Pasokan ke Smelter Swasta Diusulkan Tak Lagi Masuk Hitungan DMO

Indonesia Resources Studies (IRESS) mendorong pemerintah menetapkan kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) batu bara sebagai kuota khusus untuk sektor kelistrikan mulai 2027. Usulan tersebut ditujukan untuk memastikan pasokan batu bara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) tidak tergerus oleh kebutuhan smelter swasta.

“DMO dibuat untuk menjamin kebutuhan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dan yang paling mendasar adalah listrik. Smelter swasta merupakan entitas bisnis yang membeli batu bara dengan harga pasar,” kata Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara dalam keterangannya pada Minggu (4/10/2026).

Menurut dia pasokan batu bara ke smelter swasta seharusnya dikeluarkan secara permanen dari perhitungan DMO karena tidak tunduk pada harga patokan DMO seperti pasokan untuk PLTU. Jika tetap dihitung, tingkat kepatuhan DMO dapat terlihat tinggi secara administratif, meskipun pembangkit listrik belum tentu memperoleh pasokan yang memadai.

Marwan menyebutkan alokasi DMO untuk smelter pada 2025 mencapai sekitar 70 juta ton dari total target 239 juta ton atau hampir 30 persen. Padahal, kebutuhan batu bara PLN pada 2026 diperkirakan mencapai 154 juta ton.

Dia menilai pemerintah sebenarnya telah bergerak ke arah kebijakan tersebut. Pada Maret 2026, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan smelter tidak lagi menjadi penerima DMO pada tahun ini.

IRESS meminta kebijakan itu dikunci melalui keputusan Menteri ESDM tentang DMO 2027 agar tidak berubah-ubah setiap tahun. Marwan mengatakan dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 157 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mengutamakan kebutuhan BUMN pada sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak, termasuk ketenagalistrikan.

Urgensi penguatan kebijakan tersebut terlihat dari pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah Jawa pada Juni 2026. Selain gangguan teknis pembangkit, peristiwa itu juga dikaitkan dengan terbatasnya pasokan batu bara kalori menengah ke sejumlah PLTU. PLN kemudian menyatakan pemadaman bergilir berakhir setelah pasokan tambahan disalurkan ke pembangkit.

“Kami mengusulkan kuota DMO kelistrikan tersendiri untuk setiap perusahaan, dihitung dari kebutuhan PLTU. Kuota itu baru dianggap terpenuhi bila batu baranya benar-benar tiba di pembangkit, bukan sekadar tercatat terjual di dalam negeri,” ujar Marwan.

Sebab itu, IRESS merekomendasikan tiga langkah, yakni menegaskan dalam keputusan Menteri ESDM tentang DMO 2027 bahwa penjualan ke smelter swasta tidak dihitung sebagai pemenuhan DMO, menetapkan kuota DMO kelistrikan setiap perusahaan dalam RKAB 2027 berdasarkan pengiriman ke PLTU, serta mengumumkan realisasi DMO per sektor secara berkala agar dapat dipantau publik. (nng)

Sumber:

– 04/10/2026

Temukan Informasi Terkini

MDKA Terbitkan Obligasi Rp 4,11 Triliun, Kupon hingga 10 Persen

baca selengkapnya

Tambang Freeport Berangsur Pulih, Produksi Ditarget Capai 80% pada Medio 2027

baca selengkapnya

Cek Rekomendasi Saham Emiten Batubara: ITMG, AADI, PTBA, dan BUMI

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top