Sepanjang 2026, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 248,4 Kg Emas

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Djaka Budhi Utama, mengungkapkan pihaknya telah menggagalkan penyelundupan emas ilegal sebanyak 248,4 kilogram periode Januari hingga Agustus 2026. Menurutnya, jika ratusan kilogram emas ilegal tersebut dikonversi ke rupiah, akan mencapai Rp846,94 miliar.

“Upaya penggagalan atau penyelundupan yang dilakukan pihak-pihak tertentu, ada sekitar 248,4 kilogram yang berhasil kita cegah sepanjang tahun 2026 dan menghasilkan nilai keekonomian Rp846 miliar,” kata Djaka di Kantor Bea Cukai Rawamangun, Jakarta, Selasa (18/8).

Lebih lanjut, kata Djaka, upaya penggagalan penyelundupan emas ilegal yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu ini mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025.

“Dengan adanya kita melakukan pengenaan bea keluar terhadap emas, kita berhasil menggagalkan sekitar 32 kasus dengan total nilai keekonomian Rp846,94 miliar pada 2026, dibandingkan dari tahun lalu hanya 4 kasus,” ungkapnya.

Djaka menegaskan upaya penggagalan penyelundupan ini bukan hanya kerja dari Direktorat Bea dan Cukai sendiri, tetapi merupakan bentuk kerja sama dan kolaborasi secara intens dengan pihak otoritas bandara, termasuk aparat penegak hukum terkait.

“Ketika terjadi anomali atau terjadi hal-hal yang tidak benar, kita saling kerja sama memberikan informasi. Jadi penggagalan ini bukan kerja sendiri atau satu instansi saja, tetapi merupakan kerja sama yang saling berkaitan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Djaka mengimbau kepada Bareskrim Polri untuk memperketat pengawasan di bandara-bandara domestik atau pintu keluar dari daerah tempat tambang atau pertambangan emas tanpa izin (peti). Sebab, lanjut dia, Bea Cukai juga memiliki keterbatasan pengawasan di bandara-bandara domestik.

“Perlu juga dikolaborasikan dengan aparat lainnya di bandara domestik daerah tempat tambang peti-peti (pertambangan tanpa izin.red) itu ada, pasti melewati bandara domestik. Kalau misalnya kita ketat di bandara internasional tetapi di bandara domestiknya kita lepas, pasti itu akan terus berlangsung,” jelas dia.

Sebelumnya, Djaka telah menyampaikan Petugas Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 22,317 kilogram emas di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8). Menurutnya, petugas mengamankan 30 keping emas batangan dengan taksiran nilai pasar sekitar Rp60 miliar.

Selain itu, Djaka mengatakan Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Avsec juga dalam waktu kurang dari 24 jam pada 10 dan 11 Agustus 2026, telah menggagalkan dua upaya ekspor emas dengan total barang hasil penindakan mencapai 23,793 kilogram dengan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.

Djaka mengungkapkan petugas menemukan beragam modus pembawaan emas secara ilegal, mulai dari penyembunyian pada tubuh, penggunaan pakaian yang dimodifikasi, body strapping, tas hand carry, hingga pemanfaatan jalur operasional bandara.

Untuk itu, Bea Cukai berkomitmen akan terus melakukan pengawasan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat dan pengguna jasa agar kegiatan ekspor serta pembawaan barang ke luar negeri berlangsung secara legal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk mengantisipasinya, kami akan terus mengoptimalkan analisis data penumpang, pengawasan berbasis risiko, pemeriksaan selektif, serta koordinasi dan pertukaran informasi dengan para pemangku kepentingan,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni menyampaikan informasi bahwa modus-modus operandi baru telah berkembang.

“Selain berupa balok emas, sekarang telah berkembang berupa bubuk yang ditempatkan di pakaian dalam baik BH wanita atau celana dalam pria. Ini perlu kita antisipasi bersama tentunya,” kata Irhamni.

Karena itu, Irhamni mengingatkan petugas agar jangan sampai terkecoh modus para pelaku. Menurutnya, batangan emas mungkin bisa terdeteksi di pintu-pintu masuk. Namun, banyak sekali yang masih lolos dengan modus operandi baru.

“Kita perlu peningkatan kapasitas atau kemampuan serta informasi bersama baik kami dari kepolisian yang melaksanakan kegiatan penyelidikan di lapangan, dan harus bekerjasama insentif dengan jajaran Bea Cukai yang menjaga pintu akhir wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,” pungkasnya.

Sumber:

– 19/08/2026

Temukan Informasi Terkini

DEN Sebut Bursa Mineral Bukan Sekadar Patok Harga, tapi Cegah Under Invoicing

baca selengkapnya

Ini Daftar Harga Batubara Acuan (HBA) pada Periode Kedua Agustus 2026

baca selengkapnya

HMA Mineral Logam Periode II Agustus 2026 Ditetapkan, Harga Nikel hingga Tembaga Naik

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top