Center for Indonesian Policy Analysis (CIPA) mendesak pemerintah membuka daftar dan jadwal lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara transparan. Kejelasan proses dinilai penting untuk memberikan kepastian bagi investor sekaligus mendorong kegiatan pertambangan legal.
Peneliti CIPA Nugroho Habibi mengatakan pemerintah sebenarnya telah memiliki pedoman melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023. Tentang Pedoman Pemberian WIUP dan WIUP Khusus Mineral Logam dan Batubara.
Namun, menurut dia, proses lelang WIUP belum berjalan optimal. Dari sejumlah wilayah yang dilelang, tidak seluruhnya mendapat peminat, termasuk untuk komoditas bijih besi.
“Kalau regulasi, persyaratan dan mekanismenya tersedia, mengapa pemerintah belum membuka secara konsisten daftar dan jadwal WIUP akan dilelang. Pemerintah harus menjelaskan hambatannya kepada publik,” ujar Nugroho, dalam keterangannya, Jumat 21 Agustus 2026.
Ia menilai kepastian proses lelang menjadi semakin penting di tengah upaya pemerintah memberantas pertambangan ilegal. Jangan sampai pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis secara legal justru menghadapi proses yang tidak pasti.
“Jangan sampai badan usaha yang ingin masuk secara legal harus menunggu proses yang tidak jelas, sementara tambang ilegal justru terus berjalan. Negara harus mempercepat jalur legal sekaligus memperkuat penindakan terhadap tambang ilegal,” katanya.
Nugroho juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 160/PUU-XXIII/2025 terkait mekanisme pemberian prioritas WIUP. Menurutnya, putusan tersebut menegaskan pemberian prioritas tidak boleh dilakukan melalui penunjukan langsung dan harus memiliki parameter yang jelas.
“Putusan ini memperingatkan pemerintah untuk lebih transparan. Jangan sampai disalahgunakan sebagai alat politik atau bagi-bagi konsesi,” ucap Nugroho.
Karena itu, CIPA mendorong pemerintah membuka roadmap lelang WIUP kepada publik. Informasi tersebut setidaknya mencakup wilayah yang akan dilelang, jadwal, mekanisme seleksi, serta sistem pengawasan.
Menurut Nugroho, transparansi tersebut dapat meningkatkan kepastian usaha dan menarik investasi. Sekaligus membuka peluang lapangan kerja baru.
“Ini kekayaan rakyat dan untuk keadilan dan kemakmuran rakyat. Negara jangan hanya cepat ketika bicara investasi dan hilirisasi, tetapi lambat ketika memberikan kepastian dan transparansi,” ujarnya.
Di sisi lain, Nugroho turut mempertanyakan rencana pembentukan PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) untuk mengelola mineral kritis dan strategis. Termasuk Rare Earth Elements (REE) dan mineral radioaktif.
Ia meminta pemerintah memastikan pembentukan badan usaha baru tersebut tidak mengalihkan perhatian dari persoalan mendasar di sektor pertambangan. Seperti tata kelola WIUP, tambang ilegal, reklamasi, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan mekanisme pemberian prioritas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung. Tetapi harus didasarkan pada parameter yang jelas melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Penegasan ini berdasar dari putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU No. 2 Tahun 2025. Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dalam Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025.
