PT Vale Indonesia Tbk (INCO) buka suara mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) dan pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Corporate Secretary INCO Ranty Astari Rachman menjelaskan bahwa perseroan memahami pemerintah berencana menerbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola ekspor SDA dan meningkatkan nilai tambah nasional, yang termasuk di dalamnya mencakup produk paduan besi (ferro alloy).
“Berdasarkan pemahaman perseroan, saat ini tidak ada produk perseroan yang masuk ke dalam kategori dan terdampak atas kebijakan tersebut,” katanya, dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Senin (1/6/2026).
Dia mengatakan, perseroan secara aktif terus mengikuti perkembangan PP tersebut termasuk peraturan turunannya dan akan melakukan kajian lebih lanjut setelah ketentuan diterbitkan.
Adapun dia menegaskan, meskipun saat ini tidak ada produk perseroan yang masuk dalam kategori PP Tata Kelola Ekspor SDA, namun perseroan secara aktif terus mengikti perkembangan PP yang dimaksud.
“Perseroan akan terus melakukan evaluasi apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait substansi kebijakan tersebut,” tambahnya.
Selain itu, perseroan akan terus memantau secara saksama perkembangan kebijakan tersebut, termasuk penerbitan PP beserta ketentuan dan/atau petunjuk pelaksanaannya, serta akan menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan apabila diperlukan untuk memastikan kepatuhan, dengan tetap menjaga keberlangsungan usaha perseroan dalam jangka panjang.
Seperti diketahui, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sudah berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
DSI akan menjadi BUMN ekspor yang akan menjadi perantara bagi kegiatan ekspor batu bara, crude palm oil (CPO), dan paduan besi (ferro alloy). Editor: Erta Darwati
