Baru 2% Industri Tambang Indonesia Jalankan Penilaian ESG Global

Dari sekitar 1.200 izin usaha pertambangan dan 130 smelter yang beroperasi di Indonesia, baru sekitar 2% yang telah atau sedang menjalankan Global ESG Assessments. Kondisi tersebut mencerminkan masih lebarnya kesenjangan antara penerapan prinsip environmental, social, and governance (ESG) di dalam negeri dan standar internasional.

Temuan tersebut terungkap dari analisis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan World Resources Institute (WRI) Indonesia. Analisis tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk menyusun panduan ESG bagi industri mineral kritis.

Pemetaan regulasi Indonesia terhadap tiga standar internasional, yakni Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA), The Copper Mark/Responsible Minerals Initiative (RMI), dan IFC Performance Standards, menunjukkan tingkat keselarasan regulasi ESG Indonesia berada pada kisaran 39%–50%.

Analisis tersebut menemukan Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi yang berkaitan dengan ESG. Namun, aturan tersebut masih tersebar dalam struktur regulasi, konsep hukum, dan kewenangan yang berbeda.

Selain fragmentasi regulasi, terdapat persyaratan dalam standar internasional yang belum memiliki padanan dalam regulasi nasional. Kesenjangan tersebut menjadi salah satu tantangan bagi pelaku industri yang ingin memperoleh pengakuan berdasarkan standar ESG internasional.

Asisten Deputi Pengembangan Hilirisasi Industri Pertambangan Kemenko Perekonomian Agus Wibowo mengatakan panduan ESG diperlukan untuk membantu pelaku usaha memenuhi standar internasional sekaligus menjadi referensi bagi pemerintah dalam memperkuat regulasi.

”Panduan ESG sangat krusial sebagai pedoman pelaku usaha dalam memenuhi tingkat kepatuhan yang lebih baik terhadap standar ESG internasional, yang pada akhirnya meningkatkan daya saing produk industri pertambangan nasional,” katanya, dikutip dari siaran pers, Kamis (10/9/2026).

Panduan ESG Hindari Audit Berulang

Panduan ESG yang disusun nantinya akan menggunakan pendekatan equivalency guidance, yakni mencocokkan persyaratan dalam standar internasional dengan regulasi nasional dan praktik baik yang telah diterapkan industri mineral kritis di Indonesia.

Melalui pendekatan tersebut, bukti kepatuhan terhadap regulasi nasional dan praktik baik tertentu dapat digunakan sebagai bukti yang setara dengan persyaratan dalam standar internasional.

Dengan demikian, perusahaan yang telah memenuhi ketentuan nasional atau menerapkan praktik baik tidak perlu menjalani audit berulang untuk persyaratan yang tumpang tindih atau bahkan berpotensi saling bertentangan.

Penyusunan panduan akan melibatkan pelaku industri mineral kritis melalui kajian, konsultasi pemangku kepentingan, validasi, dan diseminasi. Rangkaian proses tersebut ditargetkan berlangsung hingga 2027.

Direktur Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan Program Prioritas Ekonomi DEN Tubagus Nugraha mengatakan panduan tersebut dapat membantu pelaku usaha menggunakan ESG sebagai bagian dari kebutuhan bisnis sekaligus membandingkan kepatuhan domestik dengan standar internasional.

“Panduan ESG ini membantu rekan-rekan usaha yang ingin menggunakan ESG sebagai instrumen kepentingan usaha. Ini juga untuk kita semua dalam penyelenggaraan ESG dalam konteks global. Analisis kesenjangan ESG di Indonesia menunjukkan perspektif bahwa industri dapat mengukur kepatuhan terhadap praktik domestik dan membandingkannya dengan standar internasional,” kata dia.

Analisis turut menunjukkan bahwa pelaku industri menilai regulasi pada pilar lingkungan relatif lebih lengkap dibandingkan dengan pilar sosial.

Sementara itu, pengaturan pada pilar sosial dinilai masih banyak berada pada tataran normatif dan belum cukup memberikan pedoman implementasi bagi pelaku usaha.

Kesenjangan tersebut menjadi salah satu aspek yang akan diperhatikan dalam penyusunan panduan ESG. Pemerintah dan pemangku kepentingan juga akan memetakan regulasi serta praktik yang sudah berjalan agar dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan standar internasional.

Senior Manager for CEF Programme WRI Indonesia Egi Suarga mengatakan proses konsultasi, validasi, dan verifikasi dalam penyusunan panduan menjadi bagian penting untuk membangun praktik bisnis berkelanjutan.

“Proses konsultasi, validasi, dan verifikasi dalam penyusunan panduan ESG ini diharapkan menjadi langkah penting untuk memastikan bisnis yang berkelanjutan. Komitmen dalam pengurangan emisi sejak Perjanjian Paris bergulir menjadi tonggak penting dalam upaya bersama untuk menciptakan transisi menuju pembangunan ekonomi hijau,” katanya. Editor : Iim Fathimah Timorria

Sumber:

– 10/09/2026

Temukan Informasi Terkini

Indo Tambangraya Megah (ITMG) Bidik Produksi Batu Bara hingga 22,9 Juta Ton

baca selengkapnya

Elektrifikasi Meningkat, MIND ID Pacu Penguasaan Rantai Pasok Tembaga

baca selengkapnya

Harga Tembaga Menguat, Cermati Rekomendasi Saham dan Prospek Emiten Tembaga

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top