Mengantisipasi Risiko Pasar Hilang Imbas Ekspor Satu Pintu

Pemerintah resmi memulai babak baru tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. Mulai 1 Juni 2026, ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferroalloy) memasuki masa transisi menuju skema ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Kendati begitu, implementasi tersebut dinilai menghadirkan risiko mulai dari kemungkinan terganggunya hubungan dagang dengan pasar internasional hingga konsekuensi tidak langsung terhadap agenda transisi energi nasional.

Managing Director Energy Shift Institute (ESI) Putra Adhiguna menilai perubahan tata kelola ekspor tidak hanya berbicara soal administrasi dan pengawasan. Menurutnya, risiko terbesar justru terletak pada kemungkinan terganggunya hubungan dagang yang selama ini dibangun eksportir dengan pasar internasional.

Dia menjelaskan, perusahaan eksportir selama puluhan tahun telah membangun jaringan, memahami kebutuhan pembeli, serta beradaptasi dengan dinamika pasar yang berubah cepat. Dengan kata lain, ketika muncul entitas baru yang berada di tengah hubungan tersebut, pola interaksi antara eksportir dan pembeli berpotensi berubah.

“Saat ini informasi masih terbatas. Namun, risiko terbesar adalah eksportir mulai kehilangan relasi dengan pasar tujuan mereka secara bertahap,” ujar Putra kepada Bisnis, Selasa (2/6/2026).

Putra berpendapat, transparansi dan tata kelola menjadi faktor kunci keberhasilan kebijakan tersebut. Menurutnya, tanpa mekanisme yang jelas, muncul risiko terjadinya state overreach atau campur tangan negara yang terlalu jauh dalam aktivitas bisnis.

Dia lantas mengingatkan pemerintah agar tidak melakukan perubahan mendadak terhadap pembagian peran para pelaku usaha. Jika akar persoalan yang ingin diselesaikan adalah ketidakakuratan pelaporan ekspor, maka fokus kebijakan seharusnya diarahkan pada pembenahan aspek tersebut.

“Kondisi ketidakpastian saat ini sudah tinggi. Bila pembagian peran juga terus berubah, maka kepastian usaha akan semakin berat,” ucap Putra.

Kekhawatiran lain muncul dari sektor energi. Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative (GTI) Andry Satrio Nugroho menuturkan, keberadaan DSI berpotensi menimbulkan konsekuensi tidak langsung terhadap agenda transisi energi nasional.

Andry menilai monopoli pengelolaan ekspor komoditas strategis berpotensi menciptakan disinsentif bagi ekspor batu bara. Dalam skenario tersebut, hambatan ekspor dapat menyebabkan pasokan batu bara berlebih di pasar domestik sehingga harga komoditas tersebut turun.

Dia menuturkan bahwa jika batu bara menjadi semakin murah di dalam negeri, maka daya saing energi terbarukan terhadap energi fosil akan semakin tertekan.

Menurut Andry, kondisi tersebut terjadi pada saat yang kurang ideal. Pasalnya, pelemahan nilai tukar rupiah sekitar 7% dan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) sebesar 50 basis poin ke level 5,25% membuat biaya investasi energi baru terbarukan (EBT) meningkat signifikan.

“Pintu ekspor batu bara menyempit, akhirnya pasokan mengalir ke pasar domestik dan menyebabkan harga menurun. Di sisi lain, kondisi moneter membuat investasi EBT makin mahal,” ujar Andry.

Dia menjelaskan, persoalan utama terletak pada tingginya ketergantungan proyek EBT terhadap komponen impor. Ini mulai dari modul surya hingga sistem penyimpanan energi berbasis baterai atau battery energy storage system (BESS).

Mengacu pada Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, kebutuhan investasi sektor kelistrikan mencapai Rp2.967,4 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1.682,4 triliun dialokasikan untuk pengembangan energi terbarukan.

Dengan asumsi 40% hingga 50% biaya proyek EBT dibiayai dalam valuta asing, pelemahan rupiah diperkirakan meningkatkan kebutuhan investasi sekitar 3% hingga 4%, atau setara Rp50 triliun hingga Rp70 triliun.

Akibatnya, pengembang energi terbarukan berpotensi meminta tarif listrik yang lebih tinggi kepada PT PLN (Persero) agar proyek tetap layak secara finansial. Di sisi lain, pemerintah berupaya menjaga keterjangkauan tarif listrik bagi masyarakat.

“Untuk pengembang EBT yang sedang bernegosiasi tarif dengan PLN, ini berarti harga yang diminta akan lebih tinggi dari patokan tarif yang ditetapkan pemerintah. Negosiasinya akan lebih sulit,” jelas Andry.

Catatan Pelaku Usaha

Terkait kebijakan ekspor SDA satu pintu lewat PT DSI, para pelaku usaha mendukung upaya tersebut. Namun, mereka juga memberikan enam catatan untuk pemerintah.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI–ICMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) pun memberikan pernyataan bersama.

Demi menjaga stabilitas industri, kepastian berusaha, dan kesinambungan arus ekspor nasional, pelaku usaha memandang perlu perhatian khusus pada aspek-aspek strategis. Pertama, implementasi ekspor satu pintu perlu dilakukan bertahap dan berbasis karakteristik sektor. Menurut pengusaha, pelaksanaan kebijakan hendaknya dilakukan secara bertahap, transparan, dan akuntabel, dengan mempertimbangkan keunikan masing-masing sektor.

Komoditas pertambangan, batu bara, nikel, ferronickel/ferroalloy, dan kelapa sawit memiliki struktur kontrak, rantai pasok, mekanisme pembiayaan, dan profil pembeli internasional yang sangat beragam.

“Selama masa transisi, aktivitas ekspor diharapkan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, disertai penguatan pengawasan dan integrasi sistem digital oleh pemerintah dan PT DSI,” tutur pengusaha.

Kedua, kepastian hukum dan mekanisme bisnis. Pelaku usaha menilai, diperlukan jaminan kepastian atas kontrak yang sedang berjalan, kontrak jangka panjang, mekanisme pembayaran, serta ketentuan pengapalan dan asuransi.

Mereka menilai kejelasan mengenai kewajiban DHE, domestic market obligation (DMO), dan perlakuan terhadap skema perdagangan internasional (FTA, perjanjian bilateral, ketentuan WTO) juga mendesak untuk ditetapkan.

“Pemerintah perlu menerbitkan petunjuk teknis yang transparan guna menghilangkan spekulasi negatif dan menjaga kepercayaan pasar internasional terhadap Indonesia sebagai pemasok komoditas global,” katanya.

Ketiga, tata kelola PT DSI yang transparan dan efisien. Pelaku usaha berharap operasional PT DSI dijalankan secara transparan dan akuntabel, tanpa menimbulkan beban biaya tambahan bagi pelaku usaha. Peran DSI sebagai fasilitator dan penguat data ekspor nasional perlu ditegaskan secara jelas untuk membangun kepercayaan dunia usaha dan pasar internasional.

Keempat, platform digital yang transparan, kredibel, dan menjamin kerahasiaan data.

Para pelaku usaha mengingatkan bahwa penanganan under-invoicing dan transfer pricing harus dilakukan secara sistemik melalui teknologi informasi modern, dengan penegakan hukum yang ditujukan pada pelaku pelanggaran secara spesifik.

Menurut pelaku usaha, platform ekspor terintegrasi perlu dirancang sebagai closed-loop system yang mencakup seluruh rantai industri hulu-hilir, terhubung dengan semua instansi terkait, serta menjamin transparansi, kredibilitas, dan kerahasiaan data masing-masing pelaku industri.

Kelima, pembentukan forum teknis sektoral. Pelaku usaha juga mengusulkan pembentukan forum koordinasi teknis yang melibatkan Pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan asosiasi pelaku usaha.

“Forum ini membahas rincian teknis secara komprehensif, meliputi cakupan komoditas, mekanisme penetapan harga, Service Level Agreement [SLA], penyelesaian pembayaran dan perselisihan, serta tahapan transisi menuju implementasi penuh,” ujar pelaku usaha.

Keenam, sosialisasi kepada pembeli atau importir. Pelaku usaha juga mengingatkan pemerintah untuk memberikan sosialisasi kepada para pembeli dan importir internasional mengenai kebijakan tata kelola ekspor.

“Ini perlu segera dilaksanakan, baik oleh pemerintah maupun DSI. Asosiasi sektor siap mendukung dan memfasilitasi upaya sosialisasi tersebut,” katanya.

Adapun, kebijakan ekspor komoditas satu pintu menjadi salah satu langkah paling ambisius pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mengonsolidasikan pengelolaan sumber daya alam (SDA). Pemerintah meyakini sentralisasi ekspor dapat memperkuat pengawasan, memperbaiki akurasi data perdagangan, serta menutup celah praktik under-invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, implementasi pada tahap awal belum mengubah mekanisme perdagangan yang selama ini berjalan.

Selama masa transisi, perusahaan tetap dapat melakukan ekspor secara langsung kepada pembeli seperti biasa. Perbedaannya, seluruh aktivitas ekspor wajib dilaporkan kepada PT DSI.

Pelaporan tersebut akan terintegrasi dengan sistem CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi selama tiga bulan pertama sebelum menentukan desain implementasi lanjutan.

“Selama periode transisi ini juga akan dilakukan evaluasi pada 3 bulan pertama, yang akan menjadi dasar implementasi tahap berikutnya,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Pemerintah menargetkan implementasi penuh kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Artinya, pelaku usaha memiliki waktu sekitar 7 bulan untuk melakukan penyesuaian terhadap sistem baru yang sedang dibangun.

Bagi pemerintah, DSI diposisikan sebagai instrumen untuk memastikan nilai ekspor yang tercatat mencerminkan nilai transaksi sebenarnya. Selama ini, praktik manipulasi harga ekspor dinilai menjadi salah satu penyebab hilangnya potensi penerimaan negara.

Melalui mekanisme yang lebih terpusat, pemerintah berharap devisa hasil ekspor dapat terpantau lebih baik sekaligus memperkuat posisi negara dalam pengelolaan komoditas strategis.

Namun di balik tujuan besar tersebut, muncul pertanyaan mengenai dampaknya terhadap dunia usaha, iklim investasi, hingga agenda transisi energi yang sedang dijalankan Indonesia. Editor : Denis Riantiza Meilanova

Sumber:

– 03/06/2026

Temukan Informasi Terkini

EMAS Pacu Tambang Pani, Target Produksi Naik Semester II/2026

baca selengkapnya

Emiten Prajogo Mau Belanja Saham

baca selengkapnya

Kabar Importir China Tunda Pembelian: Pukulan Ganda Bagi Ekspor Batubara Indonesia

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top