Ini Alasan Danantara Bentuk PT DSI, BUMN Baru Pengelola Ekspor Komoditas RI

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara mengungkap alasan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru yang akan menangani ekspor komoditas strategis Indonesia.

Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Indonesia, Rohan Hafas mengatakan, pembentukan PT DSI merupakan tindak lanjut atas mandat Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat tata kelola ekspor nasional.

“Ini (PT DSI) kan langsung di bawah Danantara. Yang punya capital besar dan size besar kan Danantara,” ujar Rohan dalam taklimat media di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, Rabu (20/5/2026) seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, Danantara dipilih karena memiliki kapasitas modal besar sehingga dinilai mampu menjalankan amanat pemerintah dalam memperbaiki tata kelola ekspor secara optimal.

PT DSI nantinya akan bekerja langsung di bawah BPI Danantara dengan fokus mengelola transaksi ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam strategis.

Pada tahap awal, yakni mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, PT DSI akan berfungsi sebagai penilai sekaligus perantara antara penjual dan pembeli untuk komoditas tertentu yang diekspor ke luar negeri.

Selanjutnya, mulai Januari 2027, PT DSI akan bertransformasi menjadi perusahaan trader yang membeli langsung komoditas dari eksportir, memegang barang, sekaligus menanggung risiko perdagangan sebelum menjualnya ke pasar internasional.

Pendapatan hasil ekspor nantinya akan diterima dalam mata uang asing sesuai negara tujuan transaksi. Namun, seluruh devisa hasil ekspor tersebut dipastikan akan kembali ke Indonesia.

Pemerintah menugaskan PT DSI untuk mengelola dan mengawasi ekspor komoditas sumber daya alam strategis, seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan ferro alloy.

Presiden Prabowo menyatakan pembentukan perusahaan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan ekspor sekaligus mencegah praktik ilegal dalam perdagangan sumber daya alam.

Praktik ilegal yang dimaksud meliputi kurang bayar (under-invoicing), praktik pemindahan harga (transfer pricing), hingga pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri.

Sumber:

– 21/05/2026

Temukan Informasi Terkini

Negara Mitra RI Dapat Kelonggaran Aturan DHE SDA

baca selengkapnya

Ekspor Batu Bara Lewat Danantara, Pengusaha Waswas Kontrak Jangka Panjang

baca selengkapnya

Weda Bay Nickel Pangkas 65% Tenaga Kerja Imbas Kuota Produksi Turun

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top