NU dan Muhammadiyah Buka Suara, Merespons Putusan MK soal Izin Tambang

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) secara prioritas tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung menuai respons dari dua organisasi masyarakat keagamaan terbesar, Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Muhammadiyah menyatakan akan mengikuti ketentuan yang diputuskan MK sambil menunggu langkah pemerintah.

Sementara, PBNU menilai putusan tersebut tidak berdampak pada Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang telah dimiliki organisasi tersebut.

Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam putusan itu, MK menegaskan pemberian prioritas IUP, termasuk kepada badan usaha milik organisasi keagamaan, tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung.

Mahkamah menyatakan pemberian prioritas tetap dimungkinkan, namun harus dilakukan melalui parameter yang jelas dengan proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.

“Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan, Kamis (16/7/2026).

Muhammadiyah tunggu langkah pemerintah

Ketua Tim Pengelolaan Tambang Muhammadiyah Muhadjir Effendy mengatakan Muhammadiyah akan mematuhi ketentuan yang telah diputuskan MK.

“Muhammadiyah ikuti aturan. Menunggu bagaimana respons dan tindak lanjut dari pemerintah terhadap keputusan MK,” ujar Muhadjir saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).

Muhadjir juga mengungkapkan hingga kini Muhammadiyah belum memperoleh izin usaha pertambangan.

“Hingga saat ini Muhammadiyah belum diberi izin usaha pertambangan,” ucap dia.

Muhammadiyah sebelumnya menerima tawaran pengelolaan tambang dari pemerintah pada Juli 2024.

Namun, organisasi tersebut juga telah menyatakan siap mengembalikan izin apabila pengelolaan tambang nantinya lebih banyak menimbulkan mudarat bagi lingkungan hidup, lingkungan sosial, maupun aspek lainnya.

PBNU sebut putusan MK tak berdampak

Berbeda dengan Muhammadiyah, Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menilai putusan MK tidak memengaruhi izin tambang yang telah dimiliki PBNU.

Menurut Ulil, putusan tersebut hanya mengatur skema pemberian IUP prioritas, sedangkan PBNU memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Setelah saya tanya ke teman-teman yang mengetahui hal ini. Jadi putusan MK itu berlaku untuk IUP Prioritas, itu untuk koperasi dan UMKM,” kata Ulil saat dihubungi, Minggu (19/7/2026).

Ia menegaskan izin yang dimiliki PBNU bukan merupakan IUP prioritas.

“Sementara NU ini bukan IUP prioritas, ini IUP biasa,” kata Ulil.

Ulil kembali menegaskan putusan MK tidak menyentuh izin yang telah diterbitkan kepada PBNU.

“Enggak berlaku untuk NU, enggak untuk Ormas, karena IUPnya sudah keluar untuk NU ini, IUPK,” ucap dia.

Menurut dia, putusan MK dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan dalam pemberian IUP prioritas.

“Karena setiap koperasi bisa dapat itu kan tidak ada standar meritokrasi itu benar,” kata Ulil.

Duduk perkara gugatan

Perkara ini berawal dari permohonan uji materi yang diajukan dalam Perkara Nomor 160/PUU-XXIII/2025 oleh pelaku usaha swasta, pelaku usaha UMKM, dosen, mahasiswa, serta Ketua Forum Mahasiswa Pagar Nusa se-Nusantara (FMPSN).

Para pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam UU Minerba, antara lain Pasal 51, Pasal 51A, Pasal 51B, Pasal 60, Pasal 60A, Pasal 60B, Pasal 75, dan Pasal 75A.

Mereka menilai keberlakuan pasal-pasal tersebut merugikan hak para pemohon untuk memperoleh pengelolaan sumber daya pertambangan yang berkeadilan.

Pasal 51 ayat (1) UU Minerba mengatur bahwa “WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.”

Sementara Pasal 60 ayat (1) menyatakan “WIUP Batubara diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.”

Dalam permohonannya, para pemohon membagi isu menjadi dua klaster, yakni pemberian prioritas IUP/IUPK kepada badan usaha, UMKM, koperasi, dan badan usaha milik ormas keagamaan, serta pemberian prioritas IUP/IUPK kepada badan usaha swasta dalam rangka mendukung kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi.

Menurut para pemohon, skema pemberian izin secara prioritas berpotensi menciptakan favoritisme dan praktik klientelisme dalam perolehan izin.

Putusan MK soal izin tambang

Dalam pertimbangannya, MK menilai kebijakan afirmatif melalui jalur prioritas tetap dapat diterapkan untuk memberdayakan koperasi, UMKM, dan badan usaha milik organisasi keagamaan.

Namun, mekanismenya harus memenuhi prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Mahkamah juga menegaskan izin pertambangan bukan merupakan hak yang bersifat mutlak.

Izin dapat dievaluasi hingga dicabut apabila pemegang izin melanggar ketentuan atau menimbulkan kerusakan lingkungan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “dengan cara pemberian prioritas”, “dengan cara prioritas”, hingga “mendapat prioritas” dalam sejumlah pasal UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai sebagai pemberian prioritas yang dilakukan melalui parameter yang jelas dengan proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga tidak dipahami sebagai tindakan penunjukan langsung.

Sumber:

– 20/07/2026

Temukan Informasi Terkini

Berita Harian, Senin, 20 Juli 2026

baca selengkapnya

Harga Batu Bara Acuan (HBA) Periode II Juli 2026, Kalori Tinggi US$131,85 per Ton

baca selengkapnya

PTBA Ubah Komite Audit, Laporan Keuangan Semester I/2026 Bakal Limited Review

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top