Ekspor Mineral Kembali Jalan, 80.000 Ton Komoditas Masih Proses

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengungkapkan masalah ekspor mineral yang terhambat buntut kandungan mineral logam tanah jarang (LTJ) telah terselesaikan.

Dia mengatakan, hambatan ekspor mineral yang sebelumnya menyebabkan lebih dari 100 kapal tertahan diselesaikan melalui koordinasi Kantor Staf Presiden (KSP) bersama kementerian/lembaga terkait.

Hasilnya, sebanyak 85 laporan surveyor telah diterbitkan sehingga hampir 400.000 ton komoditas mineral senilai sekitar US$124 juta atau Rp2,2 triliun kembali dapat diekspor. Sementara itu, sekitar 80.000 ton komoditas lainnya masih dalam proses penyelesaian.

“Hampir 400.000 ton komoditas mineral yang sebelumnya tertahan sekarang bisa kembali diekspor. Lebih dari 100 kapal kembali beroperasi dan kegiatan ekonomi kembali bergerak,” ujar Dudung dikutip dari Instagram resmi KSP, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, kelancaran ekspor ini tidak hanya menggerakkan kembali aktivitas perdagangan. Kelancaran ekspor juga menjaga keberlangsungan produksi, mendukung devisa negara, serta memastikan ribuan pekerja di sektor pertambangan, logistik, pelabuhan, dan industri pendukung tetap bekerja.

KSP, kata Dudung, akan terus mengurai berbagai hambatan lintas sektor agar iklim usaha tetap kondusif, investasi terus tumbuh, dan manfaat pembangunan dirasakan oleh masyarakat.

“KSP akan terus memastikan setiap hambatan diselesaikan, sehingga kegiatan usaha, produksi, dan lapangan kerja tetap berjalan,” kata Dudung.

Sebelumnya, ekspor mineral seperti produk turunan nikel dan tembaga sempat tertahan lantaran mengandung LTJ sebagai mineral ikutan. Aparat Bea Cukai maupun aparat penegak hukum sempat memiliki perbedaan pemahaman dalam mengimplementasikan ketentuan ekspor produk yang mengandung unsur LTJ.

Berdasarkan laporan Shanghai Metals Market (SMM), beberapa kapal pengangkut NPI Indonesia mengalami keterlambatan izin ekspor karena kargo menjalani pengujian tambahan terhadap unsur mineral strategis.

Menurut sumber pasar, verifikasi ekspor untuk produk mineral tertentu kini disertai pengujian 17 unsur LTJ, uranium (U), dan torium (Th), yang memperpanjang waktu pemrosesan laporan surveyor dan menunda izin sejumlah pengiriman NPI.

Inspeksi yang lebih ketat ini diberlakukan menyusul kasus penindakan yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), PT Sucofindo, dan Kantor Bea dan Cukai Pangkalpinang. Editor : Denis Riantiza Meilanova

Sumber:

– 10/08/2026

Temukan Informasi Terkini

Tambang Ilegal Ditertibkan, TINS Bakal Kembali Panen Produksi Timah?

baca selengkapnya

Freeport kembali meraih juara umum ajang IMERC 2026

baca selengkapnya

Prospek Emiten Nikel Masih Positif, Cermati Rekomendasi Saham ANTM

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top