Sektor pertambangan Indonesia diperkirakan masih menghadapi tekanan sepanjang 2026 meski ekonomi nasional tetap tumbuh. Di tengah lonjakan biaya produksi dan ketidakpastian global, pemerintah mulai mencari formulasi baru untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlanjutan investasi.
Pada kuartal I 2026, sektor pertambangan tercatat mengalami kontraksi sebesar 2,14 persen secara tahunan. Angka tersebut menjadikan sektor tambang sebagai satu-satunya lapangan usaha utama yang tidak tumbuh saat ekonomi nasional masih ekspansif sebesar 5,61 persen.
Edi Permadi, Tenaga Profesional Bidang Sumber Kekayaan Alam Lemhannas RI, menilai tekanan di sektor tambang saat ini tidak lagi sekadar dipengaruhi siklus komoditas biasa.
“Kontraksi tersebut dipicu oleh kombinasi kebijakan domestik dan dinamika global,” ujar Edi dalam analisisnya, dikutip Senin (18/5/2026).
Menurut dia, tekanan datang dari kenaikan royalti progresif sejak 2025, implementasi Harga Patokan Mineral (HPM) terbaru pada April 2026, hingga kondisi oversupply nikel di pasar global.
Tekanan juga dirasakan industri pengolahan nikel berbasis High Pressure Acid Leaching (HPAL). Harga sulfur naik dari sekitar 275 dollar AS per ton atau sekitar Rp 4,5 juta menjadi 960 dollar AS hingga lebih dari 1.300 dollar AS per ton atau sekitar Rp 15,8 juta-Rp 21,4 juta.
Sementara itu, harga asam sulfat mencapai 800-910 dollar AS per ton atau sekitar Rp 13,2 juta-Rp 15 juta. Kondisi tersebut membuat biaya produksi Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) mendekati harga nikel di London Metal Exchange (LME), sehingga margin industri menjadi sangat tipis bahkan minus.
Di sisi lain, pemerintah juga menahan produksi melalui kebijakan kuota. Produksi batu bara 2026 diturunkan dibandingkan tahun sebelumnya, sementara produksi nikel dikendalikan untuk menjaga stabilitas harga.
Pemerintah Cari Formula Baru
Di tengah tekanan biaya tersebut, pemerintah mulai mengevaluasi sejumlah kebijakan sektor pertambangan dan energi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah menangguhkan sementara rencana pengenaan pajak ekspor terhadap sejumlah komoditas tambang sambil mencari formulasi baru yang lebih seimbang.
“Kita sudah sepakati, kita tangguhkan sementara sambil mencari formulasi yang baik,” ujar Bahlil di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Menurut dia, pemerintah ingin menjaga kepentingan negara sekaligus keberlanjutan pelaku usaha.
Dengan tetap mengedepankan kepentingan negara dan juga kepentingan pengusaha. Harus sama-sama untung,” kata Bahlil.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pembahasan pemerintah saat ini juga diarahkan untuk memperkuat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor migas dan pertambangan.
“Kita membahas rencana beliau memperkuat PNBP dari sektor migas. Rencananya cukup baik saya pikir,” ujar Purbaya.
Namun, di saat yang sama, pemerintah juga menghadapi protes investor China terkait iklim investasi di Indonesia. Keluhan tersebut mencakup kebijakan HPM nikel, rencana kenaikan royalti, kewajiban devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA), hingga pemeriksaan pajak yang disebut semakin agresif.
Meski demikian, Purbaya menegaskan pemerintah tetap mengutamakan kepentingan nasional dan kepastian hukum.
“Kalau mineralnya kan enggak apa-apa, itu punya kita mineralnya,” kata dia.
Tambang Diproyeksi Mulai Stabil
Edi memperkirakan sektor pertambangan masih berada dalam fase kontraksi pada kuartal II 2026 dengan pertumbuhan di kisaran minus 2 persen hingga minus 1 persen secara tahunan.
Menurut dia, risiko global juga masih membayangi sektor tambang, termasuk potensi gangguan pasokan energi dan sulfur akibat konflik di Timur Tengah maupun hubungan ekonomi Amerika Serikat dan China.
Namun, memasuki kuartal III 2026, sektor tambang diperkirakan mulai mengalami stabilisasi dengan pertumbuhan sekitar minus 0,5 persen hingga positif 0,5 persen.
Pada fase tersebut, pelaku industri mulai melakukan penyesuaian melalui efisiensi operasional dan integrasi rantai pasok, termasuk renegosiasi kontrak antara tambang dan smelter.
“Pelaku industri mulai menyesuaikan diri dengan struktur biaya baru melalui efisiensi operasional dan integrasi rantai pasok,” ujar Edi.
Pemulihan terbatas baru diperkirakan terjadi pada kuartal IV 2026 dengan pertumbuhan sekitar 0,5 persen hingga 2 persen apabila kondisi geopolitik mulai mereda dan harga energi lebih stabil.
Karena itu, Edi menilai kepastian investasi berkelanjutan menjadi faktor penting agar sektor tambang tetap mampu bertahan di tengah tekanan biaya dan ketidakpastian global.
“Pendekatan ketenangan kebijakan nasional sangat penting agar terjadi pemulihan kontraksi dan secara jangka panjang mengembangkan industrialisasi produk yang lebih memiliki nilai ekonomis tinggi,” ujar dia.
