Pakar industri mineral dan batu bara (minerba) menyarankan kuota produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 direvisi naik menjadi sekitar 700 juta ton, dari sebelumnya sekitar 600 juta ton.
Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai kuota produksi di sekitar 700 juta ton merupakan besaran yang rasional dalam menghadapi perkembangan pasar batu bara; domestik dan global.
Singgih mengungkapkan saran tersebut telah memperhitungkan realisasi produksi pada tahun lalu di rentang 790-817 juta ton dan kenaikan produksi batu bara China dan India.
“Dengan produksi 2025 sebanyak 790 juta ton dan catatan volume produksi di setiap perusahaan, termasuk kondisi kenaikan produksi China dan India; saya melihat relaksasi sampai sekitar 700 juta lebih rasional dalam menghadapi [perkembangan] pasar. Tentunya termasuk kebutuhan domestik, baik kelistrikan umum maupun industri,” kata Singgih ketika dihubungi, Selasa (9/6/2026).
Singgih meyakini revisi kuota produksi dalam RKAB 2026 yang bakal dilakukan pemerintah bakal memperbaiki margin keuntungan penambang, selama harga jual masih di atas biaya produksi per ton.
Di sisi lain, pemerintah juga bakal untung sebab penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga setoran perpajakan bakal meningkat, jika nantinya produksi batu bara meningkat.
“Persetujuan ataupun relaksasi mencerminkan tanggung jawab dalam mengelola sumber daya manusia, keuangan perusahaan, investasi oleh bank, pendapatan daerah, PNBP, pajak perusahaan, serta perputaran ekonomi daerah melalui efek pengganda [multiplier effect] yang dihasilkannya,” ucapnya.
Jika disetujui, kata dia, penambang bakal memanfaatkan revisi kuota RKAB untuk meningkatkan penjualan di pasar spot. Sementara itu, pasokan untuk kontrak jangka panjang, diprediksi telah dicanangkan jauh-jauh hari oleh penambang.
Tiga Tahunan
Lebih lanjut, Singgih juga menilai persetujuan RKAB per tiga tahun lebih memberikan kepastian bagi penambang, utamanya dalam menyiapkan pasokan batu bara untuk kontrak jangka panjang.
“Relaksasi akhirnya akan lebih mengarah kepentingan mengisi pasar spot. Untuk pasar longterm semestinya kepastian RKAB dari tahun ke tahun menjadi sangat penting. Bahkan RKAB selama 3 tahun menjadi sangat baik,” tegas Singgih.
Sekadar informasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadlia mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan relaksasi terhadap target RKAB batu bara sepanjang 2026.
“Kita selalu mengikuti perkembangan dengan kita akan melakukan relaksasi [RKAB] yang terukur. Artinya, kalau harganya bagus kita akan meningkatkan produksi. Kalau harganya mulai mentok kita juga akan membuat kebijakan agar supply and demand itu bisa kita jaga,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di gedung DPR, Senin (8/6/2026).
Adapun, salah satu alasan untuk melakukan relaksasi menurut Bahlil adalah terkait dengan pergerakan geopolitik yang terjadi akibat adanya ketegangan di Timur Tengah yang mempengaruhi fluktuasi harga komoditas global.
“Maka idealnya pemerintah atau pengusaha atau rakyat pun berkepentingan untuk harga yang bagus, produksi kita juga harus banyak. Supaya pengusahanya untung, negara untung, rakyatnya juga bisa mendapat dampak positif,” ungkap Bahlil.
Adapun, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan revisi RKAB 2026 bakal dimulai Juli 2026.
Nantinya porsi kuota produksi yang disetujui bakal mempertimbangkan potensi penerimaan negara yang didapat.
Tri memberikan kisi-kisi, untuk komoditas batu bara hingga 15 Mei 2026 produksinya diklaim menurun, tetapi penerimaan negara yang didapat tergolong stabil.
Kondisi tersebut, kata Tri, terjadi di tengah kenaikan harga batu bara yang belakangan terjadi.
“Poin yang kita sampaikan kan kita akan menjual mineral dan batu bara sesuai dengan harga yang seharusnya, kira-kira gitu. Jangan juga obral terlalu murah, tetapi jangan juga sampai kebutuhan kita terganggu,” kata Tri kepada awak media di kompleks parlemen, akhir pekan lalu.
Tri juga menjelaskan pengajuan revisi RKAB yang dimulai bulan depan bakal ditutup pada 31 Juli 2026. Namun, dia masih belum dapat mengungkapkan tenggat waktu persetujuan yang diberikan Kementerian ESDM.
Sekadar informasi, kuota produksi batu bara 2026 yang disetujui Kementerian ESDM berada di sekitar 600 juta ton, turun dari realisasi produksi pada 2025 sebanyak 817,48 juta ton.
Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, hingga April 2026 Indonesia telah memproduksi 229 juta ton batu bara atau sekitar 38,2% dari kuota produksi sekitar 600 juta ton.
Dari besaran itu, sekitar 145 juta ton dari produksi batu bara Indonesia diserap untuk pasar ekspor.
Sisanya, sekitar 84 juta ton, batu bara Indonesia digunakan untuk memenuhi kewajiban wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO). (azr/wdh)
