Indonesian Mining Association (IMA) berharap pemerintah mempertimbangkan keberadaan kontrak penjualan jangka panjang (long-term sales agreement) yang telah disepakati para pelaku usaha, seiring implementasi kebijakan pengendalian ekspor komoditas tambang.
Adapun, Presiden Prabowo Subianto mewajibkan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Proses transisi akan dimulai pada 1 Juni 2026 dan rencananya diimplementasikan secara penuh per 1 September 2026.
Komoditas yang menjadi sasaran pertama mekanisme baru ini adalah minyak kelapa sawit (CPO), batu bara dan paduan besi. Selanjutnya, pemerintah menargetkan mekanisme ini berlaku untuk seluruh komoditas SDA strategis.
Direktur Eksekutif IMA Sari Esayanti mengatakan, pengendalian ekspor komoditas tambang melalui pembentukan satu badan khusus negara perlu dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan keseimbangan antara penguatan tata kelola, optimalisasi penerimaan negara, dan terpenting keberlanjutan sektor pertambangan.
IMA pada prinsipnya siap mendukung penguatan pengawasan dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam guna memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat.
“Namun, dalam implementasinya perlu tetap memperhatikan kepastian usaha, keberlangsungan kontrak jangka panjang, serta iklim investasi yang kompetitif agar industri pertambangan Indonesia tetap dipercaya dan mampu tumbuh secara berkelanjutan,” ujar Sari Esayanti melalui keterangan tertulis kepada Bisnis, Rabu (20/5/2026).
Dia menekankan bahwa banyak industri tambang yang sejak awal investasi telah memiliki kontrak jangka panjang dan sudah dikaji keekonomiannya dalam rentang waktu yang panjang.
Untuk itu, dalam implementasinya, pengusaha berharap kebijakan tersebut turut mempertimbangkan keberadaan kontrak penjualan jangka panjang yang telah disepakati.
Kepastian hukum dan stabilitas kebijakan, kata Sari, menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan pasar serta daya saing Indonesia di industri pertambangan global.
“Kita berharap kebijakan yang dibuat tetap menarik untuk industri tambang,” tuturnya.
Pada hari ini, Rabu (20/5/2026), pemerintah resmi mengumumkan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia untuk menjadi platform satu pintu proses ekspor SDA strategis.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan tujuan mekanisme baru ini guna meningkatkan pengawasan ekspor maupun devisa hasil ekspor (DHE) komoditas strategis. Harapannya, mekanisme anyar ini bisa membangun validitas dan integritas data perdagangan.
“Terutama untuk menghindari dan menghilangkan trade misinvoicing dan mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas nilai tukar, tentunya dengan cadangan devisa yang lebih besar,” ujarnya pada konferensi pers di DPR usai penyampaian KEM & PPKM 2027 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah berharap agar peningkatan kontrol ekspor ini bisa menjaga stabilitas harga, kepastian pasokan ekspor, serta kelancaran pengiriman barang.
Mekanisme transisi ditargetkan berlangsung sekitar 3 bulan. Selanjutnya, pemerintah akan melakukan evaluasi dan diharapkan mulai 1 September seluruh proses ekspor, baik dokumentasi maupun transaksi, dilakukan melalui perusahaan bentukan Danantara ini.
“Tahap berikutnya ekspor komoditas strategis dilakukan oleh BUMN ekspor. Artinya, seluruh proses transaksi ekspor, kontrak, pengiriman sampai pembayaran dilakukan sepenuhnya oleh Danantara Sumberdaya Indonesia, ini direncanakan per 1 September 2026,” terang Airlangga. Editor : Denis Riantiza Meilanova
