Isu lingkungan dan sosial seringkali mengiringi industri berbasis sumber daya alam (SDA). Tak jarang hal ini kemudian memicu konflik antara masyarakat lokal dengan perusahaan.
Sustainability strategist dan pakar ESG dari Social Investment Indonesia (SII) Sonny Sukada menyebut, ada fenomena lifecycle paradox atau paradoks siklus hidup tambang yang kerap terjadi di berbagai belahan dunia. Fenomena ini menyorot hubungan harmonis masyarakat dengan perusahaan di fase konstruksi, namun kemudian hubungan itu memburuk di fase operasi.
“Ini fenomena umum yang hampir pasti terjadi,” ujar dia, Kamis (16/7/2026).
Menurut Sonny, hal tersebut dipicu dua faktor. Pertama, karena kurang matangnya pemetaan sosial, sehingga perusahaan tidak mendapat gambaran manfaat keberadaan tambang bagi masyarakat secara utuh. Kedua, dinamika sosial politik lokal yang tak jarang memicu bias.
“Inilah pentingnya komitmen perusahaan untuk menjalankan bisnis secara berkelanjutan. Bukan hanya dari publikasi, tapi harus benar-benar berkomitmen,” terang co-founder The Indonesia Society of Sustainability Professionals dan The Indonesia ESG Professional Association tersebut.
Bicara keberlanjutan di sektor tambang, saat ini ada beberapa standar yang digunakan, di antaranya standar Mining and Metallurgy Society of Indonesia (MMSGI). Kamar Dagang dan Industri (Kadin) juga telah menerbitkan panduan standar environmental, social, and governance (ESG) pada 2023.
Namun, dia menuturkan, jika bicara standar dalam praktik pertambangan global, ada satu nama yang sering disebut paling ketat di dunia, yakni The Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA). Ini merupakan standar audit pertambangan independen yang banyak dijadikan acuan oleh perusahaan tambang global untuk menilai kinerja lingkungan, hak asasi manusia (HAM), keselamatan pekerja, hubungan dengan masyarakat, serta tata kelola perusahaan (governance).
Di Indonesia, implementasi standar IRMA sudah mulai dijalankan oleh industri nikel. Harita Nickel menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang mengajukan diri untuk diaudit IRMA. Langkah Harita Nickel yang beroperasi di Pulau Obi ini kemudian diikuti oleh Vale Indonesia yang beroperasi di Sorowako. Proses audit IRMA pada Harita bahkan tidak terbatas pada aktivitas penambangannya, tapi juga audit secara komprehensif pada fasilitas lain milik Harita seperti smelter dan refinery.
Sonny mengatakan, kesediaan perusahaan tambang di Indonesia untuk diaudit oleh IRMA menjadi preseden yang menarik untuk ditunggu hasilnya. “Kalau Harita lolos (audit) IRMA, itu akan luar biasa, bisa menjawab berbagai tuduhan (pada aspek lingkungan dan sosial). Walaupun nanti tetap harus kita lihat setajam dan sekritis apa audit IRMA,” jelas dia.
Menurut Sonny, apa yang terjadi di sekitar wilayah operasi tambang berbagai perusahaan juga sudah menjadi perhatian banyak pihak, termasuk investor dan lembaga keuangan internasional.
“Untuk comply terhadap standar global memang butuh investasi. Karena itu nanti kita lihat sejauh mana komitmen perusahaan untuk tetap comply,” pungkas dia. Editor: Harso Kurniawan
