Pengusaha Sambut Pembatalan Skema Bagi Hasil Tambang: Krusial untuk Investasi

Indonesian Mining Association (API-IMA) mengapresiasi keputusan pemerintah yang membatalkan rencana penerapan skema bagi hasil ala minyak dan gas bumi (migas) untuk sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Direktur Eksekutif API-IMA Sari Esayanti mengatakan, langkah tersebut sangat tepat dan krusial untuk menghilangkan isu dan rencana yang dapat mengganggu investasi.

Dia menegaskan bahwa industri pertambangan minerba memiliki karakteristik usaha yang sangat berbeda dibandingkan dengan industri migas.

“Industri pertambangan minerba memiliki karakteristik yang unik dengan tingkat kompleksitas yang berbeda pada masing-masing komoditas. Perbedaan mendasar inilah yang membuat banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal yang berbeda dengan sektor migas,” ujar Sari melalui keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).

Melalui pembatalan skema ini, IMA berharap pemerintah dapat mewujudkan kestabilan kebijakan fiskal dan kewajiban keuangan perusahaan agar keberlanjutan investasi serta operasional industri pertambangan dapat berjalan dengan baik.

Menurutnya, stabilitas ini sangat dibutuhkan mengingat industri pertambangan saat ini tengah berhadapan dengan berbagai penyesuaian kebijakan dan tantangan operasional baru, di antaranya penerapan aturan ekspor satu pintu, devisa hasil ekspor (DHE), penyesuaian royalti dan harga patokan mineral (HPM), bea keluar, hingga kewajiban penerapan biodiesel B50.

IMA menegaskan kepastian serta konsistensi kebijakan pemerintah adalah kunci utama untuk mempertahankan daya saing industri pertambangan Indonesia.

“Hal ini sangat penting terutama di tengah meningkatnya kebutuhan investasi jangka panjang untuk mendukung agenda hilirisasi dan transisi energi nasional,” imbuh Sari.

Dalam konferensi pers hari ini, Senin (8/6/2026), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan tidak akan ada skema bagi hasil di sektor pertambangan.

Pernyataan itu sekaligus membatalkan rencana penerapan skema baru bagi hasil antara pemerintah dan pihak pengelola tambang yang diwacanakan sebelumnya. Model pembagian hasil yang dipertimbangkan semula direncanakan mengacu pada praktik atau skema di sektor migas, yakni cost recovery maupun gross split.

Bahlil menekankan, kebijakan gross split hanya berlaku di sektor hulu migas. Untuk itu, dia menegaskan sektor pertambangan tidak akan menerapkan kebijakan tersebut.

“Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali. Sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/5/2026).

Menurut Bahlil, penegasan itu juga ditujukan demi memberi kepastian pada pelaku usaha. Oleh karena itu, dia mengimbau para pelaku usaha tidak perlu risau soal kepastian aturan.

“Hari ini kita melakukan diskusi panjang, hampir 1,5 jam. Untuk bagaimana membuat satu formulasi kebijakan yang memberikan kepastian kepada pelaku usaha khususnya di sektor pertambangan,” jelas Bahlil. Editor : Denis Riantiza Meilanova

Sumber:

– 08/06/2026

Temukan Informasi Terkini

Bahlil Akan Longgarkan Kuota Produksi Minerba Saat Harga Global Tinggi

baca selengkapnya

IMA: Relaksasi Kuota RKAB Batu Bara Jaga Kelangsungan Tambang & Cegah PHK

baca selengkapnya

Dipengaruhi Tingkat Produksi, Simak Rekomendasi Saham Amman Mineral (AMMN)

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top