Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung langkah pemerintah yang berhati-hati dalam melakukan evaluasi RKAB Nikel 2026. Informasi tersebut diterima Jurnalis Majalah Listrik Indonesia melalui laman resmi APNI pada Minggu (28/06/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menegaskan bahwa pemerintah belum menetapkan besaran total RKAB Nikel 2026 meskipun proses revisi RKAB akan dibuka pada Juli 2026.
Menurut Tri, pemerintah masih mengevaluasi berbagai usulan perubahan RKAB Nikel 2026 yang diajukan oleh pelaku usaha dan belum menetapkan angka produksi tertentu. Penegasan tersebut sekaligus merespons spekulasi pasar mengenai kemungkinan kenaikan kuota produksi bijih nikel hingga 360 juta ton.
APNI menilai evaluasi RKAB Nikel 2026 yang dilakukan secara hati-hati penting untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan nikel di pasar.
APNI Dukung Evaluasi RKAB Nikel 2026 yang Terukur
Menurut Meidy, kebijakan pengendalian produksi nikel yang diterapkan selama ini telah membantu memperbaiki keseimbangan pasar. Ia menjelaskan bahwa pemangkasan kuota produksi nikel ke kisaran 250 juta hingga 270 juta ton turut mendukung perbaikan harga nikel dunia.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan produksi yang disiplin mampu memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu penentu harga nikel dunia,” ujar Meidy.
Berdasarkan catatan APNI, perbaikan keseimbangan pasokan dan permintaan telah mendorong harga nikel dunia kembali bergerak pada kisaran US$17.000 hingga US$19.000 per ton.
Menurut APNI, stabilitas harga nikel menjadi salah satu indikator penting yang perlu diperhatikan dalam proses penyusunan dan evaluasi RKAB Nikel 2026.
RKAB Nikel 2026 Harus Berdasarkan Kebutuhan Industri
Meidy menjelaskan bahwa revisi RKAB Nikel 2026 sebaiknya dilakukan berdasarkan evaluasi yang menyeluruh terhadap berbagai faktor, termasuk kebutuhan bahan baku smelter domestik, kemampuan serapan industri, kondisi pasar global, serta keberlanjutan cadangan mineral nasional.
Menurutnya, proses evaluasi RKAB Nikel 2026 perlu mempertimbangkan kebutuhan industri hilir tanpa mengabaikan stabilitas pasar dan keberlanjutan sumber daya nikel nasional.
APNI juga berharap proses evaluasi dapat memberikan ruang bagi perusahaan tambang nikel lokal untuk tetap beroperasi secara optimal dan memperoleh kesempatan yang adil dalam menjalankan kegiatan usaha.
Selain itu, pasokan bijih nikel untuk fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter perlu tetap terjaga agar aktivitas hilirisasi dapat berjalan tanpa menimbulkan kelebihan pasokan di pasar.
APNI Siap Berkolaborasi dengan Pemerintah
Meidy mengatakan APNI siap bekerja sama dengan pemerintah dalam memetakan kebutuhan pasokan bijih nikel untuk industri domestik.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar bijih nikel yang diproduksi dapat terserap secara optimal oleh smelter sekaligus menjaga stabilitas harga komoditas di pasar.
“APNI siap berkolaborasi untuk memetakan serapan pasokan domestik agar bijih nikel yang ditambang benar-benar terserap optimal oleh smelter tanpa harus mengorbankan stabilitas harga,” ujarnya.
Dengan masih berlangsungnya proses evaluasi, pemerintah menegaskan bahwa keputusan mengenai RKAB Nikel 2026 akan ditetapkan setelah seluruh usulan dan kebutuhan industri ditelaah secara menyeluruh.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan sektor pertambangan nikel, industri pengolahan, kondisi pasar, serta keberlanjutan cadangan nikel nasional. APNI berharap keputusan RKAB Nikel 2026 nantinya dapat mendukung pertumbuhan industri sekaligus menjaga keseimbangan pasar nikel dalam jangka panjang.
