Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan aturan penyesuaian tarif royalti perusahaan tambang seperti batu bara dan nikel mulai berlaku pada awal Juni 2026. Aturan itu disebut sudah didiskusikan dengan Presiden Prabowo Subianto dan akan dirilis peraturan presiden (PP)-nya.
“Diskusi sudah selesai, PP-nya sudah dinaikkan. Mungkin mulai berlaku awal Juni kalau saya nggak salah. Betul nggak Juni? Juni,” kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Sayangnya Purbaya belum bisa merinci komoditas apa saja yang akan dikenakan penyesuaian tarif. Dia mengungkapkan kemungkinan besar semua barang tambang akan dikenakan penyesuaian tarif.
“Across the board kata Pak Bahlil waktu saya ketemu dia kemarin. Across the board itu semua barang tambang. Nanti dilihat begitu PP-nya keluar,” ucap Purbaya.
Beda dengan Bahlil
Di tempat lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan penundaan rencana kenaikan tarif royalti tambang mineral dan batu bara (minerba). Keputusan itu diambil setelah pihaknya menggelar public hearing terkait usulan kenaikan royalti komoditas mineral pada Jumat (8/5).
Bahlil mengatakan usulan kenaikan royalti yang sempat disosialisasikan beberapa hari lalu belum menjadi keputusan. Ia bilang sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka uji publik.
“Selama beberapa hari ini feedback itu sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau harus kita membangun formulasi baru, ya saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu dan itu kan belum menjadi keputusan. Sekali lagi saya katakan ya, bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan, tapi itu baru ya istilahnya uji publik lah,” ujar Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/5/2026).
“Saya setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha juga saya dapat masukan. Maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan. Negara untung dan juga pengusaha harus untung,” sambungnya.
Terkait target diterapkan pada Juni 2026, ia belum dapat memastikannya. Jika memang akan diterapkan, dia bilang pihaknya harus terlebih dahulu mencari formula yang menguntungkan negara maupun pengusaha.
“Ya mungkin masih kita pikirkan lagi. Andaikan pun itu, harus mencari formulasi yang ideal, yang tidak boleh merugikan juga pengusaha tapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merancang revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ESDM. Aturan tersebut nantinya akan menetapkan penyesuaian tarif royalti untuk berbagai komoditas minerba seperti tembaga, emas, perak, bijih nikel, serta timah. (aid/fdl)
