Di tengah ketidakpastian ekonomi global, fragmentasi geopolitik, dan persaingan memperebutkan likuiditas internasional, pemerintah memperkuat kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui PP Nomor 8 Tahun 2025 yang kemudian disempurnakan dengan PP Nomor 21 Tahun 2026.
Kebijakan ini mewajibkan penempatan 100% DHE SDA di sistem keuangan nasional selama paling singkat 12 bulan sebagai upaya memperkuat ketahanan eksternal dan memperdalam pasar keuangan domestik.
Penguatan regulasi tersebut patut diapresiasi. Namun, tantangan kebijakan DHE kini tidak lagi terletak pada desain regulasi, melainkan pada efektivitas implementasinya. Pertanyaan mendasarnya bukan sekadar berapa besar devisa yang berhasil direpatriasi, tetapi apakah devisa tersebut benar-benar bertahan di dalam negeri, memperkuat likuiditas valas, memperdalam pasar keuangan, dan membiayai investasi produktif.
Penegasan ini sejalan dengan konsiderans PP Nomor 21 Tahun 2026 yang menempatkan penyempurnaan ekosistem pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE sebagai prasyarat untuk memperkuat ketahanan eksternal. Dengan demikian, fokus kebijakan perlu bergeser dari regulatory compliance menuju implementation effectiveness. Dalam Implementation (1973), Jeffrey Pressman dan Aaron Wildavsky menjelaskan bahwa kegagalan kebijakan publik lebih sering terjadi pada tahap implementasi daripada perumusan kebijakan. Makin banyak aktor yang terlibat, makin besar tantangan koordinasi untuk mencapai tujuan bersama.
Pelajaran tersebut sangat relevan bagi DHE. Implementasinya melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, industri perbankan, hingga ribuan eksportir. Tanpa koordinasi yang efektif, regulasi yang baik belum tentu menghasilkan dampak ekonomi yang optimal.
Pemerintah telah menunjukkan komitmen melalui penyempurnaan regulasi sejak PP Nomor 36 Tahun 2023 hingga PP Nomor 21 Tahun 2026. Namun, sebagaimana diingatkan Douglass North, keberhasilan pembangunan lebih ditentukan oleh kualitas institusi, insentif, tata kelola, dan koordinasi daripada banyaknya regulasi. Karena itu, ukuran keberhasilan DHE harus bergeser dari kepatuhan administratif menuju dampaknya terhadap stabilitas eksternal, pendalaman pasar keuangan, dan pembiayaan pembangunan.
DAMPAK HARUS TERUKUR
Urgensi kebijakan DHE tecermin dari besarnya ekspor komoditas berbasis sumber daya alam. Data BPS menunjukkan nilai ekspor Indonesia sepanjang 2025 mencapai US$282,91 miliar, dengan ekspor nonmigas sebesar US$269,84 miliar atau sekitar 95,4% dari total ekspor nasional.
Pada semester pertama 2025, ekspor besi dan baja mencapai US$13,79 miliar, batu bara US$11,97 miliar, serta CPO dan turunannya sekitar US$11,43 miliar. Nilai tersebut menunjukkan bahwa potensi devisa yang menjadi objek kebijakan DHE sangat besar dan berpotensi menjadi sumber likuiditas strategis bagi sistem keuangan nasional. Dari sisi instrumen, Bank Indonesia telah menyediakan berbagai alternatif penempatan DHE, seperti Term Deposit Valas DHE, Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI). Infrastruktur kebijakan juga makin lengkap.
Tantangan berikutnya adalah memastikan instrumen tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas ekonomi domestik. Persoalannya, hingga kini belum tersedia ukuran yang komprehensif mengenai berapa besar DHE yang benar-benar bertahan selama masa retensi, berapa yang dialokasikan ke pembiayaan produktif, serta seberapa besar kontribusinya terhadap pendalaman pasar keuangan maupun ketahanan eksternal. Padahal, indikator semacam itu penting untuk menilai efektivitas implementasi secara objektif.
Cadangan devisa Indonesia memang tetap kuat dan mencapai US$156,5 miliar pada akhir Juni 2025, sementara stabilitas nilai tukar relatif terjaga. Namun, hubungan langsung antara implementasi DHE dan perbaikan indikator-indikator tersebut masih memerlukan pengukuran yang lebih sistematis. Di sinilah evaluasi implementasi menjadi sama pentingnya dengan penyempurnaan regulasi.
MENGUKUR EFEKTIVITAS
Keberhasilan implementasi DHE tidak cukup diukur dari besarnya devisa yang berhasil direpatriasi. Yang lebih penting adalah kemampuan sistem keuangan mengubah devisa tersebut menjadi sumber pembiayaan yang memperkuat perekonomian. Dengan kata lain, orientasi kebijakan perlu bergeser dari sekadar foreign exchange inflow menuju productive foreign exchange retention.
Pandangan ini sejalan dengan Douglass North yang menekankan bahwa kualitas institusi menentukan efektivitas kebijakan, serta Ronald McKinnon dan Edward Shaw yang menunjukkan bahwa pendalaman sektor keuangan menjadi prasyarat agar dana yang terhimpun dapat mendorong investasi dan pertumbuhan. Retensi devisa hanya akan memberikan manfaat optimal apabila ditopang institusi yang kuat, pasar keuangan yang dalam, serta insentif yang mendorong eksportir menempatkan dan memanfaatkan devisanya di dalam negeri.
Karena itu, implementasi DHE perlu dibangun melalui DHE Implementation Ecosystem Framework (DIEF) yang bertumpu pada lima pilar. Pertama, regulatory ecosystem, yakni regulasi yang konsisten, adaptif, dan memberikan kepastian hukum. Kedua, institutional ecosystem, berupa koordinasi antarlembaga, integrasi data, dan kejelasan pembagian peran. Ketiga, financial market ecosystem, yaitu tersedianya instrumen penempatan, lindung nilai, pembiayaan perdagangan, dan investasi yang kompetitif. Keempat, business ecosystem, melalui insentif ekonomi yang membuat retensi devisa menjadi pilihan bisnis yang rasional bagi eksportir. Kelima, governance and measurement ecosystem, yakni tata kelola berbasis data yang memungkinkan evaluasi implementasi secara objektif dan berkelanjutan.
Agar kerangka tersebut operasional, efektivitas implementasi DHE perlu diukur melalui sedikitnya lima indikator. Pertama, DHE Retention Ratio, yaitu proporsi DHE yang benar-benar bertahan selama masa retensi. Kedua, Domestic Financial Utilization Ratio, yakni persentase DHE yang ditempatkan pada instrumen keuangan domestik. Ketiga, Productive Investment Ratio, yaitu porsi DHE yang mengalir ke pembiayaan sektor produktif. Keempat, Financial Deepening Impact, yang mengukur kontribusinya terhadap likuiditas pasar valas, pasar uang, dan pembiayaan domestik. Kelima, External Resilience Impact, yakni dampaknya terhadap cadangan devisa, stabilitas nilai tukar, dan ketahanan eksternal. Dengan indikator tersebut, evaluasi implementasi tidak lagi berhenti pada kepatuhan administratif, tetapi berorientasi pada hasil yang terukur.
Pada akhirnya, setiap kebijakan publik akan dinilai bukan dari seberapa banyak aturan yang diterbitkan, melainkan dari perubahan nyata yang dihasilkannya. Hal yang sama berlaku bagi kebijakan DHE. Keberhasilannya tidak diukur dari besarnya devisa yang berhasil direpatriasi, tetapi dari kemampuannya mengubah devisa menjadi modal produktif yang memperkuat pasar keuangan, membiayai investasi, dan meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.
Karena itu, agenda berikutnya bukan lagi sekadar menyempurnakan regulasi, melainkan membangun ekosistem implementasi yang terintegrasi, adaptif, dan terukur. Pergeseran orientasi dari foreign exchange repatriation menuju productive foreign exchange ecosystem akan menentukan apakah DHE menjadi sekadar instrumen kepatuhan administratif atau benar-benar menjadi fondasi baru bagi transformasi ekonomi Indonesia. Editor : Mia Chitra Dinisari
