PTBA Sambut Relaksasi Aturan DHE SDA, Dorong Daya Saing Ekspor Batubara

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyebut penyesuaian aturan Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi perusahaan dalam mengelola arus kas dan likuiditas valuta asing.

Penyesuaian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. PTBA menilai perubahan aturan ini mencerminkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara stabilitas makroekonomi dan cadangan devisa nasional dengan kebutuhan fleksibilitas operasional perusahaan pertambangan.

Corporate Secretary PT Bukit Asam Tbk, Eko Prayitno mengungkapkan, sebagai entitas BUMN, PTBA senantiasa patuh pada regulasi perpajakan maupun tata kelola devisa hasil ekspor. Di samping itu, perusahaan mengapresiasi regulasi yang dinilai makin adaptif terhadap dinamika bisnis dan tantangan operasional perusahaan pertambangan.

“Terkait penyesuaian aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA sesuai PP Nomor 21 Tahun 2026, bahwa kami (PTBA) menyambut baik kebijakan pemerintah terkait penerapan Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (1/9/2026).

Relaksasi DHE SDA Beri Fleksibilitas bagi Eksportir

Eko menjelaskan, relaksasi dalam aturan DHE SDA tersebut memberikan dorongan positif terhadap daya saing ekspor batubara Indonesia di pasar global. Salah satu aspek yang dinilai memberikan kepastian bagi eksportir adalah ketentuan penempatan dana sebesar 30% selama jangka waktu sekurang-kurangnya tiga bulan.

Menurut Eko, ketentuan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus fleksibilitas dalam pengelolaan arus kas perusahaan pertambangan.

“Hal ini mempermudah eksportir dalam merespons volatilitas pasar internasional, mengatur kewajiban pembayaran internasional, serta menjaga kelancaran pasokan batu bara ke pasar global secara efisien,” jelasnya.

Dari sisi likuiditas, Eko memaparkan bahwa penyesuaian kebijakan DHE SDA memberikan ruang likuiditas valuta asing yang lebih lega bagi kebutuhan operasional perusahaan.

Kepastian durasi retensi dana juga membantu PTBA mengoptimalkan porsi valuta asing untuk memenuhi berbagai kewajiban operasional maupun kebutuhan investasi yang menggunakan mata uang asing.

Sumber:

– 01/09/2026

Temukan Informasi Terkini

PTBA Cetak Laba Rp2,65 Triliun, Ini Proyeksi Kinerja hingga Akhir 2026

baca selengkapnya

ADRO Genjot Diversifikasi Bisnis Non-Batu Bara, Sahamnya Masih Layak Dikoleksi?

baca selengkapnya

Antam (ANTM) Akui Sudah Mulai Siapkan Pengajuan RKAB 2027

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top