Program reklamasi dan rehabilitasi lingkungan di sektor pertambangan semakin berkembang dengan cakupan yang tidak hanya berfokus pada revegetasi lahan bekas tambang, tetapi juga mencakup pemulihan ekosistem, konservasi keanekaragaman hayati, hingga pengembangan tanaman energi.
Sejumlah perusahaan tambang yang tergabung dalam Grup MIND ID melaporkan pelaksanaan berbagai program pemulihan lingkungan di wilayah operasional masing-masing sebagai bagian dari kewajiban pengelolaan pascatambang.
PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) misalnya menjalankan reklamasi melalui penataan lahan, pengendalian erosi dan sedimentasi, revegetasi menggunakan spesies lokal, serta pemantauan kualitas lingkungan secara berkala. Perseroan juga melakukan konservasi biodiversitas melalui pemantauan flora dan fauna, rehabilitasi ekosistem sungai, serta perlindungan kawasan bernilai konservasi tinggi.
Berdasarkan data perusahaan, sepanjang 2025 ANTAM telah menanam lebih dari 195.000 pohon di area pascatambang maupun kawasan rehabilitasi lainnya.
Sementara itu, PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) memanfaatkan sebagian lahan reklamasi untuk pengembangan tanaman kaliandra merah yang digunakan sebagai bahan baku wood pellet. Tanaman tersebut dikembangkan untuk mendukung program co-firing pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Hingga 2025, PTBA bersama mitra akademik telah melakukan penanaman lebih dari 240.000 batang kaliandra merah di lahan seluas 26,47 hektare.
Adapun PT Freeport Indonesia menjalankan sejumlah program pengelolaan lingkungan yang mencakup pemantauan kondisi ekosistem dan pengelolaan tailing sesuai standar yang telah diverifikasi secara internasional. Perusahaan juga menerapkan proses penilaian kondisi alam melalui tahapan identifikasi, evaluasi, asesmen, dan penyusunan langkah mitigasi.
Di sisi lain, PT Timah Tbk. (TINS) menjalankan reklamasi melalui revegetasi lahan bekas tambang serta rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut. Program yang dilakukan antara lain pembangunan terumbu karang buatan, penanaman mangrove, dan restocking kepiting di wilayah perairan terdampak aktivitas pertambangan.
Perusahaan mencatat realisasi 100% target perawatan reklamasi dan rehabilitasi lingkungan yang ditetapkan pada 2025.
Sementara itu, PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) melaksanakan rehabilitasi kawasan pascatambang melalui revegetasi, pengelolaan keanekaragaman hayati, dan pemulihan area terdampak operasi tambang.
Pelaksanaan reklamasi menjadi salah satu aspek yang dipantau dalam pengelolaan pascatambang. Seiring perkembangan praktik pertambangan, bentuk pemulihan lingkungan yang diterapkan perusahaan juga semakin beragam, mulai dari rehabilitasi lahan dan ekosistem hingga pemanfaatan kawasan reklamasi untuk pengembangan tanaman energi. Editor : Aprianus Doni Tolok
