Pembatalan wacana skema bagi hasil tambang ala minyak dan gas (migas) hingga rencana relaksasi kebijakan pengetatan kuota produksi batu bara dan nikel memberikan angin segar bagi pengusaha tambang. Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini dinilai memberikan stabilitas dan kepastian investasi di sektor pertambangan.
Indonesian Mining Association (IMA) mengapresiasi langkah pemerintah yang membatalkan penerapan skema bagi hasil pada sektor pertambangan. Direktur Eksekutif IMA Sari Esayanti mengatakan, keputusan tersebut sangat penting untuk menghilangkan ketidakpastian yang berpotensi mengganggu investasi.
Menurutnya, industri pertambangan minerba memiliki karakteristik yang berbeda secara mendasar dengan migas sehingga membutuhkan pendekatan fiskal tersendiri.
“Industri pertambangan minerba memiliki karakteristik yang unik dengan tingkat kompleksitas yang berbeda pada masing-masing komoditas. Perbedaan mendasar inilah yang membuat banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal yang berbeda dengan sektor migas,” ujar Sari kepada Bisnis, Senin (8/6/2026).
IMA berharap pembatalan rencana tersebut menjadi langkah awal menuju stabilitas kebijakan fiskal dan kewajiban keuangan perusahaan.
Menurut Sari, kebutuhan akan kepastian regulasi semakin penting karena industri saat ini sedang menghadapi berbagai penyesuaian kebijakan baru, mulai dari ekspor satu pintu, kewajiban devisa hasil ekspor (DHE), penyesuaian tarif royalti dan harga patokan mineral (HPM), bea keluar, hingga implementasi biodiesel B50.
Dia menegaskan bahwa konsistensi kebijakan menjadi faktor utama dalam menjaga daya saing industri pertambangan nasional, terutama ketika kebutuhan investasi untuk hilirisasi dan transisi energi terus meningkat.
Selain itu, IMA juga menyambut baik rencana relaksasi produksi batu bara. Sari berpendapat, kebijakan tersebut relevan dengan kondisi yang dihadapi industri saat ini.
Dia mengatakan, penguatan dolar AS memang meningkatkan nilai pendapatan ekspor, tetapi pada saat yang sama juga mendorong kenaikan biaya operasional karena banyak komponen tambang masih bergantung pada barang impor. Oleh karena itu, relaksasi produksi dinilai dapat memberikan ruang bagi perusahaan untuk mengompensasi kenaikan biaya tersebut.
“Tekanan biaya operasional yang tinggi dan penurunan kuota produksi telah membuat beberapa tambang terpaksa menghentikan produksinya. Kebijakan relaksasi dari Kementerian ESDM ini menjadi angin segar yang dapat menjamin keberlanjutan operasi pertambangan dan sangat penting untuk mencegah potensi pemutusan hubungan kerja [PHK],” kata Sari.
IMA juga menilai kombinasi antara harga komoditas yang tinggi, penguatan dolar AS, dan relaksasi produksi berpotensi meningkatkan penerimaan negara secara signifikan. Oleh sebab itu, IMA mendukung pemerintah untuk menjalankan kebijakan tersebut secara terukur demi kepentingan nasional.
Adapun, Kementerian ESDM mulai melunakkan sejumlah aturan di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Langkah itu menjadi sinyal bahwa pemerintah responsif terhadap dinamika pasar dan kondisi bisnis saat ini yang belakangan tertekan oleh faktor eksternal.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan sejumlah kebijakan. Pertama, dia menegaskan tidak akan ada skema bagi hasil antara pemerintah dan pihak pengelola tambang.
Pernyataan itu sekaligus membatalkan rencana penerapan model pembagian hasil yang diwacanakan akan mengacu pada praktik atau skema di sektor migas, yakni cost recovery maupun gross split.
Bahlil menuturkan, kebijakan gross spli hanya berlaku di sektor hulu migas. Karena itu, dia menegaskan sektor pertambangan tidak akan menerapkan skema tersebut.
“Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu,” tutur Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/5/2026).
Kedua, pemerintah bakal melakukan relaksasi produksi batu bara. Semula, pemerintah berencana memangkas produksi batu bara ke level 600 juta ton pada tahun ini. Jumlah tersebut jauh di bawah realisasi produksi batu bara nasional pada 2025 yakni sebesar 790 juta ton dan sebesar 834 juta ton pada 2024.
Bahlil menjelaskan, pemerintah masih memperhatikan perkembangan ketegangan geopolitik dan permintaan batu bara global. Menurutnya, secara ideal produksi batu bara Indonesia harus ditingkatkan jika harga sedang naik.
Dia menekankan bahwa langkah tersebut diambil demi keuntungan negara, pelaku usaha, dan masyarakat umum.
“Nah, atas dasar itu kita selalu mengikuti perkembangan dengan kita akan melakukan relaksasi yang terukur. Artinya, kalau harganya bagus kita akan meningkatkan produksi. Kalau harganya mulai mentok kita juga akan membuat kebijakan agar supply and demand itu bisa kita jaga,” jelasnya.
Ketiga, pemerintah bakal menyesuaikan produksi bijih nikel dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2026. Bahlil mengatakan, produksi nikel bakal disesuaikan dengan kebutuhan dari pabrik pemurnian atau smelter.
Bahlil mengatakan, produksi nikel bakal disesuaikan dengan kebutuhan smelter demi menjaga iklim investasi. Hal ini sekaligus dilakukan demi keberlanjutan program hilirisasi mineral.
“Maka kewajiban pemerintah khususnya dari kementerian ESDM adalah memastikan seluruh bahan baku yang bersumber dari negara kita harus ada. Artinya antara kapasitas produksi kebutuhan dengan RKAB yang akan kita berikan itu harus seimbang. Supaya apa industri bisa berjalan,” jelasnya.
Mengembalikan Kepercayaan Investor
Sejumlah kebijakan relaksasi tersebut muncul di tengah berbagai tantangan yang dihadapi industri sepanjang tahun ini, mulai dari gejolak geopolitik global, penguatan dolar Amerika Serikat (AS), kenaikan biaya operasional tambang, hingga ketidakpastian pasar komoditas menjadi tantangan yang dihadapi industri sepanjang tahun ini.
Pada saat bersamaan, sektor pertambangan juga sedang menghadapi sederet kebijakan baru, mulai dari penerapan ekspor satu pintu, kewajiban devisa hasil ekspor (DHE), kenaikan royalti, penyesuaian harga patokan mineral (HPM), bea keluar, hingga kewajiban biodiesel B50.
Kombinasi berbagai kebijakan tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan investor mengenai meningkatnya biaya usaha dan berkurangnya daya saing Indonesia dibandingkan negara produsen mineral lainnya. Dalam konteks itulah langkah pemerintah kali ini dibaca sebagai upaya mengembalikan kepercayaan pelaku usaha.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar menilai pembatalan skema bagi hasil di sektor pertambangan memberikan kepastian dan kenyamanan berusaha bagi investor yang selama beberapa waktu terakhir dibayangi ketidakjelasan arah kebijakan fiskal sektor pertambangan.
Selain itu, relaksasi produksi batu bara juga dinilai sebagai sinyal positif karena menunjukkan pemerintah lebih responsif terhadap kondisi pasar.
“Ini sinyal positif karena menunjukkan pemerintah lebih responsif terhadap kondisi pasar,” ujar Bisman kepada Bisnis.
Menurut Bisman, relaskaski produksi batu bara berpotensi membantu meningkatkan arus kas perusahaan dan memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mengelola operasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Meski demikian, dia menilai kebijakan tersebut belum cukup untuk meningkatkan daya saing investasi secara signifikan.
“Kebijakan-kebijakan tersebut cukup membantu meningkatkan daya saing, tetapi belum cukup jika tidak dibarengi perbaikan iklim investasi secara menyeluruh,” katanya.
Menurut Bisman, faktor yang paling menentukan kepercayaan investor tetaplah konsistensi regulasi dalam jangka panjang.
Stabilitas Regulasi Harus Dijaga
Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengapresiasi langkah pemerintah dengan melonggarkan sejumlah kebijakan di sektor pertambangan minerba.
Namun, dia mengingatkan pemerintah perlu menjaga stabilitas regulasi jangka panjang, memberikan insentif fiskal maupun nonfiskal, menyederhanakan birokrasi, serta menghadirkan kepastian investasi. Hal itu penting karena pertambangan merupakan industri padat modal dengan tingkat risiko tinggi dan periode pengembalian investasi yang panjang.
“Kalau beberapa faktor tersebut tidak terpenuhi, maka investor akan memilih negara lain yang lebih kompetitif. Indonesia bukan satu-satunya negara pemilik kekayaan sumber daya mineral utama di dunia,” ucap Rizal.
Rizal menuturkan, keputusan pemerintah membatalkan skema bagi hasil di sektor pertambangan adalah langkah tepat. Dia berpendapat, wacana penerapan skema bagi hasil ala migas memang tidak kompatibel dengan karakteristik bisnis minerba.
Menurutnya, sektor pertambangan memiliki tingkat keragaman yang jauh lebih tinggi dibandingkan industri migas. Perbedaan tersebut terlihat dari jenis komoditas, kualitas cadangan, hingga skala usaha yang beroperasi.
Dia juga mendukung langkah pemerintah yang lebih fleksibel dalam menentukan kuota produksi batu bara. Menurut Rizal, penentuan kuota seharusnya mempertimbangkan perkembangan geopolitik global, kondisi ekonomi domestik, kebutuhan devisa, serta aspek ketahanan energi nasional.
“Pemerintah harus mempertimbangkan segala faktor terutama masalah perekonomian dalam negeri dan ketahanan energi nasional,” imbuh Rizal. Editor : Denis Riantiza Meilanova
