RKAB Disetujui Nyaris 400 Juta Ton, Saham Batu Bara Kompak Menghijau!

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui izin produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 dengan total hampir mencapai 400 juta ton. Kebijakan ini menjadi sentimen positif bagi sektor pertambangan batu bara di pasar saham.

Sejumlah saham emiten batu bara pun langsung merespons positif. Pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (25/3/2026), saham-saham sektor ini kompak menguat.

Saham PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) ditutup menguat signifikan sebesar 6,43% ke level Rp 11.175 per saham. Sepanjang hari, saham ini bergerak di rentang Rp 10.300 hingga menyentuh level tertinggi Rp 11.250, yang juga menjadi puncak dalam 52 minggu terakhir.

Penguatan lebih tinggi terjadi pada saham PT Darma Henwa Tbk (DEWA) yang melonjak 16,75% ke level Rp 460 per saham. Saham ini dibuka di Rp 400 dan terus naik hingga menyentuh level tertinggi harian di Rp 460.

Sementara itu, saham PT Bukit Asam Tbk (PTBA) turut menguat 8,59% ke posisi Rp 3.160 per saham. Saham PTBA sempat menyentuh level tertinggi Rp 3.170, mendekati batas atas rentang pergerakan 52 minggu.

Penyesuaian RKAB Perusahaan Tambang

Sebelumnya, pada Februari 2026 lalu, Pemerintah memastikan tengah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) di tahun 2026. Langkah ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara pasokan dan kebutuhan pasar agar menjaga kestabilan harga komoditas.

“Kenapa RKAB kita potong? karena kita menyesuaikan antara supply dengan demand. Upaya penyelarasan antara suplai dan permintaan ini juga dinilai penting, tidak hanya untuk menjaga stabilitas harga komoditas batubara, tetapi juga untuk menjamin ketersediaan cadangan energi bagi generasi mendatang,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada peringatan HUT ke-56 Harian Umum Media Indonesia, Kamis (12/2/2026).

Langkah penyesuaian RKAB 2026 dimaksudkan untuk mencegah kelebihan pasokan (oversupply) akibat eksploitasi dan produksi yang berlebihan. Menurut Bahlil, jika komoditas belum laku pada harga yang wajar, produksi masif sebaiknya ditunda demi ketersediaan sumber daya untuk generasi mendatang.

Sumber:

– 25/03/2026

Temukan Informasi Terkini

Purbaya Target Bea Keluar Batu Bara Berlaku 1 April 2026

baca selengkapnya

Merdeka Gold Resources (EMAS) Tunjuk 3 Calon Direktur Baru Usai Rombak Manajemen

baca selengkapnya

PNBP Batubara 2026 Berpotensi Tembus Rp71 Triliun, Ini Syaratnya

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top