Kementerian ESDM Ungkap Skema Bea Keluar Batubara Berbeda dengan Emas

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan skema bea keluar (BK) untuk komoditas batubara memiliki perhitungan berbeda dengan emas.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno menyatakan bea keluar bagi batubara hanya akan dikenakan jika harga batubara global menyentuh harga tertentu. Berbeda dengan BK emas yang sudah dipatok sebesar 15%.

Tri menambahkan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan formulasi pengenaan bea keluar beserta tarifnya, angka acuan sudah didapatkan, namun belum bisa dia buka ke publik.

“Jadi harus menghitung bagaimana industri tetap sustain, tetapi penerimaan negara juga optimal. Jangan juga kita membuat industri itu jadi bangkrut karena adanya tambahan beban yang harus dibayar,” ungkap dia saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025).

Adapun, penerapan BK batubara berpeluang dilaksanakan pada tahun yang sama dengan BK emas.

“Bisa jadi tahun depan (diterapkan BK batubara). Namun, poinnya adalah kita mempunyai hitung-hitungan lah untuk pada harga berapa dikenakan,” tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Indonesia Mining Association (IMA), Hendra Sinadia mengungkap bahwa penambang tidak bisa mengontrol harga batubara di pasar global, sedangkan volume produksi batubara dalam negeri mayoritas masih untuk pasar ekspor.

“Kalau dalam negeri (kebutuhan) kan kita batubara cuma 32%-30%. Dalam negeri kita kebutuhannya masih short,” ungkap Hendra.

Menurutnya pendapatan negara dari komoditas minerba salah satunya telah dipenuhi melalui setoran royalti pertambangan dan pajak ikutan lainnya.

“Kalau pendapatan negara kan ada royalty, sudah ada PNBP. Jadi kurang tepat sih, nggak tepat itu BK keluar diterapkan,” tambah dia.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani sebelumnya juga sempat menyatakan bahwa penetapan bea keluar nantinya akan menambah rentetan biaya bagi perusahaan batubara dalam negeri.

“Bea keluar akan menambah biaya bagi perusahaan yang sangat berdampak. Apalagi dengan kondisi harga saat ini dan pelemahan permintaan global,” ujar Gita.

Ia menambahkan, dengan mayoritas produksi batubara dalam negeri yang diekspor, harga batubara untuk kebutuhan domestik jauh di bawah harga global, sekalipun sudah mengalami penurunan.

“Sementara untuk memasok dalam negeri harganya adalah harga khusus kisaran US$ 70 perton dan US$ 90 per ton,” tambahnya.

Sumber:

– 27/11/2025

Temukan Informasi Terkini

Berita Harian, Jumat, 05 Desember 2025

baca selengkapnya

180 Juta Ton Batu Bara Dibakar di Dalam Negeri per Oktober 2025, Listrik dan Semen Terbesar

baca selengkapnya

BUMI Produksi 54,9 Juta Ton Batu Bara hingga Kuartal III/2025

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top