Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia turut mengumumkan penundaan rencana pengenaan bea keluar (BK) terhadap produk turunan nikel.
Bahlil mengklaim terbuka atas masukan yang diberikan oleh pelaku usaha, sehingga bakal menyiapkan formulasi penghitungan bea keluar nikel yang sama-sama menguntungkan untuk pemerintah dan perusahaan nikel.
“Saya pikir semuanya kita akan akomodir, dan ini kita pending dulu sambil kita bikin formulasi yang baik. Formulasi yang baik seperti apa? Yang bijak, baik untuk negara maupun untuk teman-teman swasta,” kata Bahlil kepada awak media, di Kementerian ESDM, Senin (11/5/2026).
Bahlil menyatakan salah satu alasan rencana pengenaan bea keluar nikel adalah produk hilirisasi nikel masih belum dikembangkan hingga tingkat yang lebih hilir atau masih sekitar 40%.
Pemerintah padahal sudah memberikan berbagai insentif kepada perusahaan smelter nikel.
“Cengli dong, kita minta you bangun dong sampai di ujung. Kalau you enggak mau, berarti kita akan kenakan pajak lain gitu loh. Itu persoalannya cuma hukum bisnis aja kok itu barang. Dan NPI [nickel pig iron] itu kan empat lima tahun break even point kok,” tegas Bahlil.
Sebelumnya, rencana pengenaan bea keluar dan windfall tax bagi nikel disampaikan oleh Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey Meidy.
Akan tetapi, Meidy masih enggan mengungkapkan formula perhitungan bea keluar dan windfall tax tersebut. Dia hanya memberikan sinyal bahwa kebijakan tersebut benar-benar bakal segera diterapkan.
Di sisi lain, dia meyakini setoran royalti dari sektor nikel pada tahun ini bakal melonjak ke sekitar Rp35 triliun, dari tahun sebelumnya sebesar Rp19 triliun.
Alasannya, formula Harga Patokan Mineral (HPM) baru mengkerek harga bijih dan harga logam nikel dunia terus melonjak ke level US$19.000/ton.
Meidy menyatakan ketika harga logam nikel menembus US$19.000/ton, royalti yang dibayarkan oleh penambang bakal menjadi sekitar 15%.
Meskipun begitu, dia meyakini hal tersebut sebanding dengan kenaikan pendapatan yang bakal dirasakan penambang dari revisi HPM yang dilakukan pemerintah.
“Sebagai penambang, ya kami sangat senang [dengan revisi HPM] meskipun kami harus membayar royalti yang lebih besar dari sebelumnya. Namun, dampak besarnya juga lihatlah harga nikel sekarang,” kata Meidy dalam webinar Shanghai Metals Market (SMM), Selasa (28/4/2026).
“Berdasarkan regulasi cara membayar royalti yang progresif: di harga US$18.000/ton, di bawah US$18.000/ton kita bayar 14%, di atas US$18.000/ton kita bayar 15%, dan seterusnya. Jadi saya rasa bulan depan pada 1 Mei, untuk periode pertama Mei, kita harus membayar royalti berdasarkan tarif 15%,” tegas dia.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi kabar bahwa pemerintah akan segera menerapkan bea keluar dan windfall tax terhadap komoditas nikel.
Hal ini dilakukan untuk menambal kenaikan biaya subsidi energi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tengah konflik geopolitik.
Bendahara negara tersebut mengaku hingga kini masih berhitung tarif bea keluar dan windfall tax tersebut. Sejalan dengan hal itu, Kementerian Keuangan juga masih berdiskusi dengan Kementerian ESDM.
“Iya nanti ada [BK dan windfall tax], tetapi itu masih didiskusikan dengan Kementerian ESDM, saya terima aja pokoknya duitnya. Akan tetapi, yang jelas cukup untuk menutup kenaikan subsidi APBN kita,” kata Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (4/5/2026).
Tidak hanya itu, Purbaya juga akan memberikan insentif bagi industri turunan nikel yakni baterai kendaraan listrik. Namun, pemberian insentif tersebut masih harus didiskusikan lebih lanjut. (azr/wdh)
