Penetapan Pemasok Batu Bara PLTU Jadi Kewenangan Penuh Ditjen Minerba

Direktur Eksekutif Energy Watch Olo Berto Siahaan mengatakan penetapan perusahaan tambang sebagai pemasok batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) merupakan kewenangan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba). Mekanisme tersebut dinilai penting untuk menjaga keandalan pasokan energi primer bagi sektor ketenagalistrikan nasional.

“Kebutuhan batu bara disusun berdasarkan rencana operasi masing-masing pembangkit, kemudian dikonsolidasikan di lingkungan PLN Group dan dibahas bersama pemerintah. Selanjutnya Ditjen Minerba menetapkan perusahaan tambang yang mendapat penugasan untuk memasok kebutuhan batu bara pembangkit,” kata Olo dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/7/2026).

Menurut Olo, kebutuhan batu bara diawali dari penyusunan rencana operasi masing-masing PLTU yang kemudian dikonsolidasikan oleh PLN Group sebelum dibahas bersama pemerintah. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Ditjen Minerba menetapkan perusahaan tambang yang ditugaskan memasok batu bara, baik untuk pembangkit milik PLN Group maupun Independent Power Producer (IPP).

Ia menilai mekanisme tersebut menegaskan peran sentral pemerintah dalam menjaga keamanan pasokan energi primer. Pasalnya, PLTU masih menjadi pembangkit beban dasar (base load) yang memasok listrik selama 24 jam setiap hari, sehingga ketersediaan batu bara menjadi faktor utama dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional.

Setelah penugasan ditetapkan, lanjut Olo, proses pengadaan dilanjutkan dengan penyusunan kontrak, pengaturan jadwal pengiriman, serta pemeriksaan kualitas dan kuantitas batu bara oleh surveyor independen. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar pembayaran, sementara pemerintah tetap mengawasi realisasi pasokan dan pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

“Setiap pihak memiliki fungsi yang berbeda. Pemerintah berperan sebagai regulator sekaligus menetapkan penugasan kepada sumber tambang, sementara pelaksanaan kontrak dan koordinasi distribusi mengikuti penugasan yang telah ditetapkan. Pembagian peran ini menjadi bagian dari tata kelola untuk menjaga transparansi dan memastikan pasokan berjalan sesuai kebutuhan,” ujar Olo.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya percepatan penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta penugasan kepada perusahaan tambang agar tidak mengganggu operasional pembangkit pada awal tahun berikutnya. Menurutnya, untuk memenuhi kebutuhan operasi PLTU mulai 1 Januari 2027, penetapan RKAB dan penugasan idealnya sudah rampung paling lambat November 2026 agar perusahaan tambang memiliki waktu mempersiapkan produksi, administrasi kontrak, dan jadwal pengiriman.

Olo menambahkan, kepastian pembagian kewenangan antara regulator dan pelaksana pengadaan menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola sektor energi. Dengan mekanisme tersebut, penyediaan batu bara untuk pembangkit diharapkan berlangsung lebih terukur, akuntabel, dan mampu mendukung ketahanan energi nasional melalui terjaminnya pasokan listrik bagi masyarakat maupun dunia usaha. (nng)

Sumber:

– 21/07/2026

Temukan Informasi Terkini

Indeks Bisnis-27 Ditutup Naik 1,40%, DEWA, BRMS, dan BUMI Jadi Penopang

baca selengkapnya

Beroperasi Kemballi, United Tractors (UNTR) Bidik Penjualan Emas Martabe 60.000 Ons

baca selengkapnya

Hilirisasi Nikel Belum Maksimal Dongkrak Industri Manufaktur Baterai, Ini Alasannya

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top