Pasokan Seret, 50% Kapasitas Smelter Nikel RI Menganggur

Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) mengungkapkan sejumlah smelter nikel berteknologi rotary kiln electric furnace (RKEF) di Sulawesi dan Maluku hanya beroperasi 50% imbas kekurangan bahan baku.

Ketua Umum FINI Arif Perdana menuturkan, pengurangan operasi smelter tak lepas dari pemerintah yang sebelumnya berencana memangkas produksi bijih nikel dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2026.

Pemerintah mulanya berencana memangkas produksi nikel ke level 250 juta hingga 260 juta ton tahun ini. Angka itu lebih rendah dari produksi tahun sebelumnya yang berada di level 320,37 juta ton. Belakangan, pemerintah menganulir rencana itu.

“Beberapa lini produksi operasi RKEF di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara saat ini telah beralih ke apa yang kami sebut ‘hot idle’ atau beroperasi di bawah 50% kapasitas,” tutur Arif kepada Bisnis dikutip Kamis (18/6/2026).

Arif menjelaskan, pengurangan operasi smelter terpaksa dilakukan agar tungku pembakaran (furnace) dapat dijaga tetap hangat/panas. Ini untuk menghindari penundaan pengoperasian kembali yang bisa memakan waktu 6-8 minggu dan risiko kerusakan refraktori pada tungku pembakaran, jika harus dilakukan penghentian total.

Dengan demikian, operator smelter tersebut menanggung kerugian untuk menjaga agar lini produksi tidak terhenti total.

Di satu sisi, Arif menyebut lini produksi smelter High Pressure Acid Leach (HPAL) belum merasakan dampak rencana pemangkasan produksi dalam RKAB tahun ini. Pasalnya, smelter tersebut memiliki kontrak jual beli bijih nikel jangka panjang dengan pemegang izin usaha pertambangan.

“Tingkat utilisasi refinery HPAL umumnya masih cukup tinggi. Namun, proses hidrometalurgi ini menggunakan bijih per ton nikel jauh lebih banyak daripada RKEF. Jadi, jika tidak ada pasokan dan tambahan kuota baru, HPAL akan mulai merasakan kekurangan pasokan bahan baku bijih mulai kuartal III atau IV tahun 2026,” imbuh Arif.

Dia menekankan bahwa FINI memahami upaya pemerintahan melakukan kontrol atas kuota produksi bijih nikel 2026 melalui persetujuan RKAB. Menurutnya, pemerintah melakukan hal ini dalam rangka untuk mengatasi kelebihan pasokan (over supply) nikel global dan akan dapat diikuti dengan kenaikan harga nikel di tingkat global.

Akan tetapi, jika pemangkasan kuota produksinya terlalu ketat, maka seolah pemerintah menciptakan industri hilirisasi nikel Indonesia ini sedang mengalami “rem paksa”.

Arif pun mengingatkan bahwa industri hilirisasi nikel sedang membutuhkan pasokan bahan baku bijih nikel untuk memenuhi kapasitas yang sudah berjalan. Selain itu, bahan baku diperlukan juga untuk proyek-proyek ekspansi dan baru (terutama HPAL) yang telah dan akan mulai beroperasi.

“Seharusnya dibuatkan peta jalan dan jadwal bertahap untuk menuju tingkat produksi yang optimal,” katanya.

Arif mengatakan bahwa pelaku usaha pengolahan dan pemurnian nikel di Indonesia tidak hanya fokus terhadap over supply dan harga komoditas global. Lebih jauh dari itu, kekurangan dan kelangkaan pasokan bijih nikel yang terlalu besar akan dapat menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja karyawan.

Kekurangan pasokan juga dapat menimbulkan menurunnya tingkat kegiatan ekonomi terutama di wilayah-wilayah kawasan industri berbasis nikel, pengurangan kontribusi pendapatan pusat dan daerah, dan kelanjutan proyek-proyek CSR dan pengembangan masyarakat di sekitar proyek.

Tak hanya itu, keberlanjutan program-program perlindungan lingkungan, dampak-dampak terhadap penurunan efek multiplier juga terancam.

Oleh karena itu, FINI mendukung rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berencana merelaksasi pembatasna produksi nikel tahun ini. Produksi nikel bakal disesuaikan dengan kebutuhan smelter.

Kendati demikian, Arif mengatakan bahwa relaksasi itu arus disesuaikan dengan target utilisasi RKEF dan HPAL nasional. Menurutnya, hal tersebut dapat mencegah penambahan yang terlalu banyak, tidak termanfaatkan, dan juga untuk menjaga keseimbangan pasar.

Di samping itu, proses evaluasi dan persetujuan revisi RKAB 2026 harus dilakukan segera. Revisi itu harus dilakukan sebelum masuk musim penghujan di Indonesia bagian timur dan memberikan kesempatan kepada para penambang untuk persiapan meningkatkan produksinya.

Pemerintah memegang sisa kuota yang tidak terpakai dari tahun-tahun sebelumnya. FINI mengusulkan untuk memberikan sisa kuota yang tidak terpakai tersebut hanya kepada smelter yang terintegrasi dengan ekosistem kawasan industri dan investasi hilir.

Investasi hilir ini termasuk baja tahan karat, sulfat, prekursor, katoda, dan baterai. Dengan begitu, pasokan darurat itu dialokasikan untuk investasi hilir.

Tak hanya itu, FINI juga mengusulkan agar pemerintah segera melakukan revisi formula harga patokan mineral (HPM) yang berlaku April 2026. Formula baru tersebut telah menaikkan harga patokan untuk bijih US1,2% Ni (limonit) dari US$16 menjadi $40,18/wmt.

“Pada level tersebut, banyak dari IUP yang ada keluar dari kumpulan pemasok bijih [terutama limonit]. IUP-IUP tersebut pada akhirnya tidak dapat menjual pada harga resmi HPM, tetapi juga tidak dapat menjual di bawah HPM. Sehingga akhirnya bijih nikel tersebut tidak dapat termanfaatkan,” jelas Arif.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan produksi nikel bakal disesuaikan dengan kebutuhan dari pabrik pemurnian atau smelter. Hal ini seiring dengan desakan pelaku usaha soal rencana pemerintah yang sebelumnya akan memangkas produksi nikel ke level 2050 juta hingga 260 juta ton tahun ini.

Bahlil mengatakan, produksi nikel bakal disesuaikan dengan kebutuhan smelter demi menjaga iklim investasi. Hal ini sekaligus dilakukan demi keberlanjutan program hilirisasi mineral.

“Maka kewajiban pemerintah khususnya dari kementerian ESDM adalah memastikan seluruh bahan baku yang bersumber dari negara kita harus ada. Artinya antara kapasitas produksi kebutuhan dengan RKAB yang akan kita berikan itu harus seimbang. Supaya apa industri bisa berjalan,” jelas Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (8/6/2026). Editor : Leo Dwi Jatmiko

Sumber:

– 18/06/2026

Temukan Informasi Terkini

Bahlil Pertimbangkan Kenaikan Harga Batu Bara Dalam Negeri demi Jaga Pasokan PLN

baca selengkapnya

Freeport Ajukan Draf Perjanjian Divestasi Saham 12% ke Pemerintah

baca selengkapnya

Kementerian ESDM Ubah Permen Soal Minerba, Ini Poin Pentingnya

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top