Peran DSI Pemantau Ekspor Batu Bara Cs Dinilai Kontradiktif

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai peran PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) hanya bertindak sebagai sistem pemantau dan bukan sebagai pengelola ekspor satu pintu dari komoditas strategis Indonesia termasuk batu bara dinilai kontradiktif dengan regulasi yang ada.

Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi, Ardhi Ishak Koesen menyoroti ketidaksesuaian tersebut dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang berlaku sejak 1 Juni 2026.

Statement ini sebenarnya agak membingungkan karena jika merujuk pada PP Nomor 24 Tahun 2026, di Pasal 3 disebutkan bahwa ‘komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal’,” ujar Ardhi saat dihubungi, Kamis (23/7/2026).

Adapun mengenai wacana DSI yang hanya berperan sebagai sistem pemantau, Perhapi menilai hal ini berpotensi tumpang tindih (overlapping) dengan sistem pengawasan komoditas tambang yang sudah berjalan milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kalau sistem pemantau, di komoditas batu bara sebenarnya sudah ada Simbara [Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga] di Minerba One yang memantau seluruh aktivitas kegiatan penambangan, termasuk juga penjualan batu bara, di mana harga jualnya harus sesuai dengan HBA [Harga Patokan Batubara] yang berlaku saat itu,” jelas Ardhi.

Ia menambahkan bahwa saat ini para pelaku pasar, khususnya pembeli di luar negeri, masih menunggu kejelasan implementasi regulasi dan peran nyata DSI dalam kegiatan ekspor tambang.

Ketidakpastian ini dinilai krusial, mengingat banyaknya tender internasional khususnya komoditas batu bara yang tengah berjalan.

“Perlu dicatat, saat ini sudah banyak dibuka tender suplai batu bara ke PLTU di luar negeri seperti di China, India, Jepang, Korea Selatan, Taiwan, dan negara-negara Asean untuk kebutuhan suplai dan pengiriman pada tahun 2027. Tentu para pelaku usaha masih bingung bagaimana mereka menyikapi hal ini,” lanjut Ardhi.

Sebelumnya, CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengatakan PT DSI tidak akan bertindak sebagai eksportir tunggal, melainkan sebagai agen penjual dan penyedia sistem pemantauan (monitoring system) transaksi ekspor komoditas strategis Indonesia.

Rosan menambahkan bahwa eksportir asal Indonesia masih dapat bertransaksi langsung dengan pembeli (buyer) di luar negeri, terutama bagi mereka yang telah memiliki kontrak jangka panjang.

Namun, keberadaan DSI memastikan penetapan harga (pricing) berjalan transparan dan sesuai dengan harga pasar.

“Penjualan segala macam bisa dilakukan secara penuh. Memang jika mereka sudah ada kontrak jangka panjang, silakan. Namun, jangka panjang biasanya pricing-nya belum ada. Nah, sekarang kita bisa pastikan harganya sesuai dengan harga pasar atau tidak, karena selama ini yang terjadi adalah penjualan di bawah harga indeks,” ujar Rosan usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (20/7/2026).

Dia menambahkan eksportir tidak perlu khawatir karena aktivitas pengiriman barang tetap dapat berjalan seperti biasa tanpa harus melalui satu saluran eksportir tunggal.

“Enggak, ekspor tetap bisa langsung, tetapi kita hanya sebagai agen penjual,” tegasnya.

Adapun, Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi merilis aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Beleid ini resmi diteken pada 20 Mei 2026.

Dalam peraturan ini, disebut juga bahwa harga jual komoditas sumber daya alam (SDA) strategis ditentukan oleh BUMN ekspor, dalam hal ini PT DSI. Hal ini tertulis pada BAB III Pasal 3 PP Nomor 24/2026 terkait dengan tata kelola ekspor.

Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 24/2026 tertulis, “Komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal.”

“Dalam pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual komoditas SDA strategis ditentukan oleh BUMN ekspor,” tulis PP 24/2026 Pasal 3 ayat 2, dikutip Jumat (5/6/2026).

Pasal 3 ayat 3 PP 24/2026 tertulis bahwa BUMN ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.

PT DSI dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran dari proses ekspor SDA tersebut, seperti yang tercantum pada Pasal 3 ayat 4 PP 24/2026 berikut:

“BUMN ekspor dalam rangka pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” (smr/ros)

Sumber:

– 23/07/2026

Temukan Informasi Terkini

Vale Indonesia (INCO) Catat Tonggak Penting

baca selengkapnya

Petrosea (PTRO) Raih Kontrak Baru Rp9,3 Triliun dari Grup SINI

baca selengkapnya

Terima Kunjungan Komisi IV DPR RI, PT BSI Pamer Penerapan Kaidah Pertambangan yang Baik

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top