PT Timah Tbk. (TINS) mengungkapkan produksi bijih timah di Belitung yang sebelumnya hanya sekitar 1.000—1.200 ton per tahun melonjak hampir 10 kali lipat menjadi sekitar 10.000 ton setelah kebocoran pertambangan berhasil ditekan melalui kegiatan penertiban.
Direktur Utama TINS Restu Widiyantoro mengatakan, peningkatan tersebut terjadi setelah kegiatan penertiban yang dilakukan bersama sejumlah satuan tugas membantu menekan kebocoran produksi timah di wilayah tersebut.
“Yang tadinya produksi rata-rata setahun hanya 1.000 atau 1.200 ton, itu bisa mencapai 10.000 ton. Jadi hampir 10 kali lipat karena kebocoran bisa tertutup,” katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Selasa (15/9/2026).
Namun, lonjakan produksi tersebut tidak diimbangi dengan kuota rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang diperoleh PT Timah untuk wilayah Belitung.
Menurutnya, PT Timah semula hanya memperoleh alokasi RKAB sekitar 3.000 ton untuk 2026. Kuota tersebut kemudian habis hanya dalam waktu sekitar 2,5 bulan, sedangkan aktivitas penambangan masyarakat masih terus berlangsung.
“PT Timah pada saat itu untuk tahun 2026 hanya mendapat alokasi RKAB untuk 3.000 ton dan 3.000 ton itu selesai hanya dalam waktu 2,5 bulan,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat PT Timah tidak lagi dapat menyerap hasil penambangan masyarakat setelah kuota produksi yang diberikan habis. Persoalan itu kemudian memicu keresahan sosial yang berujung pada demonstrasi hingga pembakaran kantor PT Timah di Belitung pada 7 Agustus 2026.
Dalam RDP yang sama, Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin mengatakan, insiden pembakaran kantor PT Timah tersebut salah satunya dipicu keresahan masyarakat karena pembayaran jasa pertambangan TINS tidak dapat terlaksana.
Menurut Maroef, tidak terlaksananya pembayaran tersebut merupakan impak dari kuota RKAB PT Timah di Belitung yang telah habis ketika kegiatan jasa pertambangan masih berlangsung.
“Insiden ini salah satunya dipicu oleh keresahan sosial akibat pembayaran jasa pertambangan dari PT Timah kepada masyarakat yang tidak dapat terlaksana,” ungkapnya.
Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah via Perpres 79/2026
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Beleid tersebut menjadi dasar bagi PT Timah untuk melakukan perbaikan tata kelola pertambangan timah di Belitung.
Maroef menyebut, sejumlah ketentuan dalam Perpres tersebut mencakup perbaikan tata kelola wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, percepatan penguatan tata kelola, perolehan komoditas timah dari luar wilayah IUP PT Timah, serta ketentuan produksi di atas kuota RKAB khusus wilayah Belitung selama proses perbaikan tata kelola.
Sementara itu, Restu mengatakan, Perpres tersebut memberikan masa waktu 1 tahun bagi perusahaan untuk melakukan perbaikan tata kelola sebelum kembali ke mekanisme normal.
“Setelah Perpres 1 tahun, berarti kami yakin satu setengah tahun bisa kembali melakukan proses-proses FS sampai dengan keluarnya RKAB,” katanya.
Meski demikian, dia mengatakan, PT Timah masih membuka kemungkinan meminta tambahan waktu kepada pemerintah apabila proses pembenahan membutuhkan waktu lebih lama.
“Kalau membutuhkan 1 atau 2 bulan lagi, nanti kami akan izin melakukan penawaran lagi kepada pemerintah kementerian,” ujarnya.
Dia menilai penerbitan Perpres 79/2026 sangat membantu perseroan dalam menyelesaikan persoalan tata kelola pertambangan timah di Belitung.
“Kalau tidak ada Perpres, kami akan kesulitan, sangat kesulitan,” katanya. Editor : Denis Riantiza Meilanova
