NTB Miliki 68 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat

Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi salah satu daerah yang memiliki blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) paling banyak di Indonesia.

Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin menjelaskan, NTB memiliki potensi mineral yang besar karena berada di kawasan Ring of Fire.

Sejumlah mineral logam seperti emas, perak dan tembaga tersebar di sejumlah wilayah Lombok dan Sumbawa. Dalam penataan pertambangan rakyat, NTB saat ini memiliki 68 blok WPR yang tersebar di lima kabupaten/kota.

Dari jumlah tersebut, 16 blok telah memiliki dokumen pengelolaan wilayah yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Dari 68 itu, 16-nya sudah menetapkan dokumen pengelolaannya oleh pemerintah pusat yaitu ada 5 di Lombok Barat, 3 di KSB, 3 di Sumbawa, 4 di Dompu, dan 1 di Bima,” kata Samsudin, Jumat (21/8/2026).

Menurut dia, pemerintah provinsi kemudian menyiapkan sejumlah tahapan lanjutan, termasuk dokumen reklamasi pascatambang, sosialisasi kepada masyarakat, pembagian blok, serta verifikasi dan validasi koperasi yang menjadi pengelola.

Langkah tersebut menjadi penting karena IPR dirancang bukan hanya untuk memberikan legalitas kepada masyarakat yang selama ini melakukan aktivitas pertambangan, tetapi juga untuk menekan praktik pertambangan ilegal.

“Target utama dari IPR adalah untuk menyelesaikan illegal mining yang terjadi yang oleh masyarakat. Sehingga kalau usul-usul terkait dengan masyarakatnya betul-betul masyarakat setempat, harus dipastikan itu,” ujar Samsudin.

Ia mengatakan proses penerbitan IPR tidak dapat dilakukan oleh satu perangkat daerah saja. ESDM harus bekerja bersama Dinas Koperasi, Dinas Tenaga Kerja, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga pemerintah kabupaten/kota.

Setiap lokasi juga harus diverifikasi agar tidak menimbulkan persoalan baru, baik terkait kawasan hutan, lahan pertanian, wilayah sungai, kepemilikan lahan maupun potensi konflik sosial.

Hingga saat ini, terdapat 21 koperasi yang telah mengajukan IPR di NTB. Dari jumlah tersebut, 3 koperasi telah ditetapkan memperoleh IPR.

Namun, penerimaan daerah dari aktivitas tersebut belum dapat dilakukan karena regulasi terkait pemungutan retribusi IPR masih dalam proses di pemerintah pusat.

Samsudin mengatakan Pemprov NTB juga tengah menunggu penyelesaian Perda tentang pendelegasian kewenangan di bidang minerba yang sedang dibahas DPRD NTB. Regulasi tersebut diharapkan mempercepat proses legalisasi pertambangan rakyat di daerah.

Di sisi lain, Pemprov NTB mengingatkan legalisasi tambang harus dibarengi penerapan praktik pertambangan yang baik.

Keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, kepastian kepemilikan lahan serta keterlibatan masyarakat setempat menjadi sejumlah aspek yang harus dipastikan.

Samsudin menyebut masih terdapat tantangan karena sebagian penambang rakyat belum memperhatikan keselamatan kerja maupun dampak lingkungan.

Selain itu, pemerintah juga menemukan potensi konflik ketika pengelola tambang bukan masyarakat setempat atau belum memiliki kesepakatan yang jelas dengan pemilik lahan. Editor : Taufan Bara Mukti

Sumber:

– 21/08/2026

Temukan Informasi Terkini

BUMI Bakal Kuasai Perusahaan Tambang Australia, Rencana Akuisisi Disetujui

baca selengkapnya

Indonesia Berpeluang Jadi Rujukan Harga Timah & Nikel Global, Ini Alasannya

baca selengkapnya

Perusahaan Batubara Masih Berat Merealisasikan Diversifikasi Usaha, Ini Penyebabnya

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top