyediakan data perdagangan secara lebih cepat dan akurat.
Data tersebut dapat mencakup informasi mengenai volume perdagangan, harga komoditas, pembayaran ekspor, hingga pergerakan devisa.
Integrasi tersebut pada akhirnya dapat membantu pemerintah mengambil kebijakan ekonomi berdasarkan data yang lebih komprehensif.
“Nilai ekonominya jauh lebih besar apabila DSI akhirnya menjadi single source of truth mengenai perdagangan Indonesia,” kata Fakhrul, yang juga Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia.
Di sisi lain, Direktur Utama DSI Luke Thomas Mahony mengatakan lembaganya berfokus memperkuat tata kelola ekspor nasional sekaligus mengurangi potensi risiko kehilangan nilai ekonomi negara.
DSI memanfaatkan data yang telah dikumpulkan kementerian terkait untuk melakukan verifikasi terhadap volume, harga, hingga kesesuaian kontrak komersial.
Jika ditemukan anomali atau ketidaksesuaian dalam transaksi, proses penanganannya akan diserahkan kepada kementerian yang memiliki kewenangan regulasi.
Luke menjelaskan, model perantara atau intermediary model yang diterapkan DSI dirancang agar hubungan komersial, arus barang, dan aliran keuangan antara eksportir dan pembeli luar negeri tetap berjalan normal.
Skema tersebut juga diarahkan untuk mengevaluasi sekaligus menekan potensi praktik under-invoicing dan transfer pricing tanpa menciptakan hambatan operasional bagi dunia usaha.
“Prinsip utama yang mendasari langkah kami adalah menjaga keberlangsungan dan kepercayaan pasar,” tegas Luke.
