Penambang Waswas Persetujuan RKAB 2027 Ngaret Gegara DSI dan BMKS

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) khawatir kehadrian Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) atau Indonesia Commodity Exchange (Icomex) dan sistem ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bakal membuat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2027 lambat disetujui.

Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono menduga kehadiran BMKS dan DSI bakal memperketat proses evaluasi dokumen RKAB 2027 yang diajukan oleh penambang. Walhasil, penambang harus menyelaraskan rencana produksi, penjualan, serta kewajaran harga dengan sistem verifikasi BMKS dan DSI.

Selain itu, Sudirman memprediksi verifikasi kewajiban administratif bakal semakin ketat karena integrasi data bursa di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menuntut keakuratan data cadangan dan rencana penjualan agar tak terjadi selisih kuota.

“Hal ini [kemunculan BMKS dan sistem ekspor DSI] juga dapat berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan di dalam proses persetujuan dokumen RKAB karena akan ada penyesuaian sistem pencatatan baru yang juga berisiko menambah proses verifikasi,” kata Sudirman ketika dihubungi, Kamis (27/8/2026).

Adapun, pengajuan RKAB 1 tahunan dilakukan paling cepat pada 1 Oktober tahun berjalan dan paling lambat pada 15 November setiap tahunnya.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Di sisi lain, DSI menegaskan tidak terlibat langsung dalam operasional dan proses jual–beli komoditas melalui BMKS atau Icomex.

Direktur Utama DSI Luke Thomas Mahony menyatakan peran DSI dan Icomex cukup berbeda. Icomex merupakan bursa komoditas yang salah satunya menetapkan harga referensi melalui mekanisme pasar.

Adapun DSI, kata Mahony, melakukan pemantauan ekspor untuk memverifikasi harga komoditas yang dipantau; batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), dan ferro alloy atau paduan besi.

“Jadi peran bursa masih terus berkembang, namun bagi saya, peran bursa berbeda dengan peran DSI. Jadi, bursa menetapkan harga melalui mekanisme yang berbeda. Peran DSI adalah memverifikasi harga. Lalu ada pengguna yang memanfaatkan harga tersebut,” kata Mahony dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Senin (24/8/2026) malam.

Lebih lanjut, DSI memastikan masa transisi ekspor komoditas strategis melalui PT DSI dilakukan mulai 1 Juni—31 Desember 2026, tetapi per 1 September 2026 sudah terdapat platform digital yang mengintegrasikan data ekspor tiga komoditas yang dipantau DSI.

Direktur Keuangan dan Treasury DSI Sinthya Roesly menegaskan pada akhirnya perseroan bakal menjadi perantara tunggal dalam ekspor komoditas CPO, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy), meski belum menargetkan untuk menjadi eksportir tunggal.

Sinthya menjelaskan peran DSI yang nantinya bakal menjadi perantara tunggal diharapkan dapat mencegah praktik underinvoicing hingga transfer pricing pada tiga kelompok komoditas strategis itu. Dia juga menyatakan terdapat potensi penambahan komoditas yang dipantau DSI.

Nah, saat ini kita sedang menyiapkan untuk sebagai perantara tunggal dahulu ya. Tadi kalau [Dirut DSI] Luke [Mahony] bilang itu intermediary ya. Jadi intermediary role ini juga enggak mudah. Tentu yang paling utama adalah bagaimana kita mengonsolidasikan data,” kata Sinthya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Senin (24/8/2026) malam.

Sinthya menjelaskan platform ekspor terintegrasi tersebut sedang dilakukan percobaan untuk nantinya diluncurkan pada 1 September 2026. Dia menjelaskan portal tersebut bakal memuat data ekspor dari tiga komoditas yang dipantau DSI.

Dia memberikan sinyal, platform tersebut bakal mulai digunakan secara bertahap pada akhir September hingga pertengahan Oktober 2026. Sinthya menyatakan platform tersebut bakal diuji coba terlebih dahulu kepada sejumlah eksportir.

Ihwal peran DSI usai 1 Januari 2027, Sinthya menyatakan bakal terdapat evaluasi lanjutan yang dilakukan guna menentukan peran DSI nantinya.

Adapun, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bakal meluncurkan BMKS untuk memperkuat posisi tawar komoditas nasional di pasar internasional akan resmi beroperasi pada awal 2027.

Prabowo menyatakan langkah tersebut dimaksudkan agar Indonesia dapat membentuk harga acuan nasional atau Indonesia Reference Price (IRP) untuk berbagai produk ekspor unggulan.

“Kita ingin membangun pasar yang dalam, transparan, likuid, dan dipercaya dunia. Produsen, petani, eksportir, pembeli, dan investor akan bertemu dalam satu sistem yang diawasi, dengan data transaksi yang lebih terang dan ruang manipulasi yang makin sempit,” kata Prabowo dalam Rapat Paripurna Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 di Gedung Parlemen, Jumat (14/8/2026).

Terpisah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan pemerintah membuka peluang untuk mengintegrasikan Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) ke BMKS yang tengah disiapkan Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah nantinya akan membentuk bursa yang mematok harga sekaligus memperdagangkan komoditas-komoditas utama andalan RI seperti CPO, batu bara, nikel. Prasetyo memberikan sinyal bursa tersebut akan diberi nama Icomex.

“Ada [kemungkinan untuk mengintegrasikan ICDX dengan Bursa Mineral dan Komoditas], nanti kita lihat ininya. Bisa jadi kan mungkin bisa gabung, mungkin bisa sendiri,” kata Prasetyo kepada awak media di halaman Istana Merdeka, Senin (17/8/2026). (azr/wdh)

Sumber:

– 27/08/2026

Temukan Informasi Terkini

Produksi Emas Naik, Pendapatan Merdeka Gold Resources Melonjak Semester I/2026

baca selengkapnya

Kisi-Kisi Kinerja Emiten Batu Bara PTBA, INDY & BUMI Semester II/2026

baca selengkapnya

DSI Petakan Potensi Kebocoran Ekspor SDA hingga US$5 Miliar

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top