Purbaya Pastikan Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan berlaku 1 Juni 2026. Akan tetapi, Purbaya belum bisa memerinci detail aturan baru yang mewajibkan eksportir menempatkan dana hasil ekspor di perbankan Himbara serta mengonversi maksimal 50% ke mata uang rupiah tersebut.

“Sudah diputuskan berlaku 1 Juni 2026. Negara mananya nanti dilihat ketika kita publish peraturan DHE-nya,” kata Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ketentuan tersebut diatur melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang DHE SDA.

“Yang terakhir terkait dengan regulasi devisa hasil ekspor sumber daya alam, jadi revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026,” ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Selasa (5/5/2026).

Melalui beleid anyar ini, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan memasukkan DHE ke perbankan Himbara. “Jadi perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke Himbara dan dikonversi ke rupiah maksimum 50%,” tuturnya.

Dengan skema itu, eksportir tak lagi hanya diwajibkan menempatkan devisa di dalam negeri, tetapi juga diminta mengalihkan sebagian dana ke rupiah agar suplai valuta asing dan likuiditas rupiah di pasar keuangan lebih terjaga.

Kebijakan ini menjadi penguatan dari aturan DHE SDA yang selama ini sudah berlaku. Sebelumnya, pemerintah mewajibkan eksportir menempatkan 100% devisa hasil ekspor di sistem keuangan nasional untuk jangka waktu tertentu sebagai bagian dari upaya menambah cadangan devisa dan menahan volatilitas rupiah.

Kini, pemerintah mewajibkan penempatan di bank-bank pelat merah serta membuka ruang konversi hingga setengah dari dana tersebut ke mata uang domestik.

Namun, Airlangga menegaskan ada perlakuan berbeda untuk sektor ekstraktif minyak dan gas bumi. Untuk sektor ini, ketentuan penempatan dana masih mengikuti skema lama.

“Dan juga terkait dengan sektor ekstraktif atau oil and gas itu berlaku seperti yang sekarang yaitu yang berlaku tiga bulan,” kata Airlangga.

Artinya, devisa hasil ekspor sektor migas masih tetap mengikuti kewajiban penempatan selama tiga bulan dan tidak langsung tunduk pada skema konversi baru seperti sektor SDA lainnya. (mfd/ell)

Sumber:

– 07/05/2026

Temukan Informasi Terkini

Berita Harian, Selasa, 12 Mei 2026

baca selengkapnya

Apa Alasan Bahlil Tunda Kenaikan Royalti Tambang?

baca selengkapnya

Sikap Vale (INCO) soal Wacana Skema Baru Bagi Hasil Tambang

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top