Lebih dari 100 kapal yang mengangkut komoditas mineral untuk diekspor akhirnya kembali beroperasi usai sempat tertahan imbas isu kandungan logam tanah jarang.
Dimulainya kembali aktivitas ekspor tersebut ditandai dengan pelepasan ekspor komoditas alumina hydroxide dan alumina oxide milik PT Indonesia Chemical Alumina di Pelabuhan Dwikora, Pontianak yang dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman pada Jumat (7/8/2026).
“Kegiatan ini menandai bahwa hambatan ekspor akibat perbedaan interpretasi ketentuan logam tanah jarang atau LTJ dapat diselesaikan dan kegiatan pengapalan kembali berjalan. Hasil sudah konkret, PT Sucofindo memperoleh kepastian untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sempat tertunda,” ujar Dudung melalui akun Instagram Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Minggu (9/8/2026).
Dudung melaporkan bahwa dengan terbitnya 85 laporan surveyor tersebut, lebih dari 100 kapal kembali beroperasi. Kapal-kapal tersebut mengangkut hampir 400.000 ton komoditas mineral senilai sekitar US$124 juta atau Rp2,2 triliun.
Dudung mengatakan, kembalinya aktivitas ekspor akan menjaga keberlanjutan produksi, mendukung devisa negara, serta memastikan lapangan kerja tetap terjaga.
“KSP akan terus mengawal penyelesaian berbagai hambatan agar kegiatan ekonomi berjalan lancar, memberikan kepastian bagi dunia usaha, dan manfaatnya dirasakan langsung masyarakat,” kata Dudung.
Sementara itu, hingga saat ini, terdapat sekitar 80.000 ton komoditas mineral yang tertahan masih dalam proses penyelesaian.
Sebelumnya, sejumlah ekspor mineral dilaporkan tersendat imbas belum adanya kepastian aturan mengenai batas kandungan logam tanah jarang sebagai mineral ikutan dalam produk hasil pengolahan.
Situasi ini menjadi perhatian pemerintah setelah sejumlah kapal pengangkut nickel pig iron (NPI) hingga produk olahan bauksit yakni alumina dilaporkan mengalami keterlambatan memperoleh izin ekspor lantaran harus menjalani pengujian tambahan terhadap 17 unsur logam tanah jarang, serta unsur uranium (U) dan torium (Th). Pemeriksaan tersebut memperpanjang proses penerbitan laporan surveyor sehingga pengapalan tertunda.
“Saya ingin menegaskan, ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Larangan tersebut tidak serta-merta berlaku terhadap kandungan LTJ yang hanya menjadi unsur atau mineral ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya,” kata Dudung.
Guna memperkuat legalitas dan kepastian hukum selama proses penyempurnaan regulasi berlangsung, pemerintah saat ini juga sedang menyiapkan pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung RI. Pembahasan teknis penyempurnaan aturan tersebut mencakup penentuan definisi baku mineral ikutan, batas kadar unsur, standar metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan operasional naturally occurring radioactive material (NORM), hingga pedoman teknis penerbitan laporan surveyor. Editor : Denis Riantiza Meilanova
