PTBA Dukung Penindakan Tambang Ilegal di Muara Enim, Risiko Kerugian Capai Rp95,9 Miliar

PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) mendukung langkah Polres Muara Enim bersama Polda Sumatra Selatan dalam mengungkap praktik pertambangan batu bara tanpa izin di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perseroan di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Penindakan tersebut dilakukan menyusul terungkapnya aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai berisiko merugikan negara, merusak lingkungan, mengganggu keselamatan masyarakat, serta mengancam keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam.

Tanjung Enim Mining Site General Manager PTBA Satria Wirawan mengapresiasi langkah aparat kepolisian dalam mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah konsesi perusahaan.

“Kami mengapresiasi Polres Muara Enim dan Polda Sumatera Selatan atas keberhasilan mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Bukit Asam,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (15/7/2026).

Menurut Satria, pertambangan tanpa izin tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, serta mengganggu operasional pertambangan yang dijalankan sesuai kaidah good mining practice.

Dia menegaskan PTBA akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menjaga aset negara dan memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Selain itu, PTBA akan memperkuat koordinasi dengan Polda Sumatra Selatan, Polres Muara Enim, serta para pemangku kepentingan untuk mengamankan lokasi yang telah ditindak guna mencegah kembali munculnya aktivitas pertambangan ilegal.

Perseroan juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin kepada aparat penegak hukum.

“Sinergi seluruh pihak diharapkan mampu menciptakan tata kelola pertambangan yang aman, tertib, berkelanjutan, serta memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat,” kata Satria.

Sementara itu, Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman mengatakan keberhasilan operasi penindakan yang dilakukan dalam dua tahap merupakan hasil sinergi aparat penegak hukum dengan PTBA.

“Dari dua operasi yang kami lakukan pada 8 dan 10 Juli 2026, kami telah mengamankan total 11 orang tersangka dengan delapan laporan polisi,” ujarnya.

Dia mengatakan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik lahan maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Pada operasi pertama yang digelar pada 8 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di area stockpile Desa Penyandingan, petugas mengamankan delapan tersangka yang terdiri atas lima sopir truk, satu checker, satu operator alat berat, dan satu pelaku usaha. Polisi turut menyita dua unit ekskavator, sekitar 52 ton batu bara, serta sejumlah telepon genggam.

Selanjutnya, dalam operasi kedua pada 10 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di lokasi yang sama, petugas kembali mengamankan tiga pelaku usaha. Barang bukti yang disita berupa dua unit alat berat, satu unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, serta batu bara hasil penambangan.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga mengangkut batu bara pada malam hari dengan menutup muatan menggunakan terpal untuk menghindari pengawasan. Batu bara tersebut dijual di bawah harga pasar dan diduga dipasarkan ke wilayah Jabodetabek.

Dari aktivitas tersebut, aparat memperkirakan potensi kehilangan pendapatan negara mencapai sekitar Rp95,9 miliar, sedangkan potensi kerugian negara dari sektor royalti diperkirakan sekitar Rp8,6 miliar.

Polres Muara Enim menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik lahan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal. Editor : Iim Fathimah Timorria

Sumber:

– 15/07/2026

Temukan Informasi Terkini

ESDM: B50 Bukan Kebijakan yang Muncul Tiba-tiba…

baca selengkapnya

Rights Issue Antam (ANTM) Rp 5,3 T, Dananya Dipakai buat Ini

baca selengkapnya

Amman Mineral Nusa Tenggara Bidik Produksi Emas Capai 16 Ton di Tahun 2026

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top