Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) menyebut produksi emas melalui tambang rakyat dapat mencapai 120 ton per tahun.
Angka ini lebih banyak dari produksi emas per tahun PT Freeport Indonesia (PTFI) yang—dalam kondisi normal— berkisar antara 50 hingga 60 ton.
“Perbandingan produksi emas saja, tambang rakyat itu satu tahun itu sekitar 120 ton. Freeport saja enggak sampai setengahnya,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (APRI) Gatot Sugiharto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi XII DPR RI, Senin (25/5/2026).
Tahun ini, produksi emas Freeport diestimasikan hanya mencapai 26 ton akibat gangguan di tambang bawah tanah Grasberg Block Cave (GBC) yang longsor akhir tahun lalu.
“Artinya, sebenarnya tambang rakyat ini lebih besar daripada Freeport dan sahamnya 100% milik bangsa Indonesia,” katanya.
Menurut catatan APRI, saat ini ada sekitar 400.000-500.000 penambang rakyat yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dalam kaitan itu, Gatot menyebut permasalahan penambang rakyat masih berkaitan dengan sulitnya mengurus izin pertambangan rakyat (IPR) kepada kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Adapun, IPR dapat diajukan jika wilayah yang ingin ditambang sudah ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR) oleh Kementerian ESDM.
“Contohnya kalau ada penambang di Kalimantan Tengah, mau mengurus IPR, bertanya ke ESDM itu tidak dikasih tahu WPR-nya di mana. Gimana kita mau mengurus izin kalau lokasinya tidak tepat? Mengurus izinnya tidak dikasih tahu. Jadi ada banyak hal yang akhirnya saya simpulkan sebenarnya pemerintah pusat ini tidak serius mau memberi kesempatan kepada penambang rakyat,” jelasnya.
Selain tidak adanya kepastian hukum, Gatot menyebutbiaya mengurus IPR untuk tambang rakyat dalam luasan 5-10 hektare (ha) saja bisa mencapai Rp1 miliar. Harga itu jauh berbeda dengan biaya mengurus izin usaha pertambangan (IUP) untuk perusahaan senilai Rp20 juta/ha.
“Jadi tidak ada kepastian hukum, biayanya sangat tinggi. Jadi mengurus tambang rakyat hanya 5-10 ha, biayanya sudah Rp1 miliar lebih. Artinya, per hektarenya sudah Rp100 juta lebih,” ungkapnya.
APRI juga menegaskan bahwa pada dasarnya seluruh penambang rakyat di Indonesia siap mematuhi aturan good mining practice (GMP), tetapi justru terbentur oleh rumitnya birokrasi dan regulasi.
“Good mining practice itu justru kita mulai dari komitmen masyarakat. Ternyata 100% penambang itu bersedia. Namun, ketika menghadapi regulasi yang ada, yang terjadi sangat sulit,” ujarnya.
Untuk itu, APRI meminta agar para penambang rakyat siap mengetuk pintu pemerintah untuk berdialog secara transparan. Salah satunya agar penambang rakyat diakui secara hukum untuk bisa berkontribusi bagi negara, termasuk melalui setoran pajak.
“Dari bawah itu intinya kami siap untuk legal, untuk bayar pajak, dan untuk menambang dengan baik,” kata Gatot.
Sepanjang 2026, Kementerian ESDM telah menetapkan 313 WPR baru. Usulan tersebut berasal dari sejumlah kepala daerah di sejumlah provinsi.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan penetapan wilayah pertambangan rakyat sangat dinantikan pemerintah daerah sebagai dasar penyesuaian rencana tata ruang.
“Dasar pengajuan rencana penyesuaian wilayah pertambangan adalah berdasarkan usulan menteri dari usulan gubernur yang telah melalui proses koordinasi dengan bupati wilayah kota yang memiliki potensi pertambangan mineral dan batu bara yang dapat diusahakan menjadi kegiatan usaha pertambangan,” kata Yuliot dalam agenda rapat kerja dengan Komisi XII DPR, Kamis, (29/5/2026).
Dalam paparannya, Yuliot menjabarkan terdapat tiga provinsi yang telah mengajukan WPR bersamaan dengan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM, dengan pembagian sebagai berikut:
- Kalimantan Tengah, 129 blok WPR
- Sumatra Barat, 121 blok WPR
- Sulawesi Utara, 63 blok WPR. (wdh)
